{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

DEMONSTRASI: Bukan Jihad dan Bukan Metode Salafus Shalih

Abu Fathan | 01:58 | 0 comments
Gejolak unjuk rasa atau demonstrasi yang saat ini sedang marak, mengundang komentar banyak pengamat. Sebagian mereka mengatakan : “Aksi unjuk rasa ini dipelopori oleh oknum-oknum tertentu.”

Adapula yang berkomentar : “Tidak mungkin adanya gejolak kesemangatan untuk aksi kecuali ada yang memicu atau ngompori.” Sedangkan yang lain berkata : “Demonstrasi ini adalah ungkapan hati nurani rakyat.”

Demikian komentar para pengamat tentang demonstrasi yang terjadi di hampir semua universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya dan menganggap para mahasiswa itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagian lain justru mendukung mati-matian dan menganggapnya sebagai jihad.

Namun dalam tulisan ini kita tidak menilai mana pendapat pengamat yang benar dan mana yang salah. Tetapi kita berbicara dari sisi apakah demonstrasi ini bisa digunakan sebagai sarana/alat dakwah kepada pemerintah atau tidak? Atau apakah tindakan ini bisa dikatakan sebagai jihad [1] ?

DEMONSTRASI PERTAMA DALAM SEJARAH ISLAM

Kasus terbunuhnya Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu dan timbulnya pemikiran Khawarij sangat erat hubungannya dengan demonstrasi. Kronologis kisah terbunuhnya Utsman radliyallahu ‘anhu adalah berawal dari isu-isu tentang kejelekan Khalifah Utsman yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba’ di kalangan kaum Muslimin.

Abdullah bin Saba’ adalah seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam [2]. Sedangkan kita telah maklum bagaimana karakter Yahudi itu karena Allah telah berfirman (yang artinya): “Niscaya engkau akan dapati orang yang paling memusuhi (murka) kepada orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrikin.” (Al Maidah : 82)

Permusuhan kaum Yahudi terlihat sejak berkembangnya Islam, seperti mengkhianati janji mereka terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, merendahkan kaum Muslimin, mencerca ajaran Islam, dan banyak lagi (makar-makar busuk mereka). Setelah Islam kuat, tersingkirlah mereka dari Madinah. (Lihat Sirah Ibnu Hisyam juz 3 halaman 191 dan 199)

Pada zaman Abu Bakar dan Umar radliyallahu ‘anhuma, suara orang-orang Yahudi nyaris hilang. Bahkan Umar mengusir mereka dari Jazirah Arab sebagai realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang pernah bersabda (yang artinya): “Sungguh akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan Nashara dari Jazirah Arab sampai aku tidak sisakan padanya kecuali orang Muslim.” Juga Ucapan beliau : “Keluarkanlah orang-orang musyrikin dari Jazirah Arab.” (HR. Bukhari)

Di tahun-tahun terakhir kekhalifahan Utsman radliyallahu ‘anhu di saat kondisi masyarakat mulai heterogen, banyak muallaf dan orang awam yang tidak mendalam keimanannya, mulailah orang-orang Yahudi mengambil kesempatan untuk mengobarkan fitnah.

Mereka berpenampilan sebagai Muslim dan di antara mereka adalah Abdullah bin Saba’ yang dijuluki Ibnu Sauda. Orang yang berasal dari Shan’a ini menebarkan benih-benih fitnah di kalangan kaum Muslimin agar mereka iri dan benci kepada Utsman radliyallahu ‘anhu.

Sedangkan inti dari apa yang dia bawa adalah pemikiran-pemikiran pribadinya yang bernafaskan Yahudi. Contohnya adalah qiyas-nya yang bathil tentang kewalian Ali radliyallahu ‘anhu. Dia berkata : “Sesungguhnya telah ada seribu Nabi dan setiap Nabi mempunyai wali. Sedangkan Ali walinya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” Kemudian dia berkata lagi : “Muhammad adalah penutup para Nabi sedangkan Ali adalah penutup para wali.”

Tatkala tertanam pemikiran ini dalam jiwa para pengikutnya, mulailah dia menerapkan tujuan pokoknya yaitu melakukan pemberontakan terhadap kekhalifahan Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu. Maka dia melontarkan pernyataan pada masyarakat yang bunyinya : “Siapa yang lebih dhalim daripada orang yang tidak pantas mendapatkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (kewalian Rasul), kemudian dia melampaui wali Rasulullah (yaitu Ali) dan merampas urusan umat (pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman mengambil kewalian (pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman mengambil kewalian (pemerintahan) yang bukan haknya, sedang wali Rasulullah ini (Ali) ada (di kalangan kalian). Maka bangkitlah kalian dan bergeraklah. Mulailah untuk mencerca pejabat kalian tampakkan amar ma’ruf nahi munkar. Niscaya manusia serentak mendukung dan ajaklah mereka kepada perkara ini.” (Tarikh Ar Rasul juz 4 halaman 340 karya Ath Thabary melalui Mawaqif)

Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah ini sama modelnya dengan amar ma’ruf menurut Khawarij yakni keluar dari pemerintahan dan memberontak, memperingatkan kesalahan aparat pemerintahan di atas mimbar-mimbar, forum-forum, dan demonstasi-demonstasi yang semua ini mengakibatkan timbulnya fitnah.

Masalah pun bukan semakin reda, bahkan tambah menyala-nyala. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah dan Khawarij ini mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu, peperangan sesama kaum Muslimin, dan terbukanya pintu fitnah dari zaman Khalifah Utsman sampai zaman kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu. (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati fil Fitnati min Riwayat Al Imam Ath Thabari wal Muhadditsin juz 2 halaman 342)

Sebenarnya amar ma’ruf nahi mungkar yang mereka gembar-gemborkan hanyalah sebagai label dan tameng belaka. Buktinya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Utsman (yang artinya): “Hai Utsman, nanti sepeninggalku Allah akan memakaikan pakaian padamu. Jika orang-orang ingin mencelakakanmu pada waktu malam –dalam riwayat lain :– Orang-orang munafik ingin melepaskannya, maka jangan engkau lepaskan. Beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya juz 6 halaman 75 dan At Tirmidzi dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi 3/210 nomor 2923)

Syaikh Muhammad Amhazurn berkomentar : “Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa orang Khawarij tidaklah menuntut keadilan dan kebenaran akan tetapi mereka adalah kaum yang dihinggapi penyakit nifaq sehingga mereka bersembunyi dibalik tabir syiar perdamaian dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Tidak diketahui di satu jamanpun adanya suatu jamaah atau kelompok yang lebih berbahaya bagi agama Islam dan kaum Muslimin daripada orang-orang munafik.” (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati juz 1 halaman 476)

Inilah hakikat amar ma’ruf nahi mungkar kaum Saba’iyah dan Khawarij. Alangkah serupanya kejadian dulu dan sekarang?!

Di jaman ini ternyata ada Khawarij Gaya Baru yaitu orang-orang yang mempunyai pemikiran Khawarij. Mereka menjadikan demonstrasi, unjuk rasa, dan sebagainya sebagai alat dan metode dakwah serta jihad. Di antara tokoh-tokoh mereka adalah Abdurrahman Abdul Khaliq yang mengatakan (Al Fushul minas Siyasah Asy Syar’iyyah halaman 31-32) : “Termasuk metode atau cara Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam berdakwah adalah demonstrasi atau unjuk rasa.”

Sebelum kita membongkar kebathilan ucapan ini dan kesesatan manhaj Khawarij dalam beramar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintahan, marilah kita pelajari manhaj Salafus Shalih dalam perkara ini.

MANHAJ SALAFUS SHALIH BERAMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR KEPADA PEMERINTAH

Allah adalah Dzat Yang Maha Adil. Dia akan memberikan kepada orang-orang yang beriman seorang pemimin yang arif dan bijaksana. Sebaliknya Dia akan menjadikan bagi rakyat yang durhaka seorang pemimpin yang dhalim.

Maka jika terjadi pada suatu masyarakat seorang pemimpin yang dhalim, sesungguhnya kedhaliman tersebut dimulai dari rakyatnya. Meskipun demikian apabila rakyat dipimpin oleh seorang penguasa yang melakukan kemaksiatan dan penyelisihan (terhadap syariat) yang tidak mengakibatkan dia kufur dan keluar dari Islam maka tetap wajib bagi rakyat untuk menasihati dengan cara yang sesuai dengan syariat.

Bukan dengan ucapan yang kasar lalu dilontarkan di tempat-tempat umum apalagi menyebarkan dan membuka aib pemerintah yang semua ini dapat menimbulkan fitnah yang lebih besar lagi dari permasalahan yang mereka tuntut.

Adapun dasar memberikan nasihat kepada pemerintah dengan sembunyi-sembunyi adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (yang artinya): “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al Khaitsami dalam Al Majma’ 5/229, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah 2/522, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah 2/121. Riwayat ini banyak yang mendukungnya sehingga hadits ini kedudukannya shahih bukan hasan apalagi dlaif sebagaimana sebagian ulama mengatakannya. Demikian keterangan Syaikh Abdullah bin Barjas bin Nashir Ali Abdul Karim (lihat Muamalatul Hukam fi Dlauil Kitab Was Sunnah halaman 54).

Dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522. Hadits ini adalah pokok dasar dalam menasihati pemerintah. Orang yang menasihati jika sudah melaksanakan cara ini maka dia telah berlepas diri (dari dosa) dan pertanggungjawaban. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Barjas.

Bertolak dari hadits yang agung ini, para ulama Salaf berkata dan berbuat sesuai dengan kandungannya. Di antara mereka adalah Imam As Syaukani yang berkata : “Bagi orang-orang yang hendak menasihati imam (pemimpin) dalam beberapa masalah –lantaran pemimpin itu telah berbuat salah– seharusnya ia tidak menampakkan kata-kata yang jelek di depan khalayak ramai.

Tetapi sebagaimana dalam hadits di atas bahwa seorang tadi mengambil tangan imam dan berbicara empat mata dengannya kemudian menasihatinya tanpa merendahkan penguasa yang ditunjuk Allah. Kami telah menyebutkan pada awal kitab As Sair : Bahwasanya tidak boleh memberontak terhadap pemimpin walaupun kedhalimannya sampai puncak kedhaliman apapun, selama mereka menegakkan shalat dan tidak terlihat kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits dalam masalah ini mutawatir.

Akan tetapi wajib bagi makmur (rakyat) mentaati imam (pemimpin) dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya dalam maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (As Sailul Jarar 4/556)

Imam Tirmidzi membawakan sanadnya sampai ke Ziyad bin Kusaib Al Adawi. Beliau berkata : “Aku di samping Abu Bakrah berada di bawah mimbar Ibnu Amir. Sementara itu Ibnu Amir tengah berkhutbah dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Abu Bilal[3] berkata : “Lihatlah pemimpin kita, dia memakai pakaian orang fasik.”

Lantas Abu Bakrah berkata : “Diam kamu! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menghina (merendahkan) penguasa yang ditunjuk Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.’ ” (Sunan At Tirmidzi nomor 2224)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan tata cara menasihati seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syaukani sampai pada perkataannya : “ … sesungguhnya menyelisihi pemimpin dalam perkara yang bukan prinsip dalam agama dengan terang-terangan dan mengingkarinya di perkumpulan-perkumpulan masjid, selebaran-selebaran, tempat-tempat kajian, dan sebagainya, itu semua sama sekali bukan tata cara menasihati. Oleh karena itu jangan engkau tertipu dengan orang yang melakukannya walaupun timbul dari niat yang baik. Hal itu menyelisihi cara Salafus Shalih yang harus diikuti. Semoga Allah memberi hidayah padamu.” (Maqasidul Islam halaman 395)

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya beliau ditanya : “Mengapa engkau tidak menghadap Utsman untuk menasihatinya?” Maka jawab beliau : “Apakah kalian berpendapat semua nasihatku kepadanya harus diperdengarkan kepada kalian? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya hanya antara aku dan dia. Dan aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka pintu (fitnah) ini.” (HR. Bukhari 6/330 dan 13/48 Fathul Bari dan Muslim dalam Shahih-nya 4/2290)

Syaikh Al Albani mengomentari riwayat ini dengan ucapannya : “Yang beliau (Usamah bin Zaid) maksudkan adalah (tidak melakukannya, pent.) terang-terangan di hadapan khalayak ramai dalam mengingkari pemerintah. Karena pengingkaran terang-terangan bisa berakibat yang sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengingkaran secara terang-terangan kepada Utsman mengakibatkan kematian beliau [4].”

Demikian metode atau manhaj Salaf dalam amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintah atau orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan demikian batallah manhaj Khawarij yang mengatakan bahwa demonstrasi termasuk cara untuk berdakwah sebagaimana yang dianggap oleh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Manhaj Khawarij ini menjadi salah satu sebab jeleknya sifat orang-orang Khawarij. Sebagaimana dalam riwayat Said bin Jahm beliau berkata : “Aku datang ke Abdullah bin Abu Aufa, beliau matanya buta, maka aku ucapkan salam.”

Beliau bertanya kepadaku : “Siapa engkau?” “Said bin Jahman,” jawabku. Beliau bertanya : “Kenapa ayahmu?” Aku katakan : “Al Azariqah [5] telah membunuhnya.” Beliau berkata : “Semoga Allah melaknat Al Azariqah, semoga Allah melaknat Al Azariqah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan bahwa mereka anjing-anjing neraka.” Aku bertanya : “(Yang dilaknat sebagai anjing-anjing neraka) Al Azariqah saja atau Khawarij semuanya?” Beliau menjawab : “Ya, Khawarij semuanya.” Aku katakan : “Tetapi sesungguhnya pemerintah (telah) berbuat kedhaliman kepada rakyatnya.” Maka beliau mengambil tanganku dan memegangnya dengan sangat kuat, kemudian berkata : “Celaka engkau wahai Ibnu Jahman, wajib atasmu berpegang dengan sawadul a’dham, wajib atasmu untuk berpegang dengan sawadul a’dham. Jika engkau ingin pemerintah mau mendengar nasehatmu maka datangilah dan khabarkan apa yang engkau ketahui. Itu kalau dia menerima, kalau tidak, tinggalkan! Sesungguhnya engkau tidak lebih tahu darinya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 4/383)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits mengenai celaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap orang-orang Khawarij sebagai anjing-anjing neraka karena perbuatan mereka sebagaimana telah dijelaskan.

Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang masih mempunyai akal sehat, tidak mungkin dia akan rela dirinya terjatuh pada jurang kenistaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (sebagai anjing-anjing neraka). Maka wajib bagi kita apabila hendak menasehati pemerintah, hendaklah dengan metode Salaf yang jelas menghasilkan akibat yang lebih baik dan tidak menimbulkan bentrokan fisik antara rakyat (demonstran) dengan aparat pemerintah yang akhirnya membawa kerugian di kedua belah pihak atau munculnya tindak anarki.

DEMONSTRASI ATAU UNJUK RASA MERUPAKAN BENTUK TASYABUH (MENYERUPAI) ORANG-ORANG KAFIR

Sangat disayangkan, para demonstran ini mayoritas mereka adalah aktivis-aktivis Islam. Tetapi mengapa mereka melakukan hal ini? Mana ciri Islam mereka? Atas dasar apa melakukan hal hal itu? Apakah berdasarkan dalil ataukah berlandaskan syubhat (kekaburan pemahaman)? Mereka –mahasiswa/rakyat yang beragama Islam— tidak sadar bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, junjungan mereka, yaitu larangan menyerupai orang-orang kafir. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk kaum tersebut.” Malah demonstrasi ini termasuk bentuk tasyabuh terhadap orang kafir. Telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani hafidhahullah tatkala seorang penanya menyampaikan pertanyaan kepada beliau yang lengkapnya demikian :

Penanya : “Apa hukumnya demonstrasi/unjuk rasa, misalnya para remaja, laki-laki maupun perempuan keluar ke jalan-jalan?”

Syaikh : “Para perempuan juga?”

Penanya : “Benar. Sungguh ini telah terjadi!”

Syaikh : “Masya Allah.”

Penanya : “Mereka keluar ke jalan-jalan dalam rangka menentang sebagian permasalahan yang dituntut atau diperintahkan oleh orang yang mereka anggap taghut-taghut, atau apa yang mereka tuntut dari organisasi/partai-partai politik yang bertentangan dengan mereka. Apa hukumnya perbuatan ini?”

Syaikh : [ Aku katakan –wabillahi taufiq–, jawaban dari soal ini termasuk pada kaidah dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radliyallahu ‘anhu atau hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu –saya ragu apakah beliau Abdullah bin ‘Amr atau Ibnu Umar– ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Aku diutus dengan pedang dekat sebelum hari kiamat sampai hingga hanya Allah-lah yang disembah, tidak ada sekutu baginya. Dan Allah menjadikan rizqiku di bawah naungan tombak, dijadikan kerendahan dan kekerdilan atas orang yang menyelisihi pemerintah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.” Yang dijadikan dalil dari ucapan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini adalah perkataan : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.”

Maka tasyabuh (penyerupaan) seorang Muslim kepada seorang kafir tidak dibolehkan dalam Islam. Tasyabuh kepada seorang kafir ada beberapa tingkatan dari segi hukum. Yang tertinggi adalah haram dan yang terendah adalah makruh. Permasalahan ini sudah diterangkan secara rinci oleh Syaikhul Islam di dalam kitabnya yang agung, Iqtidla’ Shirathal Mustaqim Mukhalafata Ashabil Jahim secara rinci dan tidak akan didapat selain dari beliau rahimahullah. Aku ingin memperingatkan perkara yang lain, yang sepantasnya bagi Thalabul Ilmi memperhatikannya agar tidak menyangka bahwa hanya tasyabuh saja yang dilarang syariat.

Ada perkara lain –yang lebih tersamar– yaitu perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir. Tasyabuh kepada orang-orang kafir adalah menjalankan kesukaan mereka. Adapun menyelisihi orang-orang kafir adalah engkau bermaksud menyelisihi mereka pada apa yang kita dan mereka mengerjakannya tetapi mereka tidak merubahnya. Seperti sesuatu yang ditetapkan dengan ketetapan alami yang tidak berbeda antara Muslim dengan kafir, karena sesungguhnya pada ketetapan ini, tidak ada usaha dan kehendak dari makhluk. Karena yang demikian adalah sunnatullah tabarak wa ta’ala kepada manusia dan engkau tidak akan mendapati sunnatullah itu berubah. Sebagaimana telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut-rambut mereka maka selisihilah mereka (2X).” Sungguh dalam hal ini seorang Mukmin mungkin menyerupai orang kafir dalam hal uban. Dan ini tidak ada perbedaannya. Engkau tidak akan menemukan seorang Muslim yang tidak beruban kecuali sangat sedikit sekali. Ada kesamaan di sini pada penampilan antara Muslim dan kafir yang sama-sama keduanya tidak bisa memiliki/mengatur sebagaimana yang kami katakan tadi. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk menyelisihi kaum musyrikin, yakni dengan menyemir uban rambut-rambut kita. Sama saja rambut jenggot atau kepala. Untuk apa? Agar dengan ini tampak perbedaan antara Muslim dan kafir. Maka apa tujuannya kalau apabila seorang kafir mengerjakan suatu amalan lalu seorang Muslim ikut melakukannya dan terpengaruh dengan perbuatan-perbuatan mereka? Ini kesalahan yang lebih parah daripada menyelisihi. Dalam masalah ini, aku memperingatkannya sebelum memasuki bahasan dalam menerangkan pertanyaan yang ditujukan padaku.

Jika telah diketahui perbedaan antara tasyabuh dengan penyelisihan maka seorang Muslim yang benar keislamannya hendaknya terus menerus berusaha menjauhi bertasyabuh dengan orang kafir.

Sebaliknya harus berusaha menyelisihi mereka. Dengan alasan inilah kami menyunnahkan (membiasakan) meletakkan jam tangan di tangan kanan karena mereka yang pertama kali membuat jam tangan memakainya di tangan kiri.

Kami mengambil istinbath demikian berdasar ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Maka selisihilah mereka.” Kalian mengetahui hadits ini : “Bahwa Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut mereka maka selisihilah mereka.” Sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam dalam kitab tersebut (Iqtidla). Ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Maka selisihilah mereka,” merupakan hujjah yang mengisyaratkan penyelisihan terhadap orang-orang kafir sebagaimana yang dikehendaki oleh As Sami’ul ‘Alim (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, kami mendapati praktek penyelisihan dalam amalan dan hukum-hukum bukan termasuk wajib. Seperti makan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau : “Shalatlah kalian di atas sandal-sandal kalian.” “Selisihilah Yahudi (2X).” Di sini diketahui bahwasanya shalat memakai sandal bukan fardlu. Beda dengan memanjangkan jenggot, karena orang yang mencukurnya akan mendapat dosa.

Adapun shalat dengan bersandal itu adalah perkara yang sunnah (mustahab). Namun apabila seorang Muslim terus menerus tidak memakai sandal ketika shalat justru telah menyelisihi sunnah dan bukan menyelisihi Yahudi.

Ada suatu hal yang perlu diperhatikan di sini sebagaimana dalam riwayat sikap tawadlu Ibnu Mas’ud ketika beliau mempersilakan Abu Musa Al Asy’ari mengimami shalat waktu itu. Padahal kedudukan Ibnu Mas’ud lebih utama dari Abu Musa radliyallahu ‘anhu. Pada waktu itu Abu Musa Al Asy’ari melepas sandalnya dan segera ditegur dengan keras oleh Ibnu Mas’ud : “Bukankah ini perbuatan orang-orang Yahudi? Apakah kau menganggap dirimu ada di lembah Thursina yang disucikan?” Ucapan Ibnu Mas’ud ini menegaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Shalatlah di atas sandal kalian dan selisihilah Yahudi!”

Apabila dua hakikat ini telah dipahami yaitu (larangan) tasyabuh dan (perintah) menyelisihi kaum musyrikin maka wajib bagi kita untuk menjauhi setiap perilaku kesyirikan dan segala bentuk kekufuran.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan yang ditempuh oleh orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan kalaupun mereka menyusuri atau masuk ke lubang biawak niscaya kalian pun akan memasukinya.”

Berita dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini mengandung peringatan bagi umat ini. Namun di samping itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga mengatakan dalam hadits mutawatir : “Akan selalu ada dari umatku suatu kelompok yang menampakkan Al Haq. Tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat.”

Jadi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam itu telah memberikan khabar gembira dalam hadits shahih ini bahwasanya umat ini terus dalam keadaan baik. Tatkala datang berita ini, yaitu : “Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan sebelum kalian.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memaksudkan dalam hadits ini setiap individu dalam umatnya akan mengikuti jalan orang-orang kafir.

Maka ucapan itu bermakna peringatan artinya : “Hati-hati kalian, jangan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian. Dan sesungguhnya akan ada dari kalian orang-orang yang melakukannya.”

Dalam riwayat lain selain riwayat As Shahihain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan perbuatan orang Yahudi pada tingkat yang sangat parah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (dalam riwayat itu) : “Bahkan ada dari mereka (Yahudi) orang yang mendatangi (menzinahi) ibunya di tengah-tengah jalan dan niscaya akan ada pula dari kalian yang akan melakukanya.”

Kecenderungan pada jaman ini telah membuktikan kebenaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tersebut walaupun masih perlu adanya penelitian yang lebih mendalam.

Dan pada sebagian hadits-hadits yang telah tsabit, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ada di antara manusia bersetubuh seperti bersetubuhnya keledai di jalan-jalan.” Ini adalah puncak kejelekan tasyabuh terhadap orang-orang kafir.

Apabila kalian telah mengetahui larangan bertasyabuh dan perintah untuk menyelisihi (orang-orang kafir) maka kembali kepada permasalahan demonstrasi (unjuk rasa), kita saksikan dengan mata kepala sendiri saat Perancis menguasai Suriah dan apa yang terjadi di Aljazair. Di sana terdapat kesesatan dan tasyabuh dengan turut sertanya para wanita dalam demonstrasi.

Demikian itu merupakan kesempurnaan tasyabuh terhadap orang kafir baik laki-laki atau perempuan. Karena kita melihat melalui foto-foto, berita lewat radio, dan televisi atau selainnya tentang keluarnya beribu-ribu manusia dari kalangan orang-orang kafir Afrika maupun Syiria dan yang lainnya.

Menurut ungkapan orang-orang Syam, keluarga laki-laki dan wanita dalam keadaan “meleit temkit”. Meleit temkit maksudnya mereka berdesakan antara punggung dengan punggung, atau pinggul dengan pinggul, dan lain-lain. Saya katakan dari segi yang lain (yang berhubungan dengan demonstrasi) : Bahwasanya demonstrasi ini menunjukkan sikap taklid terhadap orang-orang kafir dalam rangka menolak undang-undang yang ditetapkan oleh hakim-hakim mereka.

Demonstrasi ala Eropa dengan sikap taklidiyah (ikut-ikutan) dari kalangan kaum Muslimin bukan termasuk cara yang syar’i untuk memperbaiki hukum dan keadaan masyarakat. Dari sini setiap jamaah hizbiyah kelompok Islam jelas telah melakukan kekeliruan besar karena tidak menelusuri jalan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam merubah keadaan masyarakat. Tidak ada dalam aturan Islam merubah keadaan masyarakat dengan cara bergerombol-gerombol, berteriak-teriak, dan demonstrasi (unjuk rasa).

Islam mengajarkan ketenangan dengan mengajarkan ilmu di kalangan kaum Muslimin serta mendidik mereka di atas syariat Islam sampai berhasil walaupun harus dengan waktu yang sangat panjang.

Dengan ini saya katakan dengan ringkas, demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di sebagian negara Islam pada asalnya adalah penyimpangan dari jalan kaum Mukminin [6] dan tasyabuh (menyerupai) golongan kafir. Sungguh Allah telah berfirman (yang artinya) : “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa’ : 115)

Penanya : “Mereka –para demonstran– berdalih dengan dalil Sirah (sejarah Nabi) bahwasanya setelah Umar radliyallahu ‘anhu masuk Islam, kaum Muslimin (serentak) keluar.

Umar pada suatu barisan sedang Hamzah di barisan lain. Maka mereka (yang pro demonstrasi) mengatakan unjuk rasa ini untuk mengingkari taghut-taghut dan orang kafir Quraisy. Bagaimanakah jawaban Anda dengan dalil semacam ini?”

Jawab : Jawaban terhadap pendalilan semcam itu adalah : Berapa kali aksi demonstrasi ini terjadi pada masyarakat Islam (dulu)? Hanya satu kali. Padahal sirah termasuk sunnah yang diikuti, menurut ulama fiqih. Mereka mengatakan kalau tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam suatu ibadah yang disyariatkan akan diberi pahala orang yang melakukannya.

Dan dalam pelaksanaannya pun tidak boleh terus-menerus tanpa putus karena dikhawatirkan menyerupai perkara wajib dengan sebab lamanya waktu.

Kebanyakan manusia –menurut adat mereka– kalau ada salah satu Muslim meninggalkan sunnah seperti ini niscaya akan diingkari dengan keras. Demikian menurut para ahli fiqih. Maka bagaimana kalau ada suatu peristiwa yang sekilas terjadi pada waktu tertentu seperti disebutkan di dalam sirah di atas kemudian dijadikan sunnah yang diikuti bahkan dijadikan hujjah untuk mendukung apa yang diperbuat oleh orang-orang kafir secara terus-menerus sedangkan kaum Muslimin tidak secara mutlak melakukannya kecuali pada saat itu saja [7].

Kita mengetahui kebanyakan pemerintahan mempunyai hukum-hukum yang keluar dari Islam dan kadang-kadang manusia dipenjarakan dengan dhalim dan melampaui batas, maka bagaimana sikap kaum Muslimin dalam hal ini? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memerintahkan dalam hadits yang shahih wajibnya taat kepada pemerintah walaupun dia mengambil hartamu dan memukul punggungmu. Namun kenyataannya demonstrasi bukan ketaatan kepada pemerintah seperti yang digariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Inilah yang aku khawatirkan tentang apa yang dinamakan “kebangkitan (shahwah) suara kebenaran”, bagaimana kita akan meridlainya? Bagaimana mungkin suatu “kebangkitan (shahwah)” dengan perasaan, bukan dengan ilmu? Padahal ilmu itulah yang menjadikan perkara itu dianggap baik atau buruk.

Tidak diragukan lagi di Aljazair dan di setiap negara Islam, shahwah ini lahir dari pemuda Muslim setelah mereka “bangun dari tidur”. Akan tetapi engkau akan melihat mereka berjalan di atas jalan yang menunjukkan ketidakgigihan mereka dalam menuntut ilmu Allah ‘Azza wa Jalla.

Kita tidak memperpanjang pembahasan. Cukuplah kita katakan pengambilan mereka terhadap dalil ini menunjukkan kebodohan mereka terhadap fiqih Islam sebagaimana yang kami telah isyaratkan di depan. Kejadian yang sesaat ini terbetik pada diri saya dan saya teringat bahwa kejadian ini tercatat dalam sirah. Akan tetapi saya belum bisa mendapati shahih atau tidaknya saat ini. Jika riwayat ini shahih sanadnya maka dan ada salah seorang di antara kalian mendapati riwayat ini pada kitab-kitab hadits standar, tolong ingatkan saya. Sehingga saya bisa memeriksa barangkali riwayat tentang demonstrasi dalam sirah tersebut shahih. Maka kalaupun shahih, hanya dilakukan sekali saja. Jika terjadi hanya sekali saja, tentu tidak bisa dijadikan sunnah. Apalagi bila demonstrasi saat ini lebih sering dilakukan oleh orang-orang kafir yang seharusnya kaum Muslimin menyelisihinya.

Kejadian ini dilakukan oleh orang-orang kafir kemudian kita mengikutinya. Ulama Hanafiyah telah membuat pijakan di dalam masalah fiqhiyah bahwasanya ada suatu masalah yang merupakan sunnah Muhammadiyah yang tidak sepantasnya ditinggalkan, yaitu sunnah membaca surat Sajadah pada pagi hari Jum’at (saat shalat Shubuh). Ini terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). Walaupun demikian ulama Hanafiyah menganjurkan pada imam-imam masjid agar sesekali meninggalkannya, dikhawatirkan apabila terus menerus diamalkan di kalangan orang awam, akan menganggkat hukumnya keluar dari hukum asalnya.

Kami mempunyai bukti yang mendukung ketelitian dalam fiqih dan pemahaman terhadap sunnah ini. Saya sangat ingat bahwasanya imam di masjid besar Damaskus, yaitu masjid Bani Umayah, mengimami shalat shubuh di masjid tersebut dan dia tidak membaca surat Sajadah.

Baru saja imam salam, tiba-tiba mereka membentak dan mendatangi imam tersebut seraya berkata : “Kenapa engkau tidak membaca surat Sajadah?” Kemudian dia menerangkan bahwa hal itu adalah sunnah dan kadang-kadang dianjurkan untuk meninggalkannya.

Kejadian ini terjadi karena imam masjid mengamalkan amalan tersebut secara terus-menerus dan berlangsung lama. Dan saat itu ia tidak mengerjakan amalan tersebut.

Lebih aneh lagi yang terjadi pada diri saya. Pada suatu hari saya berada dalam perjalanan dari Damaskus kira-kira 60 km ke Madhaya. Maka aku hampir di pagi hari Jum’at untuk shalat berjamaah bersama kaum Muslimin di sana. Tatkala itu imam tidak datang.

Maka mereka mencari pengganti imam yang cocok. Mereka tidak mendapati pengganti kecuali saya. Pada waktu itu saya masih muda dan jenggot saya baru tumbuh. Dalam keadaan bingung, mereka menyuruh saya maju. Saya sebenarnya belum hafal surat Sajadah dengan baik maka aku membaca surat Maryam. Aku membaca dua halaman awal. Tatkala aku takbir untuk ruku maka aku merasakan semua makmum malah sujud. Ini menunjukkan karena apa? Karena adat kebiasaan (yakni mereka sujud tilawah karena kebiasaan dan bukan dengan ilmu, ed.).

Seyogyanya para imam menjaga keadaan masyarakatnya agar tidak ghuluw (berlebihan) pada sebagian hukum-hukum. Lalu memberi penjelasan bahwa masalah syariat, wajib untuk diambil dengan tanpa sikap keterlaluan hingga mengangkat derajat hukum sunnah menjadi wajib dan sebaliknya yang wajib menjadi sunnah.

Semua ini adalah ifrath dan tafrith yang tidak diperbolehkan. Inilah jawaban saya terhadap pendalilan (riwayat Umar di atas) yang menunjukkan atas kebodohan orang yang mengambil dalil dengannya. ] (Kaset Fatawa Jeddah nomor 89880, pagi Shubuh, hari Ahad, 27 Jumadil Akhir 1410 H)

BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT ABDURRAHMAN ABDUL KHALIQ

Di awal sudah saya singgung masalah manhaj Abdurrahman Abdul Khaliq terhadap pemerintah Muslimin. Yaitu bolehnya memakai demonstrasi sebagai alat dakwah dengan berdalil riwayat Umar radliyallahu ‘anhu yang dibawakan oleh seorang penanya di atas. Dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa beliau belum tahu shahih dan dlaifnya riwayat tersebut. Syaikh Abdul Aziz bin Bazz telah membantah syubhat Abdurrahman Abdul Khaliq dalam surat menyurat antara beliau dengan Abdurrahman Abdul Khaliq. Kata Syaikh bin Bazz : “Engkau menyebutkan pada kitab Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah halaman 31-32 bahwasanya termasuk dari uslub (metode) dakwah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah demonstrasi. Aku belum pernah mengetahui nash yang sharih dalam masalah ini. Maka aku mengharap faidah dari siapa kamu mengambil dan dari kitab mana kamu dapatkan. Jika hal itu tidak ada sanadnya maka kamu wajib untuk rujuk (kembali/bertaubat) dari hal itu. Karena aku tidak tahu sama sekali nash-nash yang menunjukkan hal itu.

Dengan menggunakan demonstrasi atau unjuk rasa justru mengakibatkan banyak kerusakan. Jika nash (dalil) itu shahih maka kamu harus menerangkan dengan jelas dan sempurna sehingga orang-orang yang membuat kerusakan tidak berdalih dengannya dalam demonstrasi-demonstrasi mereka yang bathil.” (Tanbihat wa Ta’biqat halaman 41)

Jawaban Abdurrahman Abdul Khaliq : “Adapun ucapanku pada kitab Al Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah fi Da’wah Ilallah halaman 31-33 maka aku katakan : Aku telah menyebutkan demonstrasi-demonstrasi yang digelar itu sebagai wasilah (metode) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam menampakkan dakwah Islam, sebagaimana telah diriwayatkan bahwa setelah masuk Islamnya Umar radliyallahu ‘anhu, kaum Muslimin keluar karena perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada dua shaf (barisan) dalam rangka menampakkan kekuatan.

Dalam satu barisan terdapat Hamzah radliyallahu ‘anhu, sedang barisan yang lain ada Umar bin Al Khattab radliyallahu ‘anhu beserta kaum Muslimin.” (Kemudian Abdurrahman Abdul Khaliq membawakan riwayat dengan sanad-sanad yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di dalam Al Hilyah 1/40 dengan sanad sampai ke Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, Ibnu Abi Syaibah dalam As Shahabah 2/512, dan di dalam Tarikh-nya serta Al Bazar).

Kemudian dia (Abdurrahman Abdul Khaliq) berkata : “Tetapi setelah kedatangan surat Anda (Syaikh bin Bazz) aku dapatkan bahwa pusat (poros) sanad hadits ini atas Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, dia mungkarul hadits.” Demikian pernyataan Abdurrahman Abdul Khaliq.

Tapi anehnya setelah itu dia mengatakan : “Aku berpandangan metode ini (demonstrasi) bisa untuk dijadikan metode yang benar dalam mendorong/menganjurkan manusia dalam shalat Jum’at dan jamaah … dalam rangka menampakkan banyaknya orang Islam.

Demikian juga memamerkan tentara-tentara Islam bersamaan dengan peralatan perang karena hal ini dapat menaklukan hati-hati musuh dan menakuti musuh-musuh Allah serta meninggikan syariat Islam.”

Demikian cara Ahlul Bid’ah. Setelah ditanya atau dibantah dari sisi pendalilan dan setelah ucapan atau perbuatannya diketahui tidak benar bahkan palsu maka mereka tidak mau merujuk kepada dalil yang shahih dan manhaj yang benar.

Bahkan dia berkelit : “Maksud saya demikian, maksud saya demikian”, “boleh saja hadits lemah –dalam hal ini palsu– dijadikan i’tibar”, dan berbagai silat lidah lainnya pun meluncur tajam.

Maka saya katakan, setelah atsarnya diketahui mungkar karena adanya rawi yang mungkarul hadits pada sanadnya, tentu saja demonstrasi tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dijadikan manhaj amar ma’ruf nahi mungkar. Karena metode dakwah adalah tauqifiyah, yakni harus sesuai dengan metode Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya.

Jikalau kisah Umar itu shahih, maka penjelasannya adalah sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani. Dengan telah diketahui atsarnya dlaif bahkan mungkar, maka tidak bisa lagi dijadikan sebagai dalil bolehnya demonstrasi, sekalipun niatnya baik, sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikh bin Bazz di atas. Wallahu A’lam.

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN PADA ACARA UNJUK RASA

Di atas sudah diterangkan sebagian kemungkaran pada acara demo yaitu :
  • Bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir.
  • Termasuk khuruj (menentang pemerintah) yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam riwayat Muslim dan lain-lain. (Lihat Nasehati)
  • Menceritakan aib pemerintah di depan umum dalam bentuk orasi-orasi yang ini pun dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. (Lihat Nasehati)
  • Ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan) bahkan berdesak-desakan. (Lihat SALAFY rubrik Ahkam edisi 4 tahun pertama)
  • Tindak anarkis yang seringkali timbul ke sana atau setelah demonstrasi dan orasi-orasi.
  • Dan lain-lain.
SOLUSI DARI KRISIS

Pada situasi sekarang, masalah yang timbul bukan saja terjadi akibat satu aspek, misalnya ekonomi. Tetapi juga terkait pada aspek lainnya, seperti sosial dan politik. Dan krisis ini tidak bisa sembuh total manakala dibasmi dengan kebathilan.

Suatu negara yang dipimpin oleh pemimpin yang dhalim yang di dalamnya ditaburi praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan buah dari tindakan rakyatnya juga. Maka kalau rakyatnya baik, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menganugerahkan kepada mereka pemimpin yang arif dan bijaksana. Hal ini sudah dibuktikan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para Khulafaur Rasyidin. Situasi yang kacau balau ini solusinya bukan dengan demonstrasi tetapi dengan amar ma’ruf nahi mungkar dengan cara yang tepat dan benar. Kemudian menyebarkan ilmu yang haq di kalangan umat agar muncul generasi-generasi yang berbekal ilmu. Akhirnya diharapkan nanti setiap langkah yang mereka lakukan diukur dengan ilmu syar’i yang haq. Dengan demikian akan musnahlah virus kolusi, korupsi, dan virus-virus lainnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

[1] Seperti pendapatnya Abdurrahman Abdul Khaliq dan konco-konconya.
[2] Orang yang bergabung dengannya disebut golongan (firqah) Saba’iyah.
[3] Mirdas bin Udayah adalah seorang Khawarij. Lihat Tahdzibul Kamal oleh Imam Al Mizzi 7/399.
[4] Mukhtashar Shahih Muslim, ta’liq Syaikh Al Albani nomor 335.
[5] Salah satu aliran dari aliran-aliran Khawarij.
[6] Shahabat, ed.
[7] Ini bukti bahwa para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan seterusnya tidak mengambil kejadian itu sebagai sunnah dalam rangka mengingkari pemerintah.

Al Ustadz Zuhair Syarif

Judul: "Demonstrasi Bukan Metode Salafus Shalih"

Demonstasi Solusi Atau Polusi ?

Abu Fathan | 01:34 | 0 comments
Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya diatas segenap agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.

Semoga shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, pengemban ajaran yang bersih dan murni, demikian juga atas keluarga, para sahabat dan pengikutnya, serta siapa saja yang meneladani dan berpedoman pada ajaran beliau sampai hari kiamat nanti. Amma ba’du.

Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.

“Artinya : Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalaj jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]

Allah melarang kita menyelisihi ajaran Nabi-Nya dengan firmanNya.

“Artinya : Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita melalui sabdanya.

“Artinya : Sungguh, siapa saja diantara kalian yang hidup setelahku, pasti akan menjumpai perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa ar-Rasyidin yang telah diberi petunjuk sepeninggalku” [HR Tirmidzi dan Abu Dawud, shahih]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalur Aisyah bahwa siapa saja yang mencari-cari perkataan (dalil) yang samar, pasti dia akan tergelincir, yaitu ketika beliau bersabda.

“Artinya : Jika kalian, melihat orang-orang yang mencari-cari dalil-dalil yang samar, maka merekalah orang-orang telah disebut oleh Allah, sehingga hendaklah kalian berhati-hati dari mereka”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan keras dari ulama yang mengajak kepada kesesatan dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu (agama) dari manusia sekaligus, akan tetapi Allah mencabut ilmu (agama) dengan cara mewafatkan para ulama, sampai tidak tersisa seorang ulama-pun, sehingga manusia akan mengangkat para pemimpin yang bodoh (dalam ilmu agama). Ketika para pemimpin yang bodoh tersebut ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa dasar ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan”.

Pada lafadz Bukhari :

“ Maka mereka berfatwa sesuai dengan akal pikiran mereka”

Betapa banyak orang-orang seperti ini di zaman kita, suatu zaman yang segala urusan di dalamnya bercampur aduk serta samar-samar bagi orang yang ilmunya sedikit, sehingga mereka mengikuti hawa nafsu mayoritas manusia, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, kemudian takut mengungkapkan kebenaran, karena menyelisihi pendapat masyarakat umum dan mereka lebih memilih mayoritas manusia, terlebih lagi di zaman yang kacau dan serba global ini, komunikasi begitu mudah dan cepat, maka muncullah slogan-slogan heboh : demokrasi, liberal, hak-hak wanita, hak azasi manusia (HAM), persamaan gender dan yang semisalnya.

Ini semua diterima oleh orang-orang yang hatinya menyimpang atau yang telah dididik oleh barat, kemudian di tulis di koran-koran dan disebarkan melalui media masa, gaungnya begitu kuat, sehingga disangka oleh masyarakat, bahwa itu semua merupakan suatu kebenaran, padahal ini merupakan kebatilan yang paling buruk.

Di antara slogan bodoh muncul adalah demonstrasi, pencetusnya adalah orang-orang kafir, mereka roang-orang yang tidak menghiraukan dalil dan tidak menggunakan akal. Kemudian penyakit ini berpindah ke negeri-negeri kaum muslimin melalui didikan barat.

Kita mengetahui bahwa api fitnah, bid’ah dan slogan menyialaukan muncul di saat jumlah para ulama sedikit, dan akan padam kobarannya ketika para ulama masih banyak.

Sungguh Allah telah menjaga negeri Al-Haramain (Mekkah dan Madinah) dari berbagai fitnah dan kejahatan yang besar serta bid’ah, berkat anugrah Allah, kemudian karena adanya kumpulan para ulama rabbaniyyin yang tidak takut celaan manusia ketika membela agama Allah, setiap kali tanduk bid’ah muncul, maka mereka segera menumpasnya, begitupula setiap kali leher ahlul bid’ah terangkat, maka mereka segera menundukkannya dengan ilmu syari’at, penjelasan ilahi, sunnah Nabi dan atsar para Salaf.

Sama sekali, saya tidak menyangka akan muncul generasi Al-Haramain yang mengajak kepada slogan jahiliyyah ini, sampai akhirnya benar-benar muncul. Dan kita yakin, bahwa mereka terpengaruh oleh orang-orang luar, atau mereka berfatwa tanpa dasar ilmu. Maka ada yang bertanya : Apa hukum demonstrasi-demonstrasi ini ?

Jawab.

Demonstrasi adalah bid’ah ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Pertama.

Demonstrasi ini digunakan untuk menolong agama Allah, dan meninggikan derajat kaum muslimin, lebih-lebih di negeri-negeri Islam.

Dengan demikian, menurut pelakunya, demonstrasi merupakan ibadah, bagian dari jihad. Sedangkan kita telah memahami, bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya.

Dari sudut pandang ini, demonstrasi merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan di dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Siapa saja yang membuat ajaran baru dalam agama ini dan bukan termasuk bagian darinya maka akan tertolak” [HR Muttafaqun Alaih]

Diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari secara mu’allaq.

“Artinya : Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak”.

Kedua.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena fitnah dan ujian para sahabat sepeninggal beliau juga demikian, seperti peperangan dengan orang-orang murtad, tidak ketinggalan pula umat beliau selama berabad-abad juga diuji. Akan tetapi mereka semua tidak demonstrasi. Jika demonstrasi itu baik, tentunya mereka akan mendahului kita untuk melakukannya.

Ketiga

Sebagian orang menisbatkan demonstrasi kepada Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, dan ini sama sekali tidak benar, karena keshahihan riwayatnya tidak diakui oleh para ulama. Maka penisbatan demonstrasi kepada Umar merupakan kedustaan atas nama beliau sang pembeda (Al-Faruq) Radhiyallahu ‘anhu yang masuk Islam terang-terangan dan berhijrah di siang bolong.

Keempat

Di dalam demonstrasi ada tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” [HR Abu Dawud dengan sanad yang hasan]

Hal ini dikarenakan demonstrasi tidak dikenal dalam sejarah kaum muslimin kecuali setelah mereka bercampur baur dengan orang-orang kafir.

Kelima

Demonstrasi secara umum tidak akan bisa digunakan untuk membela kebenaran dan tidak akan bisa digunakan untuk mengugurkan kebatilan. Terbukti, seluruh dunia demonstrasi untuk menghentikan kebengisan Yahudi di Palestina, apakah kebiadaban Yahudi berhenti? Atau apakah kejahatan mereka semakim menjadi-jadi karena melihat permohonan tolong orang-orang lemah ?!!

Jika ada orang yang mengatakan : Demonstrasi merupakan perwujudan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka kita katakan : Kemungkaran tidak boleh diingkari dengan kemungkaran yang semisalnya. Karena kemungkaran tidak akan diingkari kecuali oleh orang yang bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan, sehingga dia akan mengingkari kemungkaran tersebut atas dasar ilmu dan pengetahuan. Tidak mungkin kemungkaran bisa diingkari dengan cara seperti ini.

Keenam.

Termasuk misi rahasia sekaligus segi negative demonstrasi adalah, bahwa demonstrasi merupakan alat dan penyebab habisnya semangat rakyat, karena ketika mereka keluar, berteriak-teriak dan berkeliling di jalanan, maka mereka kembali ke rumah-rumah mereka dengan semangat yang telah sirna serta kecapaian yang luar biasa.

Padahal, yang wajib bagi mereka adalah menggunakan semangat tersebut untuk taat kepada Allah, mempelajari ilmu yang bermanfaat, berdo’a dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh, sebagai bentuk pengamalan firman Allah.

“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” [Al-Anfaal : 60]

Ketujuh

Di dalam demonstrasi tersimpan kemungkaran yang begitu banyak, seperti keluarnya wanita (ikut serta demonstrasi, padahal seharusnya dilindungi di dalam rumah, bukan dijadikan umpan,-pent), demikian juga anak-anak kecil, serta adanya ikhtilath, bersentuhannya kulit dengan kulit, berdua-duan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi hiasan berupa celaan, umpatan keji, omongan yang tidak beradab ? Ini semua menunjukkan keharaman demonstrasi.

Kedelapan

Islam memberikan prinsip, bahwa segala sesuatu yang kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya, maka dihukumi haram.

Mungkin saja demonstrasi berdampak pada turunnya harga barang-barang dagangan, akan tetapi kerusakannya lebih banyak dari kemaslahatannya, lebih-lebih jika berkedok agama dan membela tempat-tempat suci.

Kesembilan

Demonstrasi, terkandung di dalamnya kemurkaan Allah dan juga merupakan protes terhadap takdir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan menguji mereka. Jika mereka ridho, maka mereka akan diridhoi oleh Allah. Jika mereka marah, maka Allah juga marah kepada mereka”.

Sebelum perang Badr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighatsah (memohon pertolongan di waktu genting,-pent) kepada Allah.

“Artinya : (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu :Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut” [Al-Anfaal : 9]

Beliau juga merendahkan diri kepadaNya sampai selendang beliau terjatuh, Beliau memerintahkan para sahabat untuk bersabar menghadapi siksaan kaum musyrikin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah mengajak demonstrasi padahal keamanan mereka digoncang, mereka disiksa dan didzalimi. Maka, demonstrasi bertentangan dengan ajaran kesabaran yang diperintahkan oleh Allah ketika menghadapi kedzaliman para penguasa, dan ketika terjadi tragedi dan musibah.

Kesepuluh

Demonstrasi merupakan kunci yang akan menyeret pelakunya untuk memberontak terhadap para penguasa, padahal kita dilarang melakukan pemberontakan dengan cara tidak membangkang kepada mereka.

Betapa banyak demonstrasi yang mengantarkan suatu negara dalam kehancuran, sehingga timbullah pertumpahan darah, perampasan kehormatan dan harta benda serta tersebarlah kerusakan yang begitu luas.

Kesebelas.

Demonstasi menjadikan orang-orang dungu, wanita dan orang-orang yang tidak berkompeten bisa berpendapat, sehingga mungkin tuntutan mereka dipenuhi meskipun merugikan mayoritas masyarakat, sehingga dalam perkara yang besar dan berdampak luas orang-orang yang bukan ahlinya ikut berbicara.

Bahkan orang-orang dungu, jahat dan kaum wanita merekalah yang banyak mengobarkan demonstrasi, dan mereka yang mengontak dan memprovokasi massa (!)

Kedua belas.

Para pengobar demonstrasi senang terhadap siapa saja yang berdemo dengan mereka, walaupun dia seorang pencela sahabat Nabi, tukang ngalap berkah dari kuburan-kuburan bahkan sampaipun orang-orang musyrik, sehingga akan anda dapati seorang yang berdemo dengan mengangkat Al-Qur’an, disampingnya mengangkat salib (Nasrani), yang lain membawa bintang Dawud (Yahudi), dengan demikian maka demonstrasi merupakan lahan bagi setiap orang yang menyimpang, kafir dan ahli bid’ah.

Ketiga belas

Hakikat para demonstran adalah orang-orang yang hidup di dunia menebarkan kerusakan, mereka membunuh, merampas, membakar, mendzalimi jiwa dan harta benda. Sampai-sampai ada seorang pencuri menyatakan : Sesungguhnya kami gembira jika banyak demonstrasi, karena hasil curian dan rampasan menjadi banyak bersamaan dengan berjalannya para demonstran (!).

Kempat belas

Para pendemo hakekatnya, mengantarkan jiwa mereka menuju pembunuhan dan siksaan, berdasarkan firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]

Karena pasti akan terjadi bentrokan antara para demosntran dan petugas keamanan, sehingga mereka akan disakiti dan dihina, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Seorang mukmin tidak boleh menghinakan dirinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimana seorang mukmin menghinakan dirinya ? Beliau menjelaskan : (yakni) dia menanggung bencana diluar batas kemampuannya” [HR Turmudzi, hasan]

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar menampakkan kepada kita, yang benar itu benar, dan memudahkan kita untuk mengikutinya. Demikian juga, semoga Allah melindungi kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, serta mengampuni dosa-dosa kita, kedua orang tua dan para ulama kita. Tidak lupa pula semoga Allah memberikan taufiqNya kepada para penguasa muslim agar mereka memberikan yang terbaik bagi negeri dan rakyat mereka, dan lebih dari itu semoga Allah menolong para penguasa muslim tersebut untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya. Amin. Semoga Allah memberikan shalawat dan salamNya kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya.

Oleh Syaikh Su’aiyyid bin Hulaiyyil Al-Umar

[Majalah Al-Asholah edisi-38 halaman 76-80. Diterjemahkan Imam Wahyudi Lc]

[Disalin dari majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyyah Vol 5 No. 5 Edisi 29-Rabiuts Tsani 1428H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl.Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]

Fanatik Kepada Ulama

Abu Fathan | 18:45 | 0 comments
Definisi Fanatik
  • Fanatik atau dalam bahasa arabnya disebut dengan “Ta’ashub” adalah anggapan yang diiringi sikap yang paling benar dan membelanya dengan membabi buta. Benar dan salahnya, wala’ dan bara’nya diukur dan didasarkan keperpihakan pada golongan. Fanatik ini bisa terjadi antar madzhab, kelompok, organisasi, suku atau negara. (Lihat kembali Majalah Al-Furqon hal. 13 edisi 5 Th. 11) -majalah yang dikelola Ustadz Abu Ubaidah (editor)-
Adapun madzhab ialah pendapat seseorang mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al-Qur’an dan hadits dengan kekuatan ijtihadnya.

  • Madzhab yang masyhur ada empat: Madzhab Hanafi (Abu Hanifah rahimahullah), madzhab Maliki (imam Malik rahimahullah), madzhab Syafi’i (imam Syafi’i rahimahullah), madzhab Hanbali (imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)


  • Sekalipun sebenarnya ada beberapa madzhab lainnya seperti madzhab Dhahiriyyah, Zaidiyyah, Sufyaniyyah dan sebagainya. Semua madzhab dapat diambil pendapatnya jika benar dan dapat pula ditinggalkan jika salah, karena memang tidak ada yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) kecuali Al-Qur’an dan sunnah Nabi. (Lihat Syarh Lum’ah Al-I’tiqad hal. 166-167 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah).

Fenomena Fanatik Mazdhab

Fenomena fanatik madzhab sangat nyata terpampang tak terelakkan, baik dalam lembaran kitab madzhab klasik dan kontemporer maupun dalam fakta kehidupan. Muatannya sesak dengan saling tuding-menuding, menghujat, dan mencela satu sama lain sehingga memantapkan kita semua bahwa klaim mereka selama ini “semua madzhab adalah benar” hanyalah omong kosong belaka yang tidak ada buktinya.

Sejarah menjadi saksi bahwa fanatik buta terhadap madzhab hingga detik ini telah menelan korban yang tak sedikit jumlahnya. Berikut saya akan turunkan beberapa ucapan para ahli fanatisme madzhab yang masing-masing mengkalim bahwa kebenaran pada pihaknya sendiri sedangkan kebatilan pada pihak madzhab lainnya.


  • Dari mazdhab Hanafiyyah, Muhammad ‘Alauddin, seorang tokoh yang cukup populer dalam madzhab Hanafi pernah berkata:


فَلَعْنَةُ رَبِّنَا أَعْدَادَ رَمْلٍ عَلَى مَنْ رَدَّ قَوْلَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ

La’nat Rabb kami sejumlah bilangan pasir

Terhadap orang yang menolak perkataan Abu Hanifah. (Ad-Durrul Mukhtar 1/48-49).

Abul Hasan Al-Karkhiy Al-Hanafi juga mengatakan: “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka dia harus dita’wil (diselewengkan artinya) atau mansukh (dihapus hukumnya)”. (Lihat Ma Laa Yajuzu Al-Khilaf Bainal Muslimin hal. 95).


  • Dalam madzhab Malikiyyah, mayoritas para penganutnya mempunyai sebuah peribahasa lucu:

لَوْ لَمْ يَكُنْ مَالِكاً لَكَانَ الدِّيْنُ هَالِكًا

Seandainya bukan karena Malik, maka agama ini akan hancur.


  • Dalam madzhab Syafi’iyyah, imam Al-Juwaini As-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menurut kami, setiap orang berakal dan seluruh kaum muslimin, baik di timur maupun barat, jarak dekat maupun jauh wajib mengikuti madzhab Syafi’i. Bagi orang yang masih awam dan jahil, mereka harus mengikuti madzhab Syafi’i dan tidak mencari pengganti lainnya”. (Lihat Mughitsul Al-Khalq hal. 15-16)

  • Dalam madzhab Hanabilah, seorang diantara mereka pernah mengungkapkan:

أَنَا حَنْبَلِيٌّ مَا حَيَيْتُ وَإِنْ أَمُتْ فَوَصِيَّتِيْ لِلنَّاسِ أَنْ يَتَحَنْبَلُوْا

Saya seorang (bermazdhab) hanbali selama hidup dan matiku

Wasiat saya kepada manusia agar mereka bermadzhab Hanbali. (Lihat Irwa’ul Ghalil 1/22-23 karya Al-Albani)

Ucapan-ucapan serupa seringkali kita jumpai dari kalangan ahli fanatik madzhab, bahkan diantara mereka sangat keterlaluan dalam menjunjung tinggi imamnya, memperjuangkan madzhabnya, berkoar agar manusia hanya mengikutinya, mencoreng habis madzhab selainnya serta berusaha sekuat tenaga menjatuhkan kedudukan lawannya.

Tragisnya, sebagian mereka mengangkat kedudukan imam madzhabnya pada derajat yang belum pernah dijangkau oleh seorang pun dari sahabat Nabi.

Perhatikanlah ungkapan ‘Alauddin Al-Haskafiy Al-Hanafiy ketika memuji imam Abu Hanifah rahimahullah:

“Kesimpulanya, imam Abu Hanifah merupakan mu’jizat Nabi yang paling besar setelah Al-Qur’an. Cukuplah sebagai keutamaan beliau adalah tersohornya madzhab beliau. Tidak pernah dia mengeluarkan suatu pendapat melainkan ada dari imam kaum muslimin yang mengambilnya. Sejak zaman beliau hingga hari ini, Allah selalu menguatkan madzhabnya bagi para penganutnya hingga Isa bin Maryam kelak akan berhukum dengan madzhabnya…”.

(Lihat Ad-Durrul Mukhtar 1/55-58 diringkas dari Zawabi’ fi Wajhi Sunnah hal. 223 oleh Syaikh Sholah Maqbul Ahmad dan Kutub Hadzara Minha Ulama’ (1/158-167) oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman).

Wajibkah Bermadzhab dengan salah satu empat madzhab?

Banyak kaum muslimin berkeyakinan, baik yang masih awam maupun kyainya bahwa seorang muslim wajib mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab. Sungguh ini merupakan anggapan yang salah fatal dan kejahilan yang mendalam. (Lihat Halil Muslim Mulzam bi Ittib’ Madzhab Mu’ayyan hal. 5 oleh Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah).

Apa yang disindir oleh Syaikh Al-Ma’shumi rahimahullah di atas bukan hanya omong kosong tetapi fakta dan nyata. Banyak para penulis dan penceramah memprogandakan wajibnya bermadzhab. Simaklah apa yang dikatakan Ahmad As-Shawi rahimahullah, salah seorang shufi bermadzhab Maliki dan beraqidah Asya’irah (wafat th. 1241 H) dalam Hasyiyah Al-Jalalain (3/10): “Tidak boleh taklid selain kepada empat madzhab walaupun sesuai dengan perkataan sahabat, hadits maupun ayat. Orang yang diluar empat madzhab adalah sesat dan menyesatkan, bahkan dapat menjebloskannya ke lubang kekufuran, sebab mengambil tekstual Al-Qur’an dan hadits termasuk sumber kekufuran !!!”

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah mengomentari ucapan ini: “Ucapan As-Shawi di atas merupakan ucapan yang paling kotor. Seandainya seseorang mencari ucapan yang lebih kotor darinya, mungkin dia tak menemukannya. Hal itu mempengaruhi dirinya dalam menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan akal dan fanatik madzhab. Kita memohon kepada Allah keselamatan”. (Ar-Radd Ala Rifa’i wal Buthi hal.47)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Minhaj Sunnah (3/412): “Tidak ada seorangpun dari kalangan ahli sunnah yang mengatakan: “kesepakatan imam empat adalah hujjah yang ma’shum”, “Kebenaran hanya pada imam empat saja” atau “Siapa yang tidak mengikutinya berarti salah”. Bahkan, apabila ada seorang yang di luar penganut madzhab empat -seperti Sufyan Tsauri rahimahullah, Al-Auza’i rahimahullah, Laits bin Sa’ad rahimahullah dan ulama’ lainnya- suatu perkataan yang bertentangan dengan pendapat madzhab empat, maka harus ditimbang dengan Al-Qur’an dan sunnah. Pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, itulah yang lebih kuat”.

Dalil-Dalil Tercelanya Fanatik

Dalil Pertama:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur: 63).


  • Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Saya heran dengan suatu kaum yang telah mengenal sanad hadits dan keabsahannya kemudian mereka berpegang dengan pendapat Sufyan (Ats-Tsauri) padahal Allah berfirman (beliau membawakan ayat di atas) lalu berkata: Tahukah engkau apa itu fitnah? Fitnah adalah syirik. Bisa jadi jikalau dia menolak sebagian sunnah Nabi, maka akan bercokol dalam hatinya suatu penyimpangan hingga dia hancur binasa”.

Semoga Allah merahmati Imam Ahmad. Kalau demikian kecaman keras beliau terhadap orang yang menentang sunnah Nabi dengan pendapat imam Sufyan Tsauri rahimahullah padahal beliau adalah salah satu ulama besar, lantas bagaimana kalau seandainya beliau melihat manusia zaman sekarang yang bukan hanya menolak sunnah dengan perkataan alim ulama, tetapi mereka menentang sunnah dengan pendapat para tokoh agama (kyai) yang juhala’ (bodoh), rasionalis, politikus bahkan para artis dan pelawak yang miskin ilmu. Hanya kepada Allah-lah kita mengadu semua ini.

Dalil Kedua:

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ اْلأَسْبَابُ

(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. (QS. Al-Baqarah: 166).

Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah berkata dalam risalahnya “Halil Muslim Mulzam…” hal. 31: “Ketahuilah bahwa ayat ini adalah halilintar keras bagi para para ahli taklid karena sikap membeonya mereka terhadap ucapan dan pendapat manusia dalam masalah agama, baik mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia! Taklid dalam masalah aqidah dan ibadah! Masalah halal dan haram! Karena semua masalah ini harus bersumber dari Allah dan rasul-Nya, bukan diambil dari pendapat dan pemikiran seorang, lebih-lebih dari para tokoh penyesat agama”.

Dalil Ketiga:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

(QS. Al-Hujurat: 2).

Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam I’lamul Muwaqqiin (1/60) berkomentar: “Apabila mengeraskan suara mereka di atas suara rasul saja dapat menyebabkan gugurnya amalan mereka, lantas bagaimana kiranya dengan mendahulukan dan mengedepankan pendapat, akal, perasaan, politik dan pengetahuan di atas ajaran rasul? Bukankah ini lebih layak untuk sebagai faktor penggugur amalan mereka?”

Dalil Keempat:

قَالَ النَّبِيُّ: “وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ بَدَا لَكُمْ مُوْسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوْهُ وَتَرَكْتُمُوْنِيْ لَضَلَلْتُمْ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيْلِ وَلَوْ كَانَ حَيًّا وَأَدْرَكَ نُبُوَّتِيْ لاَتَّبَعَنِيْ”.

Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa hadir di tengah kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku, maka sungguh kalian telah tersesat dari jalan yang lurus. Kiranya Musa hidup dan menjumpai kenabianku, dia pasti mengikutiku. (Hasan. riwayat Ad-Darimi dalam Sunannya (441) dan Ahmad (3/471, 4/466) Lihat Al-Misykah (177) oleh Al-Albani).

Maksudnya apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti Musa, seorang nabi mulia yang pernah diajak bicara oleh Allah, maka kita akan tersesat dari jalan yang lurus. Lantas bagaimana pendapatmu apabila kita meninggalakan sunnah Nabi dan mengikuti para kyai, tokoh agama, ustadz, mubaligh, cendekiawan dan sebagainya yang sangat jauh bila dibandingkan dengan Nabi Musa?. Pikirkanlah! (Lihat Muqaddimah Bidayatus Suul hal. 6 oleh Syaikh Al-Albani).

Dalil Kelima:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: “يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيكُْم ْحِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ, أَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ: قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ؟!”

Ibnu Abbas berkata: “Hampir saja kalian akan dihujani batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah bersabda demikian lantas kalian membantahnya: Tapi Abu Bakar dan Umar berkata demikian?!” (Shahih. Riwayat Ahmad 1/337 dan Al-Khatib dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/145).

Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh rahimahullah berkata dalam kitabnya Taisir Aziz Al-Hamid hal. 483:

“Jikalau perkataan yang muncul dari Ibnu Abbas ini diperuntukkan pada orang yang menentang sunnah dengan pendapat Abu Bakar dan Umar yang telah diketahui bersama kedudukan mereka berdua, lantas bagaimana kiranya apa yang akan beliau katakan terhadap orang yang menetang sunnah nabi dengan dengan tokoh dan imam madzhab yang dianutnya? Lalu menjadikan pendapat orang tersebut sebagai tolok ukur Al-Qur’an dan sunnah, bila keduanya sesuai dengan pendapat tokohnya maka diterima dan bila bertentangan dengan pendapat tokohnya maka ditolak atau ditakwil. Kepada Allah kita memohon pertolongan”. (Lihat pula Al-Qaulul Mufid (2/152) oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah cet. Dar Ibnu Jauzi).

Dampak Negatif Fanatik

Fanatisme memunculkan berbagai dampak negatif yang sangat berbahaya bagi pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum. Demi kewaspadaan kita semua agar tidak terjerat dalam belenggunya, akan kami paparkan beberapa dampak tersebut:

1. Memejamkan mata dari argumen yang kuat dan berpegang dengan argumen yang rapuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menandaskan:

“Mayoritas orang-orang fanatik mazdhab tidak mendalami Al-Qur’an dan sunnah kecuali segelintir orang saja. Sandaran mereka hanyalah hadits-hadits lemah, pendapat-pendapat rapuh atau hikayat-hikayat dari para tokoh ulama’ yang bisa jadi benar dan bisa jadi bohong”. (Majmu’ Fatawa 22/254).

2. Mementahkan dalil shahih karena bertentangan dengan madzhab.

Bahkan seringkali mereka mementahkan dalil shahih dengan uslub yang kasar. Sebagai contoh, KH. Sirajuddin Abbas dalam bukunya “40 Masalah Agama” Juz 1 hal. 186 -cet. Kedua puluh sembilan- tatkala mengomentari hadits Abu Malik Al-Asyja’iy tentang bid’ahnya qunut shubuh terus-menerus sebagaimana dilakukan mayoritas kaum muslimin di Indonesia: “Nampaknya Thariq ini tidak dapat dipercayai omongannya dan mungkin ini bukan perkataan Thariq, tetapi disebut-sebut oleh orang lain dan dikatakan ucapan Tahriq!!!”.

3. Menyulut api perselisihan dan permusuhan

Persatuan dan kedamaian terasa mustahil terwujudkan bila penyakit fanatik madzhab masih bercokol di dada kaum muslimin. Bahkan api kebencian, percekcokan dan perpecahan bertambah menyala-nyala dalam kehidupan. Imam Dzahabi rahimahullah menceritakan dalam Mizanul I’tidal (4/51) bahwa Muhammad bin Musa Al-Balasaghuniy rahimahullah pernah berkata: “Seandainya aku menjadi pemimpin, niscaya aku akan mengambil pajak dari penganut madzhab Syafi’i”.

Dalam muqaddimah buku “Halil Muslim Mulzam bi Ittiba’ Madzhabin Mu’ayyan” oleh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah diceritakan begini:

“Rombongan Jepang pernah berkeinginan masuk agama Islam. Untuk melaporkan keperluannya, mereka pergi ke sebuah lembaga Islam di kota Tokyo. Ternyata para pengurusnya dari berbagai madzhab. Orang India mengatakan: “Rombongan ini wajib mengikuti madzhab Abu Hanifah karena beliau adalah pelita umat sedangkan orang Indonesia “Jawa” menyahut: “Madzhab Syafi’i lebih utama untuk dianut”. Mendengar keributan para pengurus tersebut, rombongan Jepang terheran-heran dan merasa kebingungan sehingga akhirnya mereka tidak jadi masuk Islam”.

  • Nyarisnya, sumber permusuhan itu biasanya berinduk pada masalah fiqih belaka. Imam Dzahabi rahimahullah menceritakan dalam Siyar A’lam Nubala’ (17/477) bahwa Abu Abdillah Muhammad bin Fadhl Al-Farra’ pernah menjadi imam shalat di masjid Abdullah selama enam puluh tahun lamanya, beliau bermadzhab Syafi’i dan melakukan qunut (shubuh). Setelah itu, imam shalat diambil alih oleh seorang yang bermadzhab Maliki, beliau tidak qunut (shubuh). Karena hal ini menyelisihi tradisi masyarakat, akhirnya mereka bubar meninggalkannya seraya berkomentar: “Shalatnya gak pecus!!!”.

4. Menolak kebenaran sekalipun sudah jelas hujjahnya

Imam Ibnul Jauzy rahimahullah mengatakan:

“Termasuk tipu daya Iblis terhadap para fuqaha’ yaitu tatkala jelas kebenaran berada di tangan lawannya, dia akan tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya dan merasa sesak dada untuk menerima kebenaran dari lawannya, bahkan dia akan berusaha menggulingkan lawan padahal sudah jelas dia yang benar. Hal seperti ini sangat nista sekali, karena fungsi dialog adalah mencari kebenaran sebagaimana dikatakan oleh Syafi’i: “Tidak pernah saya berdialog dengan seseorang yang menolak kebenaran kecuali dia hina di hadapanku dan tidak pernah saya berdialog dengan seseorang yang menerima kebenaran kecuali dia berwibawa dalam pandanganku. Tidak pernah saya berdialog dengan seseorang kecuali saya akan mengikuti kebenaran, bila kebenaran memang bersamanya saya akan mengikutinya dan bila kebenaran bersamaku dia mengikutiku”(Talbis Iblis hal.120).

5. Mempermainkan dalil demi membela madzhabnya.

Contohnya banyak sekali, saya akan tampilkan satu contoh saja:

Ahmad As-Shawi rahimahullah berkata dalam Hasyiyah Jalalain (3/307-308) ketika menafsirkan surat Fathir:

أَفَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَءَاهُ حَسَنًا

Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik. (QS. Fathir: 8).

Katanya:

“Ayat ini turun kepada kelompok Khawarij yang merubah makna Al-Qur’an hadits dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin sebagaimana dapat kita saksikan sekarang pada cikal bakalnya yang berada di Hijaz yaitu Wahhabiyyah! Mereka menyangka bahwa kelompoknya di atas hujjah padahal tidak sama sekali. Ketahuilah mereka adalah manusia pendusta. Syetan telah menjangkiti mereka sehingga membuat mereka lupa dari mengingat Allah. Merekalah bala tentara Syetan. Ketahuilah bahwa bala tentara Syetan pasti merugi. Kita memohon kepada Allah agar meluluhlantahkan kekuatan mereka”.

Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana fanatik madzhab membuat buta para pemeluknya sehingga mengeluarkan kata yang tak terkontrol oleh akal warasnya. Saya di sini bukan untuk membantah kedustaan ini sebab sebagaimana kata seorang penyair:

ئِمَّةُ حَقٍّ كَالشُّمُوْشِ اشْتِهَارُهُمْ فَمَاانْطَمَسُوْا إِلاَّ مَنْ بِهِ عُمَى

Para Imam Kebenaran, Popularitas mereka seperti matahari

Tidak ada yang mencela mereka kecuali orang yang buta.

6. Merubah nash demi kepentingan madzhab.

Contohnya banyak sekali, saya akan tampilkan satu contoh saja:

Atsar tentang qunut shubuh yang diriwayatkan oleh imam Ahmad (3/472), Ibnu Majah (1241), Tirmidzi (2/252) dan beliau menshahihkannya:

عَنْ ماَلِكٍ الأَشْجَعِيِّ قَالَ : قُلْتُ لأَبِيْ: يَا أَبَتِ! إِنَّكَ صَلَّيْتَ وَرَاءَ النَّبِيِّ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَا هُنَا بِاالْكُوْفَةِ, أَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِيْ الْفَجْرِ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

Dari Malik Asyja’iy berkata: “Saya pernah bertanya kepada ayahku: “Wahai ayahku! Engkau pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah sini selama lima tahun lamanya, apakah mereka melakukan qunut shubuh? Jawab beliau: ‘Wahai anakku, Itu merupakan perkara baru”!!

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (3/484) karya imam Nawawi, cetakan yang ditahqiq oleh Syaikh Muhammad Najib Al-Muti’iy, seorang tokoh mazdhab Syafi’i di Mesir sekarang tertulis begini:

أَيْ بُنَيَّ فَحَدِّثْ

Wahai anakku, ceritakanlah!!

Hal ini tidak lain kecuali karena dampak fanatik madzhab yang mengakar kuat pada dirinya. Dalam kitabnya An-Nafilah fil Ahaditsil Bathilah (1/47), Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini rahimahullah, salah seorang ulama’ ahli hadits Mesir murid Syaikh Al-Albani menceritakan bahwa beliau pernah mendengar Syaikh Muhammad Najib Al-Muti’iy rahimahullah mengatakan: “Shalatnya orang yang meninggalkan qunut shubuh secara sengaja hukumnya batal tidak sah”!

Sungguh alangkah indahnya apa yang pernah saya baca dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (3/388) karya Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah, kata beliau:

“Dalam biografi Abul Hasan Al-Kurjiy As-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 532 H) diceritakan bahwa beliau tidak melakukan qunut shubuh seraya berkata: “Tidak ada hadits shahih tentang hal itu”. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengomentari:

Ini menunjukkan akan kedalaman ilmu dan inshafnya (keadilan), semoga Allah merahmatinya. Beliau termasuk orang yang diselamatkan Allah dari belenggu fanatik madzhab. Kita memohon kepada Allah agar termasuk mereka”.

7. Memalsukan hadits demi menjunjung madzhab.

Fanatik madzhab mempunyai andil yang cukup besar dalam pemalsuan hadits demi membela madzhab. Contohnya, hadits palsu bikinan orang-orang fanatik madzhab Abu Hanifah rahimahullah sebagai berikut:

سَيَأْتِيْ مِنْ بَعْدِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ النُّعْمَانَ بْنَ ثَابِتٍ وَيُكْنَى أَبَا حَنِيْفَةَ لَيُحْيِيَنَّ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّتِيْ عَلَى يَدَيْهِ

Akan datang setelahku seorang yang bernama Nu’man bin Tsabit dan kunyah-nya Abu Hanifah, sungguh dia akan menghidupkan agama Allah dan sunnahku. (Lihat Tanzih Syari’ah 2/30 karya Ibnu ‘Arraq dan Tarikh Baghdad 2/289 karya Al-Khatib Al-Bahgdadi).

Lebih ngeri lagi pernah dikatakan kepada Ma’mun bin Ahmad Al-Harawi rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu tentang Syafi’i dan para pengikutnya di Khurasan?” Dia menjawab: “Menceritakanku Ahmad bin Abdillah bin Mi’dan rahimahullah dari Anas secara marfu’:

يَكُوْنًُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ أَضَّّرَ عَلَى أُمَّتِيْ مِنْ إِبْلِيْسَ وَيَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبَا حَنِيْفَةَ هُوَ سِرَاجُ أُمَّتِيْ

Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (nama imam Syafi’i), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku. (Lihat Lisanul Mizan (5/7-8) karya Ibnu Hajar dan Tadrib Rawi (1/277) karya As-Suyuthi).

Hadits ini disamping maudhu’ (palsu), juga bertentangan dengan ketegasan Al-Qur’an yang menyatakan bahwa pelita umat adalah Nabi Muhammad sebagaimana dalam surat Al-Ahzab: 46.

8. Mewajibkan taklid kepada seorang imam madzhab.

Para fanatisme madzhab akan menyerukan kepada kaumnya tentang kewajiban taklid yaitu mengambil pendapat seorang tanpa mengetahui dalilnya. Bahkan, untuk mencapai tujuan ini, mereka membuat hadits dusta yaitu:

مَنْ قَلَّدَ عَالِمًا لَقِيَ اللهَ سَالِمًا

Barangsiapa yang taklid kepada seorang alim, maka dia akan berjumpa Allah dengan selamat.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah pernah ditanya tentang hadits ini dalam Majalah Al-Manar (34/759) lalu beliau menjawab : “Itu bukan hadits”. Hal ini disetujui oleh Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah dalam Silislah Ahadits Ad-Dha’ifah (551).

Berikut ucapan para propagandis taklid beserta sedikit sanggahannya:

a. Al-Baijury dalam “Jauharah Tauhidnya” pernah mengungkapkan:

فَوَاجِبٌ تَقْلِيْدُ حَبْرٍ مِنْهُمْ كَذَا حَكَى الْقَوْمُ بِلَفْظٍ يُفْهَمُ

Sewajibnya untuk taklid kepada seorang alim diantara mereka

Demikianlah diceritakan oleh suatu kaum dengan lafadz yang mudah difahami.

  • Syaikh Muhammad Ahmad Al-Adawi rahimahullah berkata dalam Al-Jadid ‘ala Jauharah Tauhid hal. 111 mengomentari bait di atas: “Kami belum mendapati pendahulu bagi penulis yang mewajibkan taklid”.

b. KH. Ahmad Masduqi, wakil Ro’is PWNU Jatim berkata dalam bukunya “Konsep Dasar Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” hal. 60 cet. Pelita Dunia Surabaya: “Apabila sejak ratusan tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar umat Islam di seluruh dunia yang termasuk dalam golongan Ahlus sunnah wal Jam’ah (ala mereka -pent-) membanarkan adanya kewajiban taklid bagi orang yang tidak mencukupi syarat-syarat untuk berijtihad…”.

Ini adalah ucapan batil dari akarnya dan kebohongan nyata!. Tidak pernah ada kewajiban seperti ini dari Allah, Rasulullah hatta imam madzhab sekalipun, karena pendapat mereka itu kadang benar dan kadang juga salah. Seringkali para imam imam madzhab berpendapat suatu pendapat lalu setelah jelas baginya dalil, dia ruju’ (kembali) kepada dalil. Para imam sendiri telah mengucapkan perkataan-perkataan berharga tentang haramnya taklid kepada mereka. Imam Syafi’i sendiri pernah berkata:

كُلُّ مَا قُلْتُ وَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ خِلاَفُ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيْثُ النَّبِيِّ أَوْلَى وَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ

Setiap ucapan saya yang bertentangan dengan hadits shahih, maka hadits Nabi lebih utama dan janganlah kalian taklid kepadaku. (Adab Syafi’i wa Manaqibuhu (1/66) oleh Ibnu Abi Hatim).

Tentang haramnya taklid dan bahayanya, para ulama sudah membahas secara tuntas seperti imam:

  1. Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam I’lam Muwaqqi’in,

  2. Syaikh Shalih Al-Fulani dalam Iqhadhul Himami Ulil Abshar,

  3. Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi Al-Hujandi dalam Halil Muslim Mulzam bi Ittiba’i Madzhabin Mu’ayyanin,

  4. Syaikh Muhammad ‘Ied Al-Abbasi dalam Bid’ah Ta’ashub Madzhabi,

  5. Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam muqaddimah Sifat Shalat Nabi dan masih banyak lainnya lagi.

10. Menutup pintu ijtihad.

KH. Ahmad Masduqi berkata dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 60:

“Atau dengan lain perkataan, belum pernah ada orang yang mampu memasuki “Pintu Ijthad Yang Mutlaq” semenjak dahulu sampai sekarang, meskipun pintu tersebut tidak pernah ditutup. Dan apabila di sana-sini banyak kita jumpai orang-orang yang berlagak pilon mengaku sebagai mujtahid, artinya menggali sendiri dari Al-Qur’an dan Al-hadits dalam menjalankan syari’at Islam dan tidak mau mengikuti pendapat imam madzhab, maka sebenarnya mereka tidak lebih dari orang-orang yang membebek kepada guru-guru mereka yang masih belum memahami benar-benar arti ijtihad, apalagi memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad”.

Ucapan di atas salah fatal, tipu daya tak samar, kesesatan nyata dan ajaran baru yang diusung oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga berdampak negatif yaitu sikap kolot terhadap pendapat madzhab.

Oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Akankah Kita Memberontak ?

Abu Fathan | 18:02 | 0 comments
Para pembaca yang budiman, Alloh menurunkan Al-Qur’an dan mengutus Nabi-Nya yang mulia untuk membimbing serta memberi petunjuk kepada para hamba-Nya ke jalan yang lurus. Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal shalih, bahwa bagi mereka pahala yang besar.” (Al-Isro’: 9)

Alloh juga berfirman menjelaskan tentang Nabi-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (As-Syuuro: 52). Oleh karena itulah, orang yang di dalam hidupnya senantiasa berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah (jalan hidup) Nabi Shollallohu ‘alaihi wassalam tidak akan pernah tersesat. Hal ini berdasarkan wasiat Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam, “Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang teguh dengan kedua perkara tersebut maka kalian tidak akan pernah tersesat untuk selamanya, (dua perkara itu adalah) Kitabulloh (Al-Qur’an) dan Sunnahku.”

(HR. Imam Malik, Hakim, dll hasan)

Standar Kebenaran

Kita tidak dibenarkan dalam menjalankan agama ini hanya berdasarkan pertimbangan akal dan perasaannya semata, tanpa berpedoman dengan Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Jika kebenaran hanya diukur dengan pertimbangan akal dan perasaan semata maka Alloh tidak perlu menurunkan Kitab-Kitab-Nya dan mengutus para Rosul-Nya karena setiap manusia sudah mempunyai akal dan perasaan. Jika ini terjadi maka standar kebenaran akan sulit untuk ditentukan karena akal dan perasaan manusia juga berbeda-beda. Akal dan perasaan laki-laki berbeda dengan wanita, anak kecil berbeda dengan orang yang sudah dewasa dan begitu seterusnya, sehingga rusaklah tatanan kehidupan manusia. Jadi jalan yang paling selamat adalah dengan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam sesuai dengan yang dikehendaki oleh Alloh dan Rosul-Nya.

Hubungan Rakyat Dengan Penguasa

Para pembaca yang budiman, bagaimana Islam mengatur hubungan rakyat dengan penguasan merupakan masalah yang sangat penting untuk diketahui. Karena dengan hal tersebut, setiap muslim dapat bertindak benar dan lurus untuk mewujudkan kedamaian dan kemaslahatan yang luas. Begitu pula sebaliknya, seorang muslim bersikap dalam hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar. Mengingat begitu besar dampak yang akan ditimbulkan, maka sangat tidak mungkin jika Islam mendiamkan permasalahan ini. Oleh karena itu, di bawah ini akan sedikit kami sampaikan bagaimana sebenarnya Islam mengatur permasalahan penting ini.

Sikap Seorang Muslim Terhadap Pemerintah

Sikap yang benar yang diajarkan oleh syariat Islam adalah mentaatinya. Alloh berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin di antara kamu.” (An-Nisa’: 59). Sikap taat ini tetap disyari’atkan, siapapun orang yang memimpin selama dia adalah seorang muslim. Hal ini berdasarkan wasiat Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam, “Aku memberi wasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi dan Maha Mulia, serta selalu mendengar dan taat walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, hadits hasan shohih)

Syariat islam menegaskan bahwa ketaatan seorang muslim terhadap pemimpinnya adalah pada semua keadaan. Tentang hal ini Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Wajib bagi kalian untuk tetap mendengar dan taat (kepada penguasa) baik kalian dalam keadaan sulit, mudah, senang ataupun benci. Serta (wajib pula mendengar dan taat) dalam keadaan ia tidak memperdulikan kalian.” (HR. Muslim). Keadaan ini hanya dikecualikan tatkala seseorang diperintah oleh pemimpinnya untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh ditaati. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam, “Seorang muslim wajib untuk tetap mendengar dan taat (kepada pemimpinnya) terkait perintah yang disukai ataupun yang tidak kecuali jika ia diperintah untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pemberontakan Dalam Islam

Para pembaca yang budiman, perlu untuk kita ketahui bersama bahwa pemberontakan di dalam Islam hukumnya adalah harom berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Tentang hal ini, Imam Nawawi berkata, “Memberontak dan memerangi pemerintah, hukumnya adalah harom berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, meskipun pemerintah tersebut fasiq dan dzalim.” (Syarh Shohih Muslim). Inilah yang telah diajarkan oleh Islam, yaitu selalu mendengar dan mentaati pemerintah walaupun mereka adalah orang yang fasiq dan dholim.

Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, diantaranya adalah hadits dari Abu Hunaidah Wail bin Hujr, ia berkata: Salamah bin Yazid Al-Ju’fi bertanya kepada Rosululloh, “Wahai Nabi Alloh, bagaimana pendapatmu jika kami dipimpin oleh orang yang selalu menuntut haknya kepada kami dan tidak mau untuk memenuhi hak kami, apakah yang engkau perintahkan kepada kami?” Mendengar pertanyaan ini beliau berpaling. Kemudian Salamah mengulangi pertanyaannya lagi. Maka Rosululloh bersabda, “Tetaplah mendengar dan taat kepada mereka! Sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban mereka dan kamu pun akan dimintai pertanggungan jawab atas kewajibanmu.” (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda, “Sepeninggalku nanti akan muncul pemimpin yang mementingkan diri sendiri dan (kamu melihat padanya) hal-hal yang kamu anggap mungkar.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rosululloh, apakah yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah haknya dan mohonlah kepada Alloh yang menjadi hakmu.” (HR. Bukhori dan Muslim). Para pembaca yang budiman, perlu diulangi sekali lagi bahwa inilah sikap yang diajarkan oleh Islam berkaitan dengan hubungan antara rakyat dengan pemimpinnya, yaitu tetap mentaatinya walaupun ia seorang yang dholim dan gemar melakukan perbuatan kemaksiatan. Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa dipimpin oleh seorang penguasa, kemudian ia melihat penguasa tersebut terjatuh ke dalam perbuatan maksiat, hendaklah ia membenci perbuatan kemaksiatan tersebut, namun janganlah hal itu menyebabkan tidak taat.” (HR. Muslim)

Bahkan seandainya kezholiman penguasa sampai taraf menyiksa dan merampas harta para rakyatnya -kita berlindung kepada Alloh dari hal ini-, kita pun masih diperintah untuk mentaatinya. Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas (oleh penguasa), maka kalian untuk wajib tetap mendengar dan mentaatinya.” Ketika menghadapi hal semacam ini jalan yang bisa kita tempuh hanyalah bersabar dan menyerahkan urusan mereka kepada Alloh yang Maha Perkasa. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang membenci tindakan penguasanya hendaklah ia bersabar.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Para pembaca yang budiman, mungkin hadits-hadits di atas terasa begitu menyesakkan dada bagi sebagian orang -semoga Alloh melindungi kita dari hal tersebut-, namun inilah jalan yang diajarkan oleh Alloh dan dituntunkan oleh Nabi kita yang mulia. Tentunya kita telah yakin bersama bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wassalam adalah suri teladan yang terbaik. Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21). Oleh karena itu jalan yang terbaik adalah meniti jalan beliau. Yang juga patut kita perhatikan adalah Alloh tidaklah menetapkan suatu hukum kecuali ada hikmah agung di balik itu semua, yang semuanya tentunya untuk kemaslahatan para hamba-Nya. Sehingga tatkala kita menjumpai hukum-hukum syariat yang secara sekilas tampak bertentangan dengan akal dan perasaan kita, janganlah kita sampai berburuk sangka kepada Alloh, akan tetapi hendaknya ditanamkan pada diri kita bahwa hukum-hukum yang Alloh tetapkan adalah untuk kemaslahatan para hamba-Nya. Sehingga seorang muslim sejati itu menerima dengan penuh kelapangan hati yang telah ditetapkan oleh Alloh dan dituntunkan oleh Nabi-Nya yang mulia.

Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan ‘Kami mendengar, dan kami patuh.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An-Nur: 51)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

Saudara-saudara yang semoga selalu mendapatkan bimbingan dari Alloh, kalau kita perhatikan dengan seksama tentunya dapat kita peroleh kesimpulan bahwasanya pemberontakan atau usaha untuk menurunkan penguasa yang sah tidaklah menghasilkan kecuali kekacauan, kerusuhan, pertumpahan darah serta hari-hari yang dicekam oleh ketakutan. Oleh karena itu, benarlah petunjuk agama ini yang melarang pemberontakan karena ini hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Nasehat Kepada Pemerintah

Para pembaca yang budiman, sikap kaum muslimin yang diperintah untuk selalu taat terhadap pemerintah walaupun mereka adalah termasuk orang yang zholim -sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh agama kita-, tidaklah meharuskan kita ketika melihat pemimpin melakukan perbuatan kemaksiatan atau kezholiman kemudian membiarkannya begitu saja. Namun yang diajarkan oleh agama kita adalah memberikan nasehat kepada mereka. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa wahai Rosululloh.” Maka di antara jawaban beliau, “…Untuk para pemimpin kaum muslimin…” (HR. Muslim)

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa yang ingin menyampaikan nasehat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya di depan umum, akan tetapi menyendirilah dengannya. Jika ia mau menerima nasehat tersebut, maka itulah (yang diharapkan), jika tidak maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajibannya.” (Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad). Dari hadits ini dapat kita ketahui bersama bahwa menasehati pemerintah dengan cara turun ke jalan-jalan (baca: demonstrasi) serta membongkar aib mereka di depan umum tidaklah dibenarkan di dalam Islam.

Para pembaca yang budiman, jika kita saja yang statusnya sebagai orang bawahan, tidak suka jika aib kita dibeberkan kita di depan umum, maka bagaimana dengan para penguasa yang memiliki kedudukan? Tentu sulit bagi mereka untuk menerima nasehat tersebut. Alangkah bagusnya firman Alloh tatkala memerintahkan Nabi Musa dan Harun pada saat mereka diperintahkan untuk memberi nasehat kepada Fir’aun, “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thoha: 44). Kalau Fir’aun saja, yang termasuk orang yang paling kafir, tatkala menasehatinya diperintahkan dengan cara yang lemah lembut, lalu bagaimana dengan para pemimpin yang statusnya masih di bawah Fir’aun atau bahkan masih termasuk seorang muslim?!

Mudah-mudahan Alloh menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang di dalam hidupnya selalu berada di dalam bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah-sunnah Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam. Kita juga berdo’a kepada Alloh agar menjadikan para pemimpin kita termasuk para pemimpin yang taat kepada Alloh dan para pemimpin yang memenuhi hak-hak rakyatnya. Wallohu a’lam.

Penulis: Ibnu ‘Ali Sutopo Yuwono

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger