{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Dahsyatnya Bahaya Memakan Harta Haram

Abu Fathan | 18:51 | 0 comments
Cinta dan tamak harta merupakan sifat, tabiat dan watak manusia, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا 

Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan [al-Fajr/89:20]

Usaha yang baik dan halal merupakan hal yang terpuji dalam agama Islam, karena Allâh Azza wa Jalla memerintahkan manusia agar berkerja dan berusaha keras, sebagaimana firman-Nya :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya.Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. [al-Mulk/67:15]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Amr bin al-’Âs,‘Wahai Amr, Nikmat harta yang baik adalah yang dimiliki laki-laki yang shalih’(diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَا أكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْراً مِنْ أنْ يَأكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِه ، وَإنَّ نَبيَّ الله دَاوُدَ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَأكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ 

‘Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik daripada memakan hasil jerih payahnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud q makan dari hasil jerih payahnya sendiri’. [HR. al-Bukhâri]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لأَنْ يَأخُذَ أحَدُكُمْ أحبُلَهُ ثُمَّ يَأتِيَ الجَبَلَ ، فَيَأْتِيَ بحُزمَةٍ مِنْ حَطَب عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا ، فَيكُفّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَسْألَ النَّاسَ ، أعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allâh mencukupkan kebutuhan hidupnya, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi ataupun tidak’[HR. al-Bukhâri]

Allâh Azza wa Jalla menjadikan rasa suka dan cinta terhadap harta sebagai cobaan dan ujian. Karena, Allâh Azza wa Jalla , Dzat yang Mahaagung yang telah menetapkan ketuhanan dan keesaan-Nya dalam ayat-ayat al-Qur'ân kemudian juga mengingatkan bahwa Dialah satu-satunya yang mengatur hukum halal dan haram, satu-satunya Pencipta dan Pemberi rezeki, yang berhak mengatur kehidupan dunia ini. Jadi hak untuk menetapan hukum halal dan haram hanyalah milik-Nya semata.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. [al-Baqarah/2:168]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ 

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allâh telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allâh yang kamu beriman kepada-Nya.[al-Mâidah/5:88]

Halalan thayyiban dalam ayat di atas sesuatu yang dihalakan bagi kalian dan bukan diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti merampas, merampok, mencuri, riba, risywah atau sogokan, korupsi, penipuan dan berbagai macam mu'âmalah haram lain.

Thayyiban maksudnya tidak al-khabîts, yakni tidak kotor atau najis, seperti bangkai, daging babi atau anjing, minuman keras dan yang sejenisnya.

Orang-orang yang memiliki harta halal dan mata pencaharian yang halal adalah orang-orang yang paling selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang dadanya, paling sukses kehidupannya. Kehormatan dan harga diri mereka bersih dan terjaga, rezeki mereka penuh berkah dan citra mereka dimasyarakat selalu indah.

Mencari harta halal dengan cara yang halal adalah sifat mulia yang telah dicerminkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Mereka, para assalafus shâlih juga selalu saling mengingatkan untuk berhati-hati dalam masalah makanan, minuman dan mata pencaharian.

Dari Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أكَلَ طَيِّبًا ، وعَمِلَ فِي سُنَّةٍ ، وَأَمِنَ الناسُ بَوَائِقَهُ ، دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa mengkonsumsi sesuatu yang baik, melaksanakan sunnah dan masyarakat sekitarnya tidak terganggu dengan keburukannya, maka dia masuk surga’. [HR. Tirmidzi]

Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ، فَلاَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِى طُعْمة

Ada empat hal, bila keempatnya ada pada dirimu, maka segala urusan dunia yang luput darimu tidak akan membahayakanmu : menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik dan menjaga urusan makanan’.

SIKAP ORANG-ORANG SHALIH
Banyak sekali potret orang-orang shalih terdahulu sebagai bukti kehati-hatian dan kewaspadaan mereka dalam masalah ini. Diantaranya : 

1. Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu anhu . Suatu ketika hamba sahayanya membawa sesuatu makanan dan Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu anhu memakannya. Lalu hamba sahaya itu berkata, "Wahai tuanku, tahukah Anda dari mana makanan ini?" Abu Bakar Radhiyallahu anhu menjawab, 'Dari mana engkau dapat makanan ini?' Budak itu menjawab, "Dahulu saya pernah berlagak seperti orang pintar (dukun), padahal saya tidak pandai ilmu perdukunan. Saya hanya menipunya. Lalu (di kemudian hari) dia menjumpaiku dan memberikan upah kepadaku. Makanan yang tadi Anda makan adalah bagian pemberian tersebut.” Mendengar hal itu Abu Bakar Radhiyallahu anhu langsung memasukkan jari-jarinya ke mulutnya sampai ia memuntahkan semua makanan yang baru beliau makan. 

2. Suatu ketika Umar Radhiyallahu anhu diberi minum susu dan beliau Radhiyallahu anhu begitu senang. Kemudian beliau Radhiyallahu anhu bertanya kepada orang yang memberinya minum, "Dari manakah engkau mendapatkan susu ini?" Orang itu menjawab, 'Aku berjalan melewati seekor unta sedekah, sementara mereka sedang berada dekat dengan sumber air. Lalu aku mengambil air susunya.' Mendengar cerita orang itu, seketika itu pula Umar Radhiyallahu anhu memasukkan jari ke mulutnya agar ia memuntahkan susu yang baru diminumnya.

3. Kisah seorang wanita shalihah yang menasehati suami tercintanya dengan ucapannya, "Wahai suamiku! Bertakwalah engkau kepada Allâh saat mencari rezeki untuk kami! Karena sesungguhnya kami mampu menahan lapar dan dahaga, akan tetepi kami tak akan mampu menahan panas api neraka."

Begitulah sikap wara' orang-orang shalih, dalam rangka menjaga agama mereka, merealisasikan ketakwaan mereka serta menjauhkan diri-diri mereka dari perkara-perkara syubhat (yang tidak jelas). 

Lalu bagaimanakah nasib mereka yang dengan sengaja mencari yang haram untuk mengisi perutnya sendiri dan memenuhi kebutuhan keluarganya?

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, yang saat itu seseorang tidak peduli lagi dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari jalan halal ataukah yang haram’. [HR. al-Bukhâri]

Rakus dan tamak terhadap dunia, mengekor kepada syahwat dan tamak akan rezeki serta melupakan hari perhitungan menjadikan manusia terbuai untuk memburu angan-angan gemerlap dan kelezatan dunia tanpa memperhatikan sumber penghasilan dan usahanya.

Dari Khudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berkata, "Kemarilah kalian semua!’ Kemudian para shahabat beliau menghampirinya dan duduk menghadapnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Ini ada utusan Allâh malaikat Jibril. Ia membisikkan ke dalam benakku bahwa satu jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya sekalipun rezekinya terlambat datang kepadanya. Karena itu, hendaklah kamu bertakwa kepada Allâh dan lakukanlah usaha dengan cara yang baik! Janganlah kedatangan rezeki yang terlambat menyeretmu untuk bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla , karena apa yang ada di sisi Allâh hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya." [HR. Bazzâr dalam Musnadnya dengan sanad yang shahih]

Kalimat أجملوا في الطلب (lakukanlah usaha dengan cara yang baik!) dalam hadits di atas maksudnya adalah usaha mencari rezeki agar memperoleh pendapatan dunia.

PENGARUH MAKANAN HARAM
Adakalanya seorang Muslim bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih akan tetapi ia memandang remeh dan kurang peduli dengan masalah mengkonsumsi harta yang haram, padahal akibatnya sangat fatal. Orang seperti ini akan rugi di dunia dan di akhirat. Amal ibadahnya tertolak, doanya tidak akan diijabahi (tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla ) dan harta serta usahanya tidak akan diberkahi.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla baik dan Dia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allâh telah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin dengan apa yang telah diperintahkan kepada para Rasul. sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ 

Wahai sekalian para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal sholihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan [al-Mukminûn/23:51]

Allâh juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik dari rezeki yang Kami berikan kepada kalian”[al-Baqarah/2:172].

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihalseorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!... Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan? [HR. Muslim]

Oleh sebab itu, sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ahuma , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Allâh tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudlu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (curian/korupsi) [HR. Msulim]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ، وَمَنْ جَمَعَ مَالًا حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ مِنْهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

‘Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu maka engkau telah melaksanakan kewajiban dan barang siapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya’. [HR. Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân dalam Shahihnya]

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ 

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. [HR. Ibn Hibban dalam Shahîhnya]

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda :

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. [HR. Tirmidzi]

Kata السحت dalam hadits di atas maksudnya adalah semua yang haram dalam segala bentuk dan macamnya, seperti hasil riba, hasil sogokan, mengambil harta anak yatim dan hasil dari berbagai bisnis yang diharamkan syari'at.

Hendaklah setiap individu Muslim selalu ingat, bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menanyakan di hari Kiamat tentang harta masing-masing orang, dari mana ia memprolehnya dan kemana ia infakkan? Sebuah pertanyaan untuk sebuah penegasan dan penghitungan, yang kemudian diiringi balasan dah hukuman yang adil.

Maka barangsiapa melatih dirinya agar memiliki sifat takwa, wara’ (menahan dari yang haram), ‘iffah (menjaga kehormatan), qanâ’ah (merasa cukup dengan yang ada dan halal) serta menjadi orang senantiasa melakukan introspeksi diri, maka sifat itu akan menjadi tabiat dan karakternya.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا 

Katakanlah! "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun” [an-Nisâ’/4:7]

Dari Khaulah al-Anshâriyah Radhiyallahu anha bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya ada sebagian orang yang mengambil harta milik Allâh bukan dengan cara yang haq, sehingga mereka akan mendapatkan neraka pada hari Kiamat’ [HR. al-Bukhâri]

GHULUL, DOSA BESAR YANG DIREMEHKAN
Diantara dosa besar yang dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat adalah al-ghulûl. al-Ghulûl maksudnya mengambil sesuatu yang bukan miliknya dari harta bersama, atau memanfaatkan barang-barang inventaris kantor untuk kepentingan pribadi atau keluarganya bukan untuk kepentingan umum. Prilaku seperti ini termasuk perbuatan zhalim yang berat bisa menyeret masyarakat pada kerusakan, terutama pelakunya. Pelaku tindak kezhaliman ini terancam hukuman yang keras di dunia dan juga di akhirat, sebagaimana termaktub dalam al-Qur'ân. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

Barangsiapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”[ali Imrân/3:161]

Dari Abu Humaid as-Sa’idi Radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan seseorang dari kabilah al-Azdi yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Setelah bekerja ia datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, "Ini untuk Anda dan yang ini untukku, aku diberi hadiahkan. Mendengar ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda :‘Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, 'Ini untukmu dan ini hadiah untukku!' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan melihat, apakah ia diberi hadiah ataukah tidak? Demi Allâh Azza wa Jalla , tidaklah seseorang datang dengan mengambil sesuatu dari yang tidak benar melainkan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat, lalu dia akan memikulnya di lehernya. (Jika yang ia ambil adalah) unta, maka akan keluar suara unta. Jika sapi, maka akan keluar suara sapi; Jika kambing, maka akan keluar suara kambing.

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami bias melihat putih kedua ketiak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai Allâh! Aku telah menyampaikannya?’[HR. al-Bukhâri dan Muslim]

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu , dia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam barsabda, "Barangsiapa yang telah kami ambil untuk melakukan suatu tugas dan kami telah menetapkan rezeki (gaji atau upah), maka harta yang dia ambil selain gaji dari kami adalah ghulûl (pengkhianatan, korupsi atau penipuan)’. [HR. Abu Daud]

Permasalahannya, bukan pada banyak atau sedikitnya barang yang diambil, akan tetapi ini merupakan asas atau sendi, juga merupakan aturan agama yang mereka anut, serta akhlak yang menghiasi diri mereka serta amanah yang wajib mereka tunaikan. Jika virus ghulûl (korupsi) dibiarkan, maka dia akan membesar. Orang yang sudah terbiasa mengambil suatu yang kecil, suatu ketika dia akan berani mengambil sesuatu yang lebih besar. 

Jika ghulûl (mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya) sudah menjadi hal jamak atau lumrah pada sebuah masyarakat, dimana si pelaku tanpa rasa sungkan dan malu mengambil harta yang bukan haknya, itu artinya akhlak yang hina ini telah tersebar di kalangan mereka. Padahal setiap akhlak tercela itu menyeret pelakunya pada prilaku yang lebih buruk sehingga terjebak dalam sebuah rangkaian perbuatan maksiat yang terus-menerus merusak hati dan menghancurkan moral serta membangkitkan egois. Semua ini akan menyeret seseorang untuk berbuat zhalim, menyulut rasa dengki dan mengakibatkan perpecahan.

Kerusakan pada menegement kantor dan keuangan bisa juga memberikan dampak negatif pada masyarakat, keterpurukan akhlak, kemiskinan serta kerusakan agama mereka, juga membuka peluang untuk berbuat korup dan merebaknya budaya sogok. Sehingga sering terdengar, banyak orang yang tidak bisa mendapatkan hak kecuali dengan sogok.

Kalau amanah sudah ditinggalkan maka banyak hak yang terabaikan, keadilan akan melemah, kezhaliman merajalela, rasa aman hilang dan masyarakat dilanda ketakutan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam harits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat’.

Dan Ibn Mas'ûd Radhiyallahu anhu berkata, "Yang pertama kali hilang dari agamamu adalah amanah."

PENUTUP
Maka tiada jalan untuk selamat dari siksa Allâh Azza wa Jalla , kecuali dengan murâqabatullâh (merasa selalu dalam pengawasan Allâh Azza wa Jalla) disaat sepi atau ramai, selalu takut kepada Allâh sebelum takut kepada manusia. Dan tidak ada jalan untuk membangkitkan umat dan memajukannya serta melepaskannya dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan kecuali dengan menegakkan keadilan, menghilangkan kezhaliman, mempekerjakan orang yang amanat.

(Diangkat dari khutbah jum'ah di Masjidil Haram di Mekah yang disampaikan oleh Syaikh Shalih bin Muhammad Alu Thalib pada tanggal 16/3/1435 dengan judul Khuthûratu Aklil Mâlil Harâm )

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 12/Tahun XVII/1435H/2014M.]

Jangan Hanya Taklid Buta!

Abu Fathan | 23:43 | 0 comments

Agama Islam memerintahkan para pemeluknya untuk mengikuti dalil dan tidak memperkenankan seorang untuk bertaklid (baca: mengekor/membeo) kecuali dalam keadaan darurat (mendesak), yaitu tatkala seorang tidak mampu mengetahui dan mengenal dalil dengan pasti. Hal ini berlaku dalam seluruh permasalahan agama, baik yang terkait dengan akidah maupun hukum (fikih).
Oleh karena itu, seorang yang mampu berijtihad dalam permasalahan fikih, misalnya, tidak diperkenankan untuk bertaklid. Demikian pula seorang yang mampu untuk meneliti berbagai nash-nash syari’at yang terkait dengan permasalahan akidah, tidak diperbolehkan untuk bertaklid.
Mengapa Taklid Tidak Diperkenankan?
Agama ini tidak memperkenankan seorang untuk bertaklid pada suatu pendapat tanpa memperhatikan dalilnya. Hal ini dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama: Allah ta’alla memerintahkan para hamba-Nya untuk memikirkan (bertafakkur) dan merenungi (bertadabbur) ayat-ayat-Nya. Allah ta’alla berfirman,
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآَيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 190-191).
Kedua: Allah ta’alla mencela taklid dan kaum musyrikin jahiliyah yang mengekor perbuatan nenek moyang mereka tanpa didasari ilmu. Allah ta’alla berfirman,
بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
“Mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az Zukhruf: 22).
Allah ta’alla juga berfirman,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31).
Ayat ini turun terkait dengan orang-orang Yahudi yang mempertuhankan para ulama dan rahib mereka dalam hal ketaatan dan ketundukan. Hal ini dikarenakan mereka mematuhi ajaran-ajaran ulama dan rahib tersebut dengan membabi buta, walaupun para ulama dan rahib tersebut memerintahkan kemaksiatan dengan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram [lihat hadits riwayat. At-Tirmidzi no. 3096 dari sahabat ‘Ady bin Hatim].
Ketiga: Taklid hanya menghasilkan zhan (prasangka) semata dan Allah telah melarang untuk mengikuti prasangka. Allah ta’alla berfirman,
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (QS. Al-An’am: 116).
Namun, yang patut diperhatikan adalah zhan yang tercela dalam agama ini adalah praduga yang tidak dilandasi ilmu. Adapun zhan yang berlandaskan pengetahuan, maka ini tergolong sebagai ilmu yang membuahkan keyakinan sebagaimana firman Allah,
الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“(yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabb-nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46).
Inilah beberapa ayat al-Quran yang menerangkan bahwa taklid buta tidak semestinya dilakukan oleh seorang muslim dan kewajiban yang mesti dilakukan oleh seorang muslim adalah mengikuti dalil.
Perkataan Para Imam tentang Taklid
Para imam juga menegaskan kepada para pengikutnya untuk mengikuti dalil, dan tidak bertaklid.  Berikut perkataan mereka:
Pertama: Imam Abu Hanifah rahimahullah
Beliau mengatakan,
لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
“Tidak boleh bagi seorangpun berpendapat dengan pendapat kami hingga dia mengetahui dalil bagi pendapat tersebut.”
Diriwayatkan juga bahwa beliau mengatakan,
حرام على من لم يعرف دليلي أن يفتي بكلامي
“Haram bagi seorang berfatwa dengan pendapatku sedang dia tidak mengetahui dalilnya.”
Kedua: Imam Malik bin Anas rahimahullah
Beliau mengatakan,
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah.” (Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih 2/32).
Beliau juga mengatakan,
ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم
“Setiap orang sesudah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diambil dan ditinggalkan perkataannya, kecuali perkataan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih 2/91).
Ketiga: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
Beliau mengatakan,
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
“Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang berseberangan dengan sunnah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkan pendapatku.” (Al-Majmu’ 1/63).
Keempat: Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
Beliau mengatakan,
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الثوري ولا الأوزاعي وخذ من حيث أخذوا
“Janganlah kalian taklid kepadaku, jangan pula bertaklid kepada Malik, ats-Tsauri, al-Auza’i, tapi ikutilah dalil.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/201;Asy-Syamilah,).
Beberapa Pertanyaan Seputar Taklid
Mungkin ada yang bertanya, “Sesungguhnya Allah hanya mencela taklid kepada orang-orang kafir dan nenek moyang mereka yang tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak pula berada di atas petunjuk. Allah tidak mencela taqlid orang yang taklid kepada ulama yang memperoleh petunjuk. Bahkan, Allah memerintahkan untuk bertanya kepada ahlu adz-dzikr, yaitu ulama. Ini taklid dan disinyalir Allah dalam firman-Nya,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Jawaban pertanyaan ini dikemukakan oleh imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan,
Sesungguhnya Allah ta’alla mencela orang-orang yang berpaling dari apa yang diturunkan oleh Allah kemudian bertaklid kepada perbuatan nenek moyang. Taklid semacam inilah yang dicela dan diharamkan menurut kesepakatan para ulama salaf dan imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Ays-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal). Adapun taklid yang dilakukan oleh orang yang sudah mengerahkan segenap upaya untuk mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah (dalil), namun sebagian permasalahan luput dari pengetahuannya, kemudian dia pun bertaklid kepada seseorang yang lebih alim dari dirinya, maka taklid semacam ini terpuji, tidak dicela, diberi pahala dan tidak berdosa.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/188;Asy-Syamilah,).
Beliau juga pernah menjawab suatu pertanyaan yang redaksinya sebagai berikut, “Sesungguhnya yang dicela adalah orang yang bertaklid kepada seorang yang menyesatkan dari jalan yang lurus, sedangkan  bertaklid kepada seorang yang menunjukkan jalan yang lurus, dimana letak celaan Allah kepada orang tersebut?”
Maka beliau pun menjawab,
Jawabannya terdapat pada pertanyaan itu sendiri. Seorang hamba tidak akan memperoleh petunjuk sampai dia mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah kepada rasul-Nya (dalil).Orang yang bertaklid (muqallid) ini, apabila dia mengetahui dalil (dari pendapat orang yang diikutinya), maka dia telah memperoleh petunjuk dan (hakekatnya) dia bukanlah seorang muqallid. Jika dia tidak mengetahui dalil (pendapat orang yang diikutinya), maka dia adalah seorang yang jahil (bodoh) dan tersesat dengan tindakannya yang menerapkan taklid bagi dirinya. Bagaimana bisa dia mengetahui bahwa dirinya berada di atas petunjuk dalam tindakan taklidnya tersebut? Inilah jawaban untuk seluruh persoalan yang terdapat dalam bab ini (yaitu bab taklid). Mereka itu hanya (diperintahkan) untuk bertaklid kepada orang yang berada di atas petunjuk, sehingga taklid mereka pun berada di atas petunjuk.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/189;Asy-Syamilah,).
Mengikuti Ustadz pun Harus Berdalil!
Dari pemaparan di atas, seorang yang mengikuti pendapat seorang imam, seyogyanya dia mengetahui dalil yang dijadikan sandaran oleh imam tersebut. Sehingga, meski tindakannya tersebut termasuk ke dalam taklid, namun taklid yang dilakukannya adalah taklid yang terpuji. Taklid jenis ini, seperti yang dikatakan oleh para ulama, tetap tergolong sebagai ittiba’(mengikuti dalil).
Oleh karenanya, setiap muslim meskipun dia mengikuti pendapat seorang imam, kyai, ustadz, ataupun da’i, betapa pun tingginya kedudukan orang tersebut, dia tetap berkewajiban untuk mengetahui dalil dari al-Quran dan sunnah yang menjadi landasan orang yang diikutinya tersebut. Inilah kewajiban yang mesti dilaksanakannya. Terakhir, kami kutip perkataan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah yang penulis harap bisa menjelaskan kewajiban kita dalam permasalahan ini. Beliau berkata,
Oleh karena itu, para ulama berkonsensus, apabila seorang mengetahui kebenaran, dia tidak boleh bertaklid kepada pendapat seorang yang berseberangan (dengan kebenaran yang telah diketahuinya). Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai legitimasi taklid yang dilakukan oleh seorang yang mampu untuk berisitidlal (mencari dan membahas dalil).
Apabila orang tersebut tidak mampu untuk menampakkan kebenaran yang telah diketahuinya, maka kondisinya layaknya seorang yang mengetahui agama Islam itu adalah agama yang benar, namun dia hidup di lingkungan kaum Nasrani. Apabila orang ini melaksanakan kebenaran sebatas kemampuannya, maka dia tidak disiksa atas kebenaran yang belum sanggup untuk dikerjakannya. Kondisinya seperti Najasyi dan semisalnya.
Adapun jika dia mengikuti seorang mujtahid dan dia tidak mampu mengetahui kebenaran secara terperinci serta dirinya setelah dirinya berusaha dengan sungguh-sungguh, maka dirinya tidaklah disiksa (berdosa), meski ternyata pendapat mujtahid tadi keliru.
Namun, apabila seorang mengikuti (pendapat) suatu individu (ustadz, kyai, dan semisalnya) tanpa mempertimbangkan (pendapat) orang lain (yang semisal dengan individu tadi), semata-mata karena hawa nafsu dan dia membelanya dengan lisan serta tangannya tanpa mempertimbangkan bahwa individu tersebut berada dalam kebenaran atau tidak, maka orang ini tergolong ke dalam kalangan jahiliyah. Meskipun (pendapat) individu yang diikutinya tersebut benar, amalan yang dikerjakannya tetap tidak terhitung sebagai amalan yang shalih. Apabila ternyata yang diikutinya keliru, maka orang (yang bertaklid) tadi berdosa.” (Majmu’ al-Fatawa 7/71;Asy-Syamilah).
Wallahu al-muwaffiq.
Jum’at sore, menjelang Pemantapan Tahfizh siswa-siswi SDIT Al-Hanif
Cilegon, 28 Shofar 1431 H bertepatan dengan tanggal 12 Februari 2010.
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Lemahnya Hujah Taklid

Abu Fathan | 06:40 | 0 comments
Ada sebagian orang yang membolehkan taklid. Namun, ternyata hujah mereka sangat lemah.

Seandainya ada yang mengatakan bahwa sebagian ulama membolehkan taklid dengan dalil dari al-Qur’an, sesungguhnya pendapat itu juga sudah dibantah oleh ulama yang lain, bahkan menjelaskan kerusakan taklid ini. Berikut ini kami sebutkan keterangan dari al-Imam ash-Shan’ani t tentang masalah ini.
Beliau mengatakan, “Adapun dalil mereka yang membolehkan taklid ini di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui!” (an-Nahl: 43)
Mereka menyatakan bahwa dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala memerintah mereka yang tidak mengetahui supaya bertanya kepada orang yang lebih mengetahui.
Jawabnya: Pertama, kita katakan bahwasanya mengikuti satu mazhab imam tertentu dan menerima seluruh pendapatnya—yang tidak boleh seseorang keluar dari pendapat itu sedikit pun—adalah perbuatan bid’ah. Setiap bid’ah adalah sesat. Maka, apa artinya berdalil dengan satu kebid’ahan?
Perbuatan ini dikatakan sebagai satu kebid’ahan karena para muqallid (orang yang taklid, red.) tidak mungkin dapat menyebutkan satu orang di zaman para sahabat yang mengikuti atau taklid kepada sahabat lainnya dalam segala tindak-tanduk dan pendapatnya, atau menggugurkan pendapat sahabat yang lain, atau menakwil ayat-ayat dan hadits agar sesuai dengan pendapat serta keyakinan orang yang diikutinya.

Hal ini jelas diketahui oleh siapa pun bahwa tidak pernah terjadi demikian di kalangan para sahabat, bahkan di zaman tiga generasi terbaik umat ini, seperti yang telah dinyatakan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي* ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ
“Sebaik-baik generasi adalah generasiku (yang aku hidup pada masanya), kemudian (generasi) berikutnya, dan berikutnya, kemudian (mulai) tersebarlah kedustaan.” (HR. at-Tirmidzi dari Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Bid’ah taklid ini baru muncul sesudah tiga abad pertama ini. Adapun ayat yang mereka jadikan sebagai dalil, maka sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala memerintah orang yang tidak berilmu untuk bertanya kepada ahli dzikr (ulama). Yang dimaksud dengan adz-Dzikr adalah al-Qur’an dan as-Sunnah sebagaimana juga dinyatakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya,
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu)!” (al-Ahzab: 34)

Juga firman-Nya,
“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, serta mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah (as-Sunnah).” (al-Jumu’ah: 2)

Dengan demikian, perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini adalah perintah kepada orang yang jahil (bodoh) supaya bertanya kepada orang yang mengerti tentang al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal-hal yang terdapat pada keduanya. Apabila ulama sudah menerangkan keduanya kepada yang bertanya, wajib bagi si penanya untuk mengikuti keterangan yang disampaikan ulama tersebut.
Perhatikanlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bagaimana dia bertanya kepada para sahabat yang lain tentang apa yang diucapkan dan dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula bagaimana para sahabat bertanya kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtentang hal-hal yang luput dari penglihatan mereka, khususnya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Demikian pula keadaan para tabi’in dan tabi’ut tabi’in, mereka bertanya kepada yang lain tentang ucapan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil kedua mereka adalah hadits tentang seorang pekerja yang berzina dengan istri majikannya. Ayah pekerja ini mengatakan, “Saya bertanya kepada ahli ilmu dan mereka menerangkan bahwa anakku harus dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun dan istri orang ini harus dirajam.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari t, dan mereka mengatakan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari taklid kepada orang yang lebih berilmu daripada orang tersebut.

Jawabnya: Orang ini bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberi fatwa dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ketetapan (sunnah) tersebut dalam masalah itu. Hadits ini merupakan pendukung bagi ayat tersebut, karena yang dimaksud dengan bertanya kepada ahli dzikr adalah bertanya tentang al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah, bukan tentang pendapat mereka pribadi.

Dalil mereka berikutnya, seperti disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah: 122)
Mereka menyatakan, wajibnya menerima peringatan yang disampaikan itu, dan ini berarti taklid kepada mereka.
Jawabnya: Ini menunjukkan ketidaktahuan mereka tentang pengertian lafadz indzar (memberi peringatan). Seseorang baru dikatakan memberi peringatan apabila dia menyampaikannya dengan hujah (dalil) yang jelas. Adapun orang yang memberi peringatan tanpa hujah atau dalil, dia belumlah dikatakan memberi peringatan.

Dengan demikian, pengertian “memberi peringatan” dalam ayat ini adalah memberi keterangan kepada mereka dengan hujah dan bukti sesuai dengan apa yang telah mereka pahami dari hukum-hukum Islam ini.
Bukankah sudah jelas bagi kita bagaimana para malaikat penjaga neraka berkata kepada para penghuni neraka, seperti dalam firman Allah,
“Apakah belum pernah datang kepada kamu seorang pemberi peringatan?” Mereka menjawab, “Benar ada. Sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, lalu kami dustakan dia dan kami katakan, ‘Allah tidak menurunkan sesuatu pun, kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar’.” Dan mereka berkata pula, ‘Seandainya kami mau mendengar atau memikirkannya niscaya kami tidak akan menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala’.” (al-Mulk: 8—10)
Mereka mengakui bahwa memang sudah datang seorang pemberi peringatan kepada mereka. Peringatan tersebut tidak lain adalah dengan hujjah atau dalil. Namun, mereka mendustakan peringatan tersebut dengan sikap menentang. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan,
“Mereka pun mengakui dosa mereka.” (al-Mulk: 11)

Akhirnya mereka berkata dengan penuh penyesalan seperti yang disebutkan dalam ayat tersebut. (Seandainya kami mau mendengar) yakni seandainya kami mau mengamalkan apa yang kami dengar, (atau memikirkannya) artinya seandainya kami beramal dengan apa yang kami pahami. Kalau bukan demikian, sebagaimana sudah dimaklumi bahwa sesungguhnya mereka mendengar dan memahami namun mereka tidak mengamalkannya. Ini menunjukkan seolah-olah mereka tidak mempunyai pendengaran dan pikiran.

(ditulis oleh al-Ustadz Idral Harits)

Taklid dan Fanatisme Golongan

Abu Fathan | 06:39 | 0 comments
“Kiai-ku lebih pintar dari kamu!”, “Imamku-lah yang paling benar!”, ungkapan-ungkapan seperti ini sering kita dengar ketika ada nasihat disampaikan. lnilah antara lain gambaran taklid dan fanatisme golongan, penyakit yang telah lama menjangkiti umat.

Hancurnya kaum muslimin dan jatuhnya mereka ke dalam kehinaan tidak lain disebabkan kebodohan mereka terhadap Kitab Allah subhanahu wa ta’ala dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta tidak memahami pengertian dan pelajaran yang terdapat pada keduanya.
Demikian pula yang menjatuhkan umat lslam ke dalam perbuatan bid’ah dan khurafat. Bahkan, kebodohan terhadap agamanya ini merupakan faktor utama yang menumbuhsuburkan taklid.
Berbagai kebid’ahan tumbuh dengan subur di atas ketaklidan dan kebodohan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Hal ini juga disebabkan adanya para dajjal (pembohong besar) dari berbagai golongan (sempalan) yang menyandarkan dirinya kepada imam-imam mazhab yang telah dikenal. Padahal pengakuan mereka yang menyebutkan bahwa mereka adalah pengikut para imam tersebut adalah pengakuan dusta.
Kita dapati dalam kitab-kitab tentang tafsir, fiqih, tasawwuf, atau syarah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berbagai kebid’ahan bahkan khurafat yang ditulis oleh mereka yang menyatakan dirinya bermazhab Fulani. lnnaa lillah wa innaa ilaihi raji’un.

Begitu hebatnya penyakit ini melanda kaum muslimin seakan-akan sudah menjadi wabah yang tidak ada obatnya di dunia ini, dan akibat taklid ini, muncullah sikap-sikap fanatik terhadap apa yang ada pada dirinya atau kelompoknya. Sampai-sampai seorang yang bermazhab dengan satu mazhab tertentu tidak mau menikahkan putrinya dengan penganut mazhab lain, tidak mau pula shalat di belakang imam yang berbeda mazhab, dan sebagainya. Bahkan yang ironis, di antara penganut mazhab ada yang saling mengafirkan.

lnilah sesungguhnya penyakit yang mula-mula menimpa makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. lblis yang terkutuk, makhluk pertama yang mendurhakai Allah subhanahu wa ta’ala, tidak lain disebabkan oleh sikap fanatiknya, yang dia merasa unggul karena unsur yang menjadi asal dia diciptakan. Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan hal ini,
“Aku lebih baik daripadanya. Engkau menciptakanku dari api sedangkan dia Kau ciptakan dari tanah.”(al-A’raf: 12)

Definisi TaklidTaklid secara bahasa diambil dari kata (قَلَّدَ – يُقَلِّدُ) yang bermakna mengikatkan sesuatu di leher. Jadi orang yang taklid kepada seorang tokoh, ibarat diberi tali yang mengikat lehernya untuk ditarik seakan-akan hewan ternak.
Adapun menurut istilah, taklid artinya beramal dengan pendapat seseorang atau golongan tanpa didasari oleh dalil atau hujjah yang jelas.
Dari pengertian ini, jelaslah bahwa taklid bukanlah ilmu dan ini hanyalah kebiasaan orang yang awam (tidak berilmu) dan jahil. Allah subhanahu wa ta’ala telah mencela sikap taklid ini dalam beberapa tempat dalam al-Qur’an. Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Atau adakah Kami memberikan sebuah kitab kepada mereka sebelum al-Qur’an lalu mereka berpegang dengan kitab itu? Bahkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.’ Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.’ (Rasul itu) berkata, ‘Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapak kalian menganutnya?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.’ Maka Kami binasakan mereka, maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” (az-Zukhruf: 21—25)
Al-Imam asy-Syaukani t, sebagaimana dinukil oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi t, mengatakan, “Ayat-ayat ini adalah dalil terbesar tentang batil dan jeleknya taklid. Sebab, sesungguhnya orang-orang yang taklid ini, mengamalkan ajaran agama mereka hanyalah dengan pendapat para pendahulu mereka yang diwarisi secara turun-temurun. Apabila datang seorang juru dakwah yang mengajak mereka keluar dari kesesatan, kembali kepada al-haq, atau menjauhkan mereka dari kebid’ahan yang mereka yakini dan warisi dari para pendahulu mereka itu tanpa didasari dalil yang jelas—hanya berdasarkan katanya dan katanya—, mereka mengatakan kalimat yang sama dengan orang-orang yang biasa bermewah-mewah, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.’ Atau ungkapan lain yang semakna dengan ini.”
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan ahli-ahli ibadah mereka sebagai Rabb selain Allah.” (at-Taubah: 31)
Maksudnya, mereka menjadikan para ulama dan ahli ibadah di kalangan mereka sebagai Rabb selain Allah subhanahu wa ta’ala. Artinya, ketika para ulama dan ahli ibadah itu menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, mereka mengikuti penghalalan tersebut. Ketika mereka mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, mereka juga mengikuti pengharaman tersebut. Bahkan, ketika para ulama dan ahli ibadah tersebut menetapkan suatu syariat yang baru dalam agama mereka yang bertentangan dengan ajaran para rasul itu, mereka juga mengikutinya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Patung-patung apakah ini yang kalian tekun beribadah kepadanya? Mereka menjawab, ‘Kami dapati bapak-bapak kami menyembahnya’.” (al-Anbiya’: 52—53)
Perhatikanlah bagaimana jawaban yang mereka berikan. Walhasil, taklid ini menghalangi mereka untuk menerima kebenaran, sebagaimana disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala,
“Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” (az-Zukhruf: 24)
Para ulama menjadikan ayat-ayat ini dan yang semakna sebagai hujjah (pedoman hukum) tentang batilnya taklid. Bukan halangan bagi mereka untuk berhujjah dengan ayat ini meskipun ayat ini berbicara tentang orang-orang kafir. Sebab, kesamaan yang terjadi bukan pada kekufuran satu golongan atau keimanan yang lain, tetapi kesamaannya adalah bahwa taklid itu terjadi karena keduanya sama-sama mengikuti suatu keyakinan atau pendapat tanpa hujjah atau dalil yang jelas.
Demi Allah Yang Mahaagung, sesungguhnya kaum muslimin itu, ketika benar-benar sebagai kaum muslimin yang sempurna dan benar keislaman mereka, keadaan mereka senantiasa mendapat pertolongan serta menjadi pahlawan-pahlawan yang membebaskan berbagai negara dan menundukkannya di bawah kedaulatan muslimin.

Akan tetapi, ketika mereka mengubah-ubah perintah-perintah Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allahsubhanahu wa ta’ala pun memberi balasan kepada mereka dengan mengganti nikmat-Nya kepada mereka, serta menghentikan kekhalifahan yang ada di tangan mereka. Inilah kenyataan yang kita saksikan dan kita rasakan.
Al-‘Allamah al-Ma’shumi mengatakan bahwa termasuk yang berubah adalah adanya prinsip dan keharusan seorang muslim bermazhab dengan satu mazhab tertentu serta bersikap fanatik meskipun dengan alasan yang batil. Padahal mazhab-mazhab ini baru muncul sesudah berakhirnya masa tiga generasi terbaik umat ini. Akhirnya dengan bid’ah ini, tercapailah tujuan lblis memecah-belah kaum muslimin, kita berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari hal itu.
Beliau juga mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan harusnya seseorang bermazhab dengan satu mazhab tertentu sesungguhnya dibangun di atas satu kepentingan politik tertentu, serta ambisi-ambisi atau tujuan pribadi. Sesungguhnya mazhab yang haq dan wajib diyakini serta diikuti adalah mazhab junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang merupakan imam yang agung yang wajib diikuti, kemudian para al-Khulafa’ ar-Rasyidin.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan apa-apa yang datang dari Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang kamu dilarang mengerjakannya maka jauhilah!” (al-Hasyr: 7)

Adapun yang dimaksud dengan Sunnah al-Khulafa’ ar-Rasyidin yang harus diikuti tidak lain adalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bish-shawab.

(ditulis oleh al-Ustadz ldral Harits)

Sumber Bacaan:1. Jami’ Bayanil ‘llmi wa Fadhlihi, lbnu ‘Abdil Barr
2. Riyadhul Jannah, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
3. Hadiyyatus Sulthan, Muhammad Sulthan al-Ma’shumi
4. al-Hadits Hujjatun Binafsihi, asy-Syaikh al-Albani
5. Ma’na Qaulil Imam al-Muththalibi, as-Subki
6. lrsyadun Nuqqad, al-Imam ash-Shan’ani
7. al-Mudzakkirah, asy-Syinqithi
8. al-lhkam, lbnu Hazm
9. al-lhkam, al-Amidi.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger