{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Ringkasan Tabligh Akbar "Mencintai Wali-Wali Allah"

Abu Fathan | 10:43 | 0 comments
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh,


إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ، ونعوذُ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.

وأَشْهَدُ أنْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.

➡ Sungguh ini adalah saat-saat yang sangat indah, perjumpaan di rumah Allah, tempat yang paling dicintai Allah dalam rangka melakukan ibadah yang sangat agung yaitu menuntut ilmu agama. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَه

"Dan tidaklah ada satu kaum yang berkumpul di rumah Allah; membaca kitab Allah dan saling mengajarkannya di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dicurahkan kepada mereka rahmat, malaikat meliputi mereka dan Allah menyebut mereka di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya." [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Ucapan terima kasih kepada para tokoh yang membantu kegiatan ini; Bpk. Patrialis Akbar dan Bpk. Maftuh Basyuni, serta Radio Rodja sebagai panitia, dan pujian untuk masyarakat Indonesia yang pada umumnya berakhlak mulia.

Kita masuk dalam pembahasan “Mencintai wali-wali Allah”, dan kita awali dengan berdoa kepada Allah agar dihilangkan dari hati kita kebencian terhadap wali-wali Allah dan kita bermohon agar dikaruniakan cinta kepada Allah dan cinta terhadap orang-orang yang mencintai-Nya.

Cinta kepada wali-wali Allah adalah ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, yang merupakan ikatan terkuat dan akan menyempurnakan iman kita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالْبُغْضُ فِي اللهِ

“Ikatan iman yang paling kuat adalah bersikap loyal karena Allah dan memusuhi karena Allah, cinta karena Allah dan benci karena Allah.” [HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyllahu’anhuma, Ash-Shahihah: 998]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah dan menahan karena Allah, maka dia telah menyempurnakan keimanan.” [HR. Abu Daud dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 380]

Diantara doa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ

“Ya Allah aku memohon anugerah kecintaan kepada-Mu, dan kecintaan terhadap orang yang mencintai-Mu, serta kecintaan terhadap amalan yang mendekatkan kepada cinta-Mu.” [HR. At-Tirmidzi dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, Takhrijul Misykah: 60]

Termasuk kecintaan terhadap orang yang mencintai Allah dalam hadits ini adalah mencintai wali-wali Allah.

Dan apabila cinta kepada wali-wali Allah adalah ibadah maka sebaliknya, membenci wali-wali Allah adalah dosa yang sangat besar, dan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya memiliki penyakit hati dan adanya masalah dalam keimanannya, dan dia terancam peperangan dari Allah sebagaimana dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,

مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ

“Barangsiapa memusuhi wali-Ku maka aku umumkan perang terhadapnya.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Firman Allah “Aku umumkan perang terhadapnya” menunjukkan bahwa memusuhi wali Allah adalah dosa yang sangat besar.

KEWAJIBAN TERHADAP WALI ALLAH TA'ALA

Kewajiban seorang muslim terhadap para wali Allah terdapat dalam ayat,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: Wahai Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." [Al-Hasyr: 10]

Dalam ayat yang mulia ini terdapat keterangan dua perkara penting yang harus kita miliki terhadap wali-wali Allah;

Pertama: Selamatnya lisan, tidak mencela wali-wali Allah, tetapi hendaklah mendoakan mereka.

Kedua: Selamatnya hati, tidak membenci dan tidak pula dengki terhadap wali-wali Allah.

Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ»

“Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: Siapakah manusia yang paling mulia? Beliau bersabda: Setiap orang yang murni hatinya dan jujur lisannya. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, orang yang jujur lisannya telah kami ketahui, namun siapakah orang yang murni hatinya? Beliau bersabda: Orang yang hatinya bertakwa, bersih, tidak melakukan dosa, tidak zalim, tidak membenci dan dan tidak dengki.” [HR. Ibnu Majah, Ash-Shahihah: 948]

MENGENAL WALI-WALI ALLAH TA’ALA

Sangat penting mengenal wali-wali Allah agar tidak tertipu dengan orang-orang yang mengaku-ngaku wali, dan ini termasuk perkara penting dalam aqidah;

1. Wali yang paling utama adalah para nabi dan rasul ‘alaihimussalaam.

2. Para pengikut mereka dengan baik, terutama para sahabat nabi shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah ta’ala,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia.” [Ali Imron: 110]

Oleh karena itu wali yang paling mulia adalah Abu Bakr, kemudian Umar bin Khattab dan seluruh sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in.

3. Para pengikut mereka dengan baik dari generasi setelah mereka (sampai hari kiamat).

MAKNA WALI

Wali dari kata ‘walayah’ yang bermakna ‘qurb’ dekat, sedangkan aduw (musuh) dari kata ‘adaawah’ yang bermakna ‘bu’dun’ jauh, maka para wali senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, sehingga para wali bertingkat-tingkat derajatnya sesuai kedekatan mereka kepada Allah, sebagaimana firman Allah,

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Rabbmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” [Al-Isra’: 57]

SIFAT-SIFAT WALI ALLAH

Allah ta’ala telah mengabarkan sifat-sifat wali Allah dalam firman-Nya,

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu (menjelang wafat) tidak ada kekhawatiran mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” [Yunus: 62-64]

Dua Sifat Wali Allah dalam Ayat yang Mulia Ini:

Pertama: Beriman, yaitu mengimani uluhiyah, rububiyyah dan asma’ was shifaat Allah ‘azza wa jalla, dan mengimani semua yang Allah wajibkan untuk diimani, terutama rukun iman (lihat surat Al-Baqoroh: 177, 285).

Kedua: Bertakwa, yaitu shalih hati seorang wali dengan aqidah yang benar dan lurus anggota tubuhnya dengan melakukan amal-amal shalih dan menjauhi yang haram. Oleh karena itu salah seorang ulama (Thalq bin Habib rahimahullah) menafsirkan makna takwa,

أن تعمل بطاعة الله على نور من الله ترجو رحمة الله وأن تترك معصية الله على نور من الله تخاف عذاب الله رواه أحمد وابن أبي الدنيا

“Takwa adalah engkau mengamalkan ketaatan kepada Allah berdasarkan cahaya (ilmu) dari Allah dalam keadaan engkau mengharap rahmat Allah, dan engkau tinggalkan kemaksiatan kepada Allah berdasarkan cahaya (ilmu) dari Allah dalam keadaan engkau takut azab Allah.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Abid Dunya).” [Lihat Minhaajus Sunnah, 4/315]

Sehingga para ulama berkata,

من كان مؤمنا تقيا كان لله وليا

“Barangsiapa yang beriman serta bertakwa maka dialah wali Allah.”

Pahamilah ayat ini (Yunus: 62-64) agar engkau tahu siapa wali Allah. Maka wali Allah bukan gelar yang boleh kita berikan kepada siapa saja, bukan pula pakaian yang dapat dikenakan oleh siapa pun, melainkan iman dan takwa kepada Allah ‘azza wa jalla.

Tidak ada seragam khusus bagi wali, karena wali yang paling tinggi, yaitu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan pakaian sebagaimana umumnya para sahabat yang lain.

HADITS TENTANG WALI

Hadits yang paling shahih dan paling mulia tentang wali sehingga dinamakan "Hadits Wali" adalah sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ

“Sesungguhnya Allah berfirman: Barangsiapa memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan satu amalan yang lebih Aku cintai dari apa yang Aku wajibkan atasnya, dan tidak henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sampai Aku pun mencintainya. Dan apabila Aku telah mencintainya, maka Aku pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Aku pengihatannya yang dia gunakan untuk melihat, Aku tangannya yang dia gunakan untuk memegang dan Aku kakinya yang dia gunakan untuk melangkah, dan apabila dia meminta kepada-Ku maka sungguh akan Aku kabulkan, dan apabila dia memohon perlindungan kepada-Ku maka sungguh akan Aku lindungi.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Derajat Wali Dalam Hadits yang Mulia Ini Dua Tingkatan:

1. Al-Muqtashidhin, orang-orang yang pertengahan, yaitu yang mengerjakan yang wajib dan meninggalkan yang haram. Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النُّعْمَانُ بْنُ قَوْقَلٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوبَةَ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلَالَ، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ

“An-Nu’man bin Fauqal radhiyallahu’anhu pernah datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, apabila aku melakukan sholat wajib, mengharamkan yang haram dan menghalalkan yang halal, apakah aku akan masuk surga? Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Iya.” [HR. Muslim]

2. Al-Muqorrobin; As-Saabiqiina bil Khairoot, orang-orang yang didekatkan kepada Allah; yang bersegera melakukan kebaikan-kebaikan, yaitu yang memperbanyak amalan-amalan sunnah setelah menjaga amalan-amalan wajib, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Insan, Al-Waqi’ah, Al-Muthafifin dan Fathir, diantaranya firman Allah ta’ala,

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu bersegera berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” [Fathir: 32]

Jadi, para wali adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa, sehingga para wali bisa saja seorang petani, karyawan pabrik, pedagang, ahli ibadah di masjid, da’i, ulama, dan ulama tingkatan wali yang paling tinggi. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا، وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

"Sungguh keutamaan orang yang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan di malam purnama di atas seluruh bintang-bintang, dan sungguh para ulama adalah pewaris para nabi, dan sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka siapa yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang melimpah.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 6297]

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

إِنْ لَمْ يَكُنِ الْفُقَهَاءُ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ فِي الْآخِرَةِ فَمَا لِلَّهِ وَلِيُّ

“Apabila para ulama ahli fiqh bukan para wali Allah di akhirat, maka Allah tidak memiliki wali kalau begitu.” [Al-Faqih wal Mutafaqqih lil Khathib Al-Baghdadi, 1/36]

BAROMETER HARIAN SEORANG WALI

Barometer harian seorang wali adalah menjaga sholat lima waktu di masjid bagi laki-laki, serta senantiasa menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang haram.

Siapa yang mengatakan wali adalah mereka yang telah sampai pada derajat tidak lagi wajib mengamalkan agama maka mereka itu adalah orang-orang yang sesat, karena Allah berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan (kematian).” [Al-Hijr: 99]

BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT

Mereka malah mengira maksud keyakinan dalam ayat ini adalah derajat tertentu yang dapat mereka capai, setelah itu mereka tidak wajib lagi beribadah, padahal yang dimaksud adalah kematian, selaras dengan firman Allah pada ayat yang lain,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa, dan janganlah kamu mati kecuai dalam keadaan sebagai orang-orang Islam (yang berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya).” [Ali Imron: 102]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah tersenyum menyaksikan para sahabat yang rajin sholat di masjid, inilah gambaran para wali Allah ‘azza wa jalla, senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Adapun anggapan bahwa para wali tidak wajib lagi beribadah maka termasuk kesesatan dan khurafat, bahkan sebagian mereka mengatakan bahwa wali tidak perlu berhaji ke kakbah, melainkan kakbah yang akan mendatanginya. Sampai-sampai mereka membahas apabila kakbah pergi mendatangi para wali maka ke arah mana manusia akan sholat?

Kata mereka ada dua pendapat:

1. Tetap sholat menghadap tempat aslinya kakbah.

2. Mencari kakbah ke mana perginya.

Lihatlah khurafat dan kesesatan ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ

“Hanyalah yang aku khawatirkan atas umatku, adanya para tokoh yang menyesatkan.” [HR. Abu Daud dari Tsauban radhiyallahu’anhu, lihat Ash-Shahihah: 1582]

TANDA SEORANG WALI

Tanda para wali adalah tidak suka mensucikan dan membanggakan diri. Allah ta’ala berfirman,

فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

“Maka janganlah kamu mensucikan diri-dirimu sendiri, Allah yang lebih tahu siapa yang bertakwa.” [An-Najm: 32]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha berkata,

يا رسول الله، { وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ } ، هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر، وهو يخاف الله عز وجل؟ قال: "لا يا بنت أبي بكر، يا بنت الصديق، ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق، وهو يخاف الله عز وجل

"Wahai Rasulullah, (tentang firman Allah ta'ala) "Dan orang-orang yang telah memberikan apa yang telah mereka beri, dan hati-hati mereka dalam keadaan takut" apakah yang dimaksud adalah orang yang mencuri, berzina dan minum khamar, sehingga ia takut kepada Allah 'azza wa jalla? Beliau bersabda: Tidak wahai anaknya Abu Bakr, wahai anaknya Ash-Shiddiq, akan tetapi ia adalah orang yang sholat, berpuasa dan bersedekah, maka ia takut kepada Allah 'azza wa jalla (akan tidak diterimanya ibadah yang ia kerjakan)." [HR. Ahmad]

Demikianlah para wali Allah adalah orang-orang yang melakukan amalan yang terbaik dan mereka khawatir amalannya tersebut tidak akan diterima. Lihatlah kekasih Allah; Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam yang Allah firmankan dalam Al-Qur’an,

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): Wahai Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Al-Baqoroh: 127]

Perhatikanlah ayat yang mulia ini, Nabi Ibrahim kekasih Allah yang Maha Penyayang, melakukan amalan yang diperintahkan dan dicintai Allah, tapi beliau masih khawatir amalannya tidak diterima sehingga beliau berdoa kepada Allah agar diterima. Maka bagaimana dengan kita?!

MEMILIKI KEMAMPUAN LUAR BIASA BUKAN SYARAT WALI

Sesuatu yang luar biasa bukanlah syarat wali, karena setan pun bisa melakukannya (seperti tenaga dalam dan ilmu kebal adalah termasuk permainan setan, pen).

Karomah para wali memang ada, tetapi karomah itu bisa jadi untuk hujjah dan bisa jadi pula karena adanya haajah (kebutuhan). Hujjah artinya untuk menunjukkan kebenaran para wali, sedangkan haajah artinya karena para wali tersebut membutuhkannya maka Allah menolong mereka. Dan ketahuilah,

أعظم الكرامة لزوم الاستقامة

"Sebesar-besarnya karomah para wali adalah senantiasa istiqomah (teguh dalam kebenaran)."

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

فَإِن اشْتبهَ عَلَيْك فاكشفه فِي ثَلَاثَة مَوَاطِن فِي صلَاته ومحبته للسّنة وَأَهْلهَا ونفرته عَنْهُم ودعوته إِلَى الله وَرُسُله وَتَجْرِيد التَّوْحِيد والمتابعة وتحكيم السّنة فزنه بذلك لَا تزنه يُحَال وَلَا كشف وَلَا خارق وَلَو مَشى على المَاء وطار فِي الْهَوَاء

“Apabila tersamar atasmu tentang seseorang maka singkaplah dia dalam tiga keadaan:

(1) Sholatnya,

(2) Kecintaannya kepada Sunnah dan pengikutnya, dan (ataukah) kebenciannya kepada mereka,

(3) Dakwahnya kepada Allah dan Rasul-Nya serta pemurnian tauhid, ittiba’ (peneladanan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) dan berhukumnya kepada Sunnah.

Ukurlah dengan tiga perkara ini, janganlah kamu ukur dengan keadaan yang lain, jangan pula dengan kasyaf (sok tahu perkara ghaib), dan jangan pula dengan kemampuan luar biasa, walau dia bisa berjalan di atas air atau terbang di udara.” [Ar-Ruh, hal. 265]

Maka wali adalah orang yang mengamalkan dua kalimat syahadat, yaitu syahadat laa ilaaha illallaah dengan mentauhidkan Allah dan syahadat Muhammad Rasulullah dengan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

BUKU-BUKU TERKAIT PEMBAHASAN WALI

1. Qothru Al-Wali fi Syarhi Haditsil Wali, karya Asy-Syaukani rahimahullah.

2. Syarah Al-‘Arba’in An-Nawawiyyah karya An-Nawawi rahimahullah dalam pembahasan hadits wali namun singkat.

3. Syarah Al-‘Arba’in An-Nawawiyyah karya Ibnu Rajab rahimahullah yang berjudul Jaami’ul Ulumi wal Hikam dalam pembahasan hadits wali secara lebih detail.

4. Al-Furqon bayna Auliyair Rohman wa Auliyaais Syaithon, karya Ibnu Taimiyah yang sangat bagus sekali dalam membahas perbedaan antara wali Allah dan wali setan.

NASIHAT PENUTUP

Pertama: Bersemangatlah dan berjuanglah untuk menjadi wali Allah ‘azza wa jalla.

Kedua: Perbanyaklah berdoa kepada Allah ta’ala, karena hidayah dan anugerah menjadi wali di tangan Allah ‘azza wa jalla.

Ketiga: Cintailah orang-orang shalih dan jangan membenci mereka.

Keempat: Hendaklah engkau menuntut ilmu syar’i, yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena dengan ilmu akan dapat dibedakan antara yang benar dan salah, maka luangkanlah waktumu setiap hari untuk menuntut ilmu syar’i.

Kelima: Bertemanlah dengan orang-orang shalih.

Keenam: Jauhi pintu-pintu kejelekan dan berhati-hatilah dari berbagai macam perangkap kesesatan, termasuk website-website internet dan channel-channel yang merusak.

Ketujuh: Hisablah dirimu sebelum Allah 'azza wa jalla menghisabmu.

الحمد لله رب العالمين

✍ [Tabligh Akbar "Mencintai Wali-wali Allah" di Masjid Istiqlal, Jakarta Indonesia, 25 Jumadal Akhirah 1437 / 3 April 2016] [Asy-Syaikh Prof. DR. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahumallah]

✍ Peringkas: Sofyan Chalid bin Idham Ruray -ghafarallaahu lahu wa 'afaa 'anhu (semoga Allah mengampuni dan memaafkannya)-.

Pembunuh Dan Yang Dibunuh Berhak Masuk Neraka

Abu Fathan | 11:19 | 0 comments
Hadits yang dimaksud adalah hadits Abu Bakrah dan Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ»
“Jika dua orang muslim berperang dengan pedang mereka, 
yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka,” 
para sahabat bertanya,“Wahai Rasûlullâh, yang membunuh tentu saja, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh?” 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” 
[HR al-Bukhâri, no. 31 dan Muslim, no. 2.888].
Hadits ini termasuk hadits ancaman (wa’id). Pembunuhan adalah dosa besar, namun tidak sampai mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam. Dosa yang tidak sampai derajat kufur berada di bawah kehendak Allâh. Bisa saja Allâh mengampuninya atau menghukum pelakunya. Maksud hadits di atas, pembunuh dan yang dibunuh berhak masuk neraka atau akan masuk neraka jika Allâh tidak berkehendak mengampuni mereka.[Lihat Syarh Shahîh Muslim, (an-Nawawi), juz 18/11]
Kemudian perlu diketahui bahwa yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah pertumpahan darah karena dunia, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat al-Bazzar :
إذَا اقْتَتَلْتُمْ عَلَى الدُّنْيَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
Jika kalian berperang karena dunia, maka yang membunuh dan terbunuh masuk neraka.[Fathul Bâri, 13/34.]

Seorang Isteri Hanya Boleh Mengambil Harta Suami Tanpa Izin Jika Nafkah Yang Diberikan Untuk Isteri Dan Anak-Anak Tidak Cukup

Abu Fathan | 23:30 | 0 comments
dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: «خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ»
Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, 
“Wahai Rasûlullâh! Sungguh Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya, 
kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya.” 
Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut standar yang umum berlaku.” 
[HR. Al-Bukhâri no. 5.364]

Catatan :

Memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut adalah harta isteri itu sendiri, maka itu tidak apa-apa, karena harta itu adalah hak miliknya, sehingga ia bebas memberikannya kepada orang yang dia kehendaki. Termasuk dalam hal ini adalah kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada isterinya, maka boleh bagi isteri untuk memberikannya kepada ayah ibunya

Orang Yang Paling Berhak Untuk Turun Ke Liang Lahat Atau Kubur Dan Menguburkan Jenazah Seorang Wanita Adalah Mahramnya

Abu Fathan | 23:11 | 0 comments
Dasarnya  adalah atsar berikut ini :
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبْزَى، قَالَ: ” صَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى زَيْنَبَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُدْخِلُهَا قَبْرَهَا، وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُعْجِبُهُ أَنْ يُدْخِلَهَا قَبْرَهَا، فَأَرْسَلْنَ إِلَيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ: يُدْخِلُهَا قَبْرَهَا مَنْ كَانَ يَرَاهَا فِي حَيَاتِهَا قَالَ: صَدَقْنَ
Abdurrahman bin Abza berkata, “Saya menyhalatkan Zainab isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Umar Radhiyallahu anhu, maka Beliau menyhalatkannya dengan takbir empat kali, kemudian mengirim orang kepada para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan siapa yang akan memasukkan jenazah ke dalam kubur. Umar Radhiyallahu anhu sendiri ingin Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memasukkan jenazah ke kuburan. Lalu para isteri mengirimkan jawaban bahwa yang akan memasukkan ke kuburan adalah kerabat yang dibolehkan melihat (wajah) Zainab saat masih hidup (para mahramnya). Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Mereka benar.”
[HR. al-Baihaqi no. 6.949, dihukumi shahih oleh al-Albani]
Jika si wanita tidak memiliki mahram, atau memiliki mahram namun berhalangan, pria yang bukan mahramnya boleh membantu penguburannya dengan turun ke liang kubur atau mengangkatnya. Hal itu dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Anas bin Mâlik z berkata, “Kami menghadiri pemakaman salah seorang puteri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh duduk di atas pekuburan dan saya melihat kedua mata Beliau berlinang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan tadi  malam?’ Abu Thalhah z menjawab, ‘Saya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Turunlah!’ Maka Abu Thalhah z turun  ke liang kuburnya.”  
[HR. Al-Bukhâri no. 1.285]
Puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikubur dalam kisah hadits ini adalah seorang puteri yang sudah dewasa, yakni Ummu Kultsûm Radhiyallahu anhuma, isteri dari ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu. Sedangkan Abu Thalhah Radhiyallahu anhu adalah ayah tiri Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan bukan mahram bagi Ummu Kultsum.

Orang Yang Meninggal Dari Kalangan Anak-Anak Umat Islam Akan Masuk Surga

Abu Fathan | 22:25 | 0 comments
Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ ذَرَارِيَّ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْجَنَّةِ يَكْفُلُهُمْ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Sungguh anak keturunan dari kaum Muslimin masuk surga, IbrâhîAlaihissallam akan mengasuh mereka.”[HR. Ahmad no.8.324 , al-Hakim no. 3.399 dan Ibnu Hibban no. 7.446, dihukumi shahih oleh adz-Dzahabi dan al-Albani].
Ini sekaligus menjelaskan bahwa hadits tentang penjagaan Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk anak-anak Muslimin  di surga adalah shahih.
Hal itu juga ditegaskan oleh hadits yang lain berikut ini:

عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا؟ قَالَ: قَالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ – أَوْ قَالَ أَبَوَيْهِ -، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ – أَوْ قَالَ بِيَدِهِ -، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى – أَوْ قَالَ فَلَا يَنْتَهِي – حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ

Abu Hassan meriwayatkan, “Saya berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ‘Dua orang putra saya telah meninggal. Adakah hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Mukmin yang sudah meninggal yang bisa engkau sampaikan untuk menenangkan hati kami? BeliauRadhiyallahu anhu menjawab, ‘Ya.Anak-anak mereka adalah penghuni cilik surga.Salah seorang dari mereka menyambut kedua orangtuanya, lalu memegang pakaian –atau tangan- orangtuanya sebagaimana saya sekarang memegang ujung bajumu, dan ia tidak melepaskannya sampai Allâh Azza wa Jalla memasukkan dirinya dan orangtuanya ke dalam surga. [HR. Muslim no. 2.635]

Bolehkah Melaknat ?

Abu Fathan | 17:04 | 0 comments
Definisi laknat secara bahasa adalah:
الإِبْعادُ والطَّرْد من الخير وقيل الطَّرْد والإِبعادُ من الله ومن الخَلْق السَّبُّ والدُّعاء واللَّعْنةُ الاسم والجمع لِعانٌ ولَعَناتٌ ولَعَنه يَلْعَنه لَعْناً طَرَدَه وأَبعده
“Menjauhkan dan menyingkirkan kebaikan. Dikatakan : ‘Menyingkirkan dan menjauhkan (jika berasal) dari Allah. Dan (jika berasal) dari makhluk maknanya adalah cacian dan doa’. Laknat adalah kata benda (ism), bentuk jamaknya adalah li’aan dan la’anaatLa’anahu – yal’anahu – la’nan, yaitu menyingkirkannya dan menjauhkannya” [Lisaanul-‘Arab, hal. 4044].
Adapun secara istilah:
البعد عن رحمة الله تعالى
“Menjauhkan dari rahmat Allah ta’ala dan pahala-Nya” [‘Umdatul-Qaariy 22/117; Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah, 2/167; dan Aadaabusy-Syar’iyyah 1/344].
Semua hal yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya berdasarkan dalil, maka itu termasuk dosa besar.[1]
Oleh karena itu, haram hukumnya melaknat seorang mukmin yang tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak menampakkan kemaksiatan-kemaksiatannya secara terang-terangan.
Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” [QS. Al-Ahzaab : 58].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
Pelaknatan terhadap seorang mukmin seperti membunuhnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6105 & 6653 dan Muslim no. 110].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
اعلم أن لعن المسلم المصون حرامٌ بإجماع المسلمين
“Ketahuilah bahwasannya melaknat seorang muslim yang terlindungi adalah haram berdasarkan ijmaa’ kaum muslimin” [Al-Adzkaar, 1/354].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
الاجماع منعقد على تحريم لعنة معين من أهل الفضل
“Telah menjadi ijmaa’ keharaman laknat terhadap person tertentu dari kalangan orang-orang yang mempunyai keutamaan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 20/285].
Para ulama sepakat kebolehan melaknat secara umum yang disebutkan dalil, seperti melaknat orang kafir, orang dhalim, mubtadi’, pelaku riba, peminum khamr, dan yang lainnya. Diantaranya firman Allah ta’ala:
فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ
Maka laknat Allah-lah atas orang-orang kafir itu” [QS. Al-Baqarah : 89].
 وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الأشْهَادُ هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan siapakah yang lebih lalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang dhalim” [QS. Huud : 18].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5205 & 5934 dan Muslim no. 2123].
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا "،
Allah telah melaknat Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529].
Begitu juga yang dilakukan sebagian shahabat:
فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ
“Dulu Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat Dhuhur, shalat ‘Isyaa’, dan shalat Shubuh setelah ia mengucapkan ‘sami’allaahu li-man hamidah’. Lalu ia mendoakan kebaikan bagi orang-orang beriman dan melaknat orang-orang kafir” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 797].
Ibnul-’Arabiy rahimahullah berkata:
وَأَمَّا لَعْنُ الْعَاصِي مُطْلَقًا فَيَجُوزُ إِجْمَاعًا، لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ)
“Adapun melaknat orang yang bermaksiat secara mutlak, maka diperbolehkan secaraijmaa’ berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu dipotong tangannya” [Tafsir Al-Qurthubiy, 2/190].
Melaknat Orang Kafir Secara Mu’ayyan
Tentang melaknat orang kafir secara spesifik (mu’ayyan) – seperti perkataan : ‘semoga Allah melaknat si Fulaan’ - , maka ada dua keadaan:
1.     Orang yang meninggal dalam keadaan kafir.
Orang yang telah disebutkan secara spesifik oleh nash bahwa ia mati dalam keadaan kafir, seperti Fir’aun, Abu Lahab, dan Abu Jahl; maka diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa pernah berkata saat membawakan perkataan perkataan Abu Lahab:
قَالَ أَبُو لَهَبٍ عَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ الْيَوْمِ، فَنَزَلَتْ: تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ "
Telah berkata Abu Lahab – semoga laknat Allah atas dirinya – kepada Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Celaka kamu sepanjang hari ini". Maka turunlah ayat : ‘Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa’ (QS. Al-Lahab : 1)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1394].
Orang yang tidak disebutkan secara spesifik oleh nash, namun diketahui/dipersaksikan dengan pasti meninggal dalam keadaan kafir, maka boleh juga untuk melaknatnya.Dalilnya adalah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya” [QS. Al-Baqarah : 161].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
واما لعنة المعين فان علم أنه مات كافرا جازت لعنته
“Adapun melaknat secara mu’ayyan, apabila diketahui ia mati dalam keadaan kafir, maka boleh untuk melaknatnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 6/511].
Melaknat orang kafir yang telah meninggal boleh dilakukan jika ada maslahatnya, bukan sekedar pertimbangan emosi dan balas dendam.
2.     Orang kafir yang masih hidup.
Para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama melarangnya, sedangkan sebagian ulama lain membolehkannya.
Jumhur ulama berpendapat tidak boleh melaknatnya secara mu’ayyan. Ibnu Katsiirrahimahullah berkata:
فأما الكافر المعين، فقد ذهب جماعة من العلماء إلى أنه لا يلعن لأنا لا ندري بما يختم له، واستدل بعضهم بهذه الآية: { إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ }
“Adapun orang kafir tertentu, sekelompok ulama berpendapat tidak boleh melaknatnya karena kita tidak mengetahui dengan apa ia menutup kematiannya. Sebagian dari mereka berdalil dengan ayat ini : ‘Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya’ (QS. Al-Baqarah : 161)” [Tafsiir Ibni Katsiir, 1/474].
Selain ayat di atas, dalil yang mereka pergunakan antara lain adalah:
a.      Hadits tentang qunut nazilah.
عَن ابْنِ عُمَر ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنَ الْفَجْرِ، يَقُولُ: " اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا وَفُلَانًا، بَعْدَ مَا يَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ "، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ إِلَى قَوْلِهِ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Dari Ibnu ‘Umar, bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk yang terakhir shalat Shubuh, beliau berdoa : “Ya Allah, laknatlah Fulaan, Fulaan, dan Fulaan” – yaitu setelah beliau mengucapkan : “Sami’allaahu li-man hamidah, rabbanaa wa lakal-hamd”. Lalu Allah menurunkan ayat : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim’ (QS. Aali ‘Imraan : 128)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4070].
Dalam riwayat Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, doa yang diucapkan Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam:
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِي يُوسُفَ، اللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، ثُمَّ بَلَغَنَا، أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أُنْزِلَ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ ".
Ya Allah, selamatkanlah Waliid bin Waliid, Salamah bin Hisyaam, ‘Ayyaasy bin Abi Rabii’ah dan orang-orang mukmin yang lemah. Ya Allah, perkuatlah hukumanmu kepada Mudlarr dan jadikanlah untuk mereka masa-masa paceklik sebagaimana paceklik Yuusuf. Ya Allah, laknatilah Lihyaan, Ri’l, dan Dzakwaan, mereka yang telah membangkang Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian sampai berita kepada kami, bahwa beliau meninggakan doa (qunut) tersebut, ketika diturunkan ayat : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim’ (QS. Aali ‘Imraan : 128)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 675].
Yaitu, beliau meninggalkan pelaknatan setelah turunnya QS. Aali ‘Imraan ayat 128, sebagaimana penjelasan An-Nawawiy rahimahullah:
وقد روى البيهقي باسناده عن عبد الرحمن بن مهدي الامام انه قال انما ترك اللعن ويوضح هذا التأويل رواية أبي هريرة السابقة وهي قوله " ثم ترك الدعاء لهم "
“Dan telah diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dengan sanadnya dari ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy Al-Imaam[2], bahwasannya ia berkata : ‘Bahwasannya yang ditinggalkan oleh Nabi itu hanyalah doa laknat (sementara pensyari’atan qunutnya tetap berlaku)’. Dan ta’wil ini diperjelas oleh riwayat Abu Hurairah sebelumnya, yaitu perkataannya : ‘kemudian beliau meninggalkan doa untuk mereka” [Al-Majmuu’, 3/505].
b.      Hadits tentang larangan melaknat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ، قَالَ: " إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً "
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Dikatakan : “Wahai Rasulullah, berdoalah kecelakaan terhadap orang-orang muusyrik”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Sesungguhnya aku tidak diutus sebagai tukang laknat, Aku hanyalah diutus sebagai rahmat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2599].
Sebagian ulama lain membolehkan melaknat orang kafir secara mu’ayyan. Dalil yang mereka gunakan antara lain:
a.      Hadits ucapan salam orang Yahudi.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ الْيَهُودُ يُسَلِّمُونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُونَ: السَّامُ عَلَيْكَ، فَفَطِنَتْ عَائِشَةُ إِلَى قَوْلِهِمْ، فَقَالَتْ: عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَهْلًا يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ "، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا يَقُولُونَ؟، قَالَ: " أَوَلَمْ تَسْمَعِي أَنِّي أَرُدُّ ذَلِكِ عَلَيْهِمْ فَأَقُولُ وَعَلَيْكُمْ "
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : Dulu ada orang Yahudi yang mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata : “As-Saamu ‘alaika (kebinasaan atasmu)”. Maka ‘Aaisyah cepat menangkap maksud perkataan mereka itu, lalu berkata : “‘Alaikumus-saam wal-la’nah (bagimu kebinasaan dan juga laknat)”.  Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tenanglah wahai ‘Aaisyah, sesungguhnya Allah suka pada kelembutan pada semua hal”. ‘Aaisyah berkata : “Wahai Nabiyullah, tidakkah engkau mendengar apa yang mereka katakan ?”. Beliau bersabda : “Apakah engkau tidak mendengar aku telah menjawab ucapan mereka. Aku katakan : ‘wa’alaikum (dan juga bagimu)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6395].
Sisi pendalilan : Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan laknat ‘Aaisyah kepada orang Yahudi tersebut. Yang beliau ingkari hanyalah bahwa apa yang dilakukan ‘Aaisyah tidak mencerminkan kelembutan. Seandainya ucapan laknat itu dilarang/diharamkan, tentu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallamakan mengkoreksinya.
b.      Hadits laknat dalam qunut naziilah.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَرَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، قَالَ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فِي الْأَخِيرَةِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Dari Ibnu ‘Umar, bahwasannya ia mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamwaktu shalat Shubuh ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk mengucapkan : ‘Allaahumma Rabbanaa wa lakal-hamdu’ – dalam raka’at terakhir. Kemudian beliau membaca : “Ya Allah, laknatilah Fulaan dan Fulaan”. Lalu Allah‘azza wa jalla menurunkan ayat : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim’ (QS. Aali ‘Imraan : 128) [Diriwayatkan Al-Bukhaariy no. 7346].
Sisi pendalilan : Riwayat di atas jelas menyebutkan doa laknat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang kafir Quraisy. Adapun ta’wil sebagian ulama bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhenti mendoakan laknat kepada orang kafir secara mu’ayyan karena turunnya ayat, maka ini bisa ditinjau kembali.
Hal itu dikarenakan ada sababun-nuzuul lain dari ayat sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ
Dari Anas : Bahwasannya pada peperangan Uhud, gigi geraham Rasulullahshallallaahu 'alaihi wa sallam patah, dan kepala beliau terluka. Maka beliau mengusap darah dari kepala beliau sambil mengatakan : “Bagaimana akan mendapatkan keberuntungan, satu kaum yang melukai kepala Nabi mereka dan mematahkan gigi gerahamnya, sedangkan Nabi itu mengajak mereka menuju (peribadahan kepada) Allah?”. Maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan ayat : “Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu” (QS. Aali ‘Imraan : 128) [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1791].
Perang Uhud terjadi lebih dahulu daripada peristiwa Bi’r Ma’uunah. Ibnu Hajarrahimahullah menjelaskan penjamakan dua riwayat ini dengan perkataannya:
وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنه وَبَيْن حَدِيث اِبْن عُمَر أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا عَلَى الْمَذْكُورِينَ بَعْد ذَلِكَ فِي صَلَاته فَنَزَلَتْ الْآيَة فِي الْأَمْرَيْنِ مَعًا ، فِيمَا وَقَعَ لَهُ مِنْ الْأَمْر الْمَذْكُور وَفِيمَا نَشَأَ عَنْهُ مِنْ الدُّعَاء عَلَيْهِمْ ، وَذَلِكَ كُلّه فِي أُحُد ، بِخِلَافِ قِصَّة رِعْلٍ وَذَكْوَانَ فَإِنَّهَا أَجْنَبِيَّة ، وَيَحْتَمِل أَنْ يُقَال إِنَّ قِصَّتهمْ كَانَتْ عَقِب ذَلِكَ وَتَأَخَّرَ نُزُول الْآيَة عَنْ سَبَبهَا قَلِيلًا ، ثُمَّ نَزَلَتْ فِي جَمِيع ذَلِكَ ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Dan jalan penjamakan antara hadits Anas dan hadits Ibnu ‘Umar bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kejelekan terhadap orang-orang tersebut setelah peristiwa tersebut dalam shalatnya; maka turunlah ayat dalam dua perkara secara bersamaan. Pertama, turun untuk perkara yang telah disebutkan (yaitu dalam hadits) dan kedua, turun untuk peristiwa doa kejelekan yang beliau ucapkan kepada mereka, semuanya terjadi di Uhud. Berbeda halnya dengan kisah Ri’l dan Dzakwaan karena ia adalah kisah lain. Ada kemungkinan untuk dikatakan bahwa sesungguhnya kisah mereka terjadi setelahnya dan ayat turun sedikit terlambat dari sebabnya. Kemudian ayat itu turun untuk semuanya,wallaahu a’lam” [Fathul-Baariy, 8/227].
Dan sebelumnya Ibnu Hajar rahimahullah telah menegaskan penguatan bahwa yang benar ayat tersebut turun untuk peristiwa Uhud:
وَالصَّوَابُ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِي شَأْنِ الَّذِينَ دَعَا عَلَيْهِمْ بِسَبَبِ قِصَّةِ أُحُدٍ ، وَاَللَّه أَعْلَم . وَيُؤَيِّد ذَلِكَ ظَاهِر قَوْله فِي صَدْرِ الْآيَةِ ( لِيَقْطَعَ طَرَفًا مِنْ الَّذِينَ كَفَرُوا ) أَيْ يَقْتُلهُمْ ( أَوْ يَكْبِتَهُمْ ) أَيْ يُخْزِيَهُمْ ، ثُمَّ قَالَ : ( أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ) أَيْ فَيُسْلِمُوا ( أَوْ يُعَذِّبَهُمْ ) أَيْ إِنْ مَاتُوا كُفَّارًا .
“Dan yang benar, ayat tersebut turun pada perkara yang beliau mendoakan kejelekan pada mereka dengan sebab kisah Uhud. Wallaahu a’lam. Dan hal itu dikuatkan dengan dhahir firman Allah sebelumnya : ‘(Allah menolong kamu dalam perang Badar dan memberi bala bantuan itu) untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir’ (QS. Aali ‘Imraan : 127), yaitu : membunuh mereka. ‘Atau untuk menjadikan mereka hina’ (QS. Aali ‘Imraan : 127), yaitu : menghinakan mereka. Kemudian Allah berfirman : ‘atau Allah menerima taubat mereka’ (QS. Aali ‘Imraan : 128), yaitu : lalu mereka masuk Islam. ‘Atau mengadzab mereka’ (QS. Aali ‘Imraan : 128), yaitu jika mereka mati dalam keadaan kafir [Fathul-Baariy, 7/366].
Dhahir ayat ini berkaitan dengan larangan ikut campur dalam urusan Allah dalam hal membiarkan hamba-Nya dalam kesesatan ataukah memberikan petunjuk kepadanya.
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:
فقال: { لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ } أي: بل الأمر كلّه إلي، كما قال: { فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلاغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ } [الرعد:40] وقال { لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ } [البقرة:272]. وقال { إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ } [القصص:56].
قال محمد بن إسحاق في قوله: { لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ } أي: ليس لك من الحكم شيء في عبادي إلا ما أمرتك به فيهم.
ثم ذكر تعالى بقية الأقسام فقال: { أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ } أي: مما هم فيه من الكفر ويهديهم بعد الضلالة { أَوْ يُعَذِّبَهُمْ } أي: في الدنيا والآخرة على كفرهم وذنوبهم؛ ولهذا قال: { فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ } أي: يستحقون ذلك.
“Allah berfirman : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu’, yaitu : bahkan semua urusan kembali kepada-Ku – sebagaimana firman-Nya : ‘Karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka’ (QS. Ar-Ra’d : 40). ‘Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya’ (QS. Al-Baqarah : 272). ‘Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya’ (QS. Al-Qashshash : 56).
Muhammad bin Ishaaq berkata tentang firman-Nya : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu’; yaitu : ‘tidak ada keputusan apapun bagimu terhadap hamba-Ku kecuali apa yang Aku perintahkan dengannya terhadap mereka’.
Kemudian Allah ta’ala menyebutkan bagian lain. Ia berfirman : ‘atau Allah menerima taubat mereka’ (QS. Aali ‘Imraan : 128), yaitu : (mengampuni) kekufuran mereka, dan kemudian Allah memberikan petunjuk kepada mereka setelah mereka terjatuh dalam kesesatan. ‘Atau mengazab mereka’ (QS. Aali ‘Imraan : 128); yaitu : ‘(mengadzab mereka) di dunia dan di akhirat karena kekufuran dan dosa-dosa mereka’. Oleh karena itu Allah kemudian berfirman : ‘karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim’ (QS. Aali ‘Imraan : 128); yaitu : mereka memang berhak mendapatkannya” [Tafsiir Ibni Katsiir, 2/114].
Konteks tafsir ini lebih sesuai dengan sababun-nuzuul yang dibawakan Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhuwallaahu a’lam.
Oleh karena itu, berhentinya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunutnazilah setelah peristiwa Bi’r Ma’uunah (sebagaimana riwayat Ibnu ‘Umar) adalah terkait teguran agar beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memastikan seseorang tersesat dan terus dalam kekafiran (sehingga beliau mendoakan kecelakaan bagi mereka). Hal itu dikuatkan oleh jalan lain dari hadits Ibnu ‘Umarradliyallaahu ‘anhumaa:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو عَلَى أَرْبَعَةِ نَفَرٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ فَهَدَاهُمُ اللَّهُ لِلْإِسْلَامِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallampernah mendoakan kejelekan kepada empat orang, lalu Allah tabaaraka wa ta’alamenurunkan ayat : ‘Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim’ (QS. Aali ‘Imraan : 128).Lalu Allah memberikan hidayah kepada mereka untuk memeluk Islam” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3005, dan ia berkata : ‘Hadits hasan ghariib shahih’. Dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/207].
c.      Hadits sumur Badr.
Ketika 'Amru bin Hisyaam, 'Utbah bin Rabii’ah, Syaibah bin Rabii’ah, Al-Waliid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf, 'Uqbah bin Abu Mu’aith, dan ‘Umaarah bin Al-Waliid mati dan dimasukkan dalam sumur Badr, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda:
وَأُتْبِعَ أَصْحَابُ الْقَلِيبِ لَعْنَةً
Penghuni sumur ini diiringi oleh laknat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 520].
d.      Hadits pemabuk yang dihukum cambuk.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ: " أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ، وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا، وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ، فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا، فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: اللَّهُمَّ الْعَنْهُ، مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ، مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ "
Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab : Ada seorang laki-laki di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bernama ‘Abdullah, yang dijuluki keledai (himaar). Ia suka membuat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tertawa. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia dihadapkan ke hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dicambuk. Lalu ada seorang laki-laki dari satu kaum berkata : “Ya Allah, laknatilah ia, betapa sering ia dihukum”. Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahuinya kecuali ia mencintai Allah dan Rasul-Nya" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6780].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:
وقالت طائفة أخرى: بل يجوز لعن الكافر المعين. واختار ذلك الفقيه أبو بكر بن العربي المالكي، ولكنه احتج بحديث فيه ضعف، واستدل غيره بقوله، عليه السلام، في صحيح البخاري في قصة الذي كان يؤتى به سكران فيحده، فقال رجل: لعنه الله، ما أكثر ما يؤتى به، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تلعنه فإنه يحب الله ورسوله" قالوا: فعلَّة المنع من لعنه؛ بأنه يحب الله ورسوله فدل على أن من لا يحب الله ورسوله يلعن، والله أعلم.
“Sekelompok ulama lain berkata : “Bahkan diperbolehkan melaknati orang kafir tertentu. Pendapat ini dipilih oleh Abu Bakr bin Al-‘Arabiy Al-Maalikiy, akan tetapi ia berhujjah dengan hadits dla’if. Ulama lain (yang berpendapat membolehkan) berdalil dengan sabda beliau ‘alaihis-salaam dalam Shahiih Al-Bukhaariy dalam kisah seorang laki-laki pemabuk yang dihadapkan kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menegakkan hadd padanya. Seorang laki-laki berkata: ‘Semoga Allah melaknatnya, betapa sering ia dihukum’. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Janganlah kalian melaknatnya, karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya’. Mereka berkata : ‘Alasan larangan melaknat adalah karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Maka itu menunjukkan bahwa orang yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya boleh untuk dilaknat, wallaahu a’lam” [Tafsiir Ibni Katsiir, 1/474].
e.      Perkataan Bilaal bin Rabbaah radliyallaahu ‘anhu yang melaknat beberapa tokoh kafir Quraisy.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: " لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ، وَبِلَالٌ، .......وَكَانَ بِلَالٌ إِذَا أُقْلِعَ عَنْهُ الْحُمَّى يَرْفَعُ عَقِيرَتَهُ، يَقُولُ: أَلَا لَيْتَ شِعْرِي هَلْ أَبِيتَنَّ لَيْلَةً         بِوَادٍ وَحَوْلِي إِذْخِرٌ وَجَلِيلُ وَهَلْ أَرِدَنْ يَوْمًا مِيَاهَ مِجَنَّةٍ وَهَلْ يَبْدُوَنْ لِي شَامَةٌ وَطَفِيلُ. قَالَ: اللَّهُمَّ الْعَنْ شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ، وَعُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ، كَمَا أَخْرَجُونَا مِنْ أَرْضِنَا إِلَى أَرْضِ الْوَبَاءِ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا وَصَحِّحْهَا لَنَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ "
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madiinah, Abu Bakr dan Bilaal terserang demam…… Apabila Bilaal sembuh dari demamnya, ia bersyi’ir dengan suara keras : “Alangkah baiknya syairku, dapatkah kiranya aku bermalam di sebuah lembah yang dikelilingi pohon idzkir dan jalil. Apakah ada suatu hari nanti aku dapat mencapai air Majannah. Dan apakah bukit Syamah dan Thufail akan tampak bagiku?”. Lalu ia berkata : Ya “Ya Allah, laknatlah Syaibah bin Rabii’ah, 'Utbah bin Rabii’ah, dan Umayyah bin Khalaf, sebagaimana mereka telah menyebabkan kami keluar dari negeri kami (Makkah) ke negeri derita (Madiinah). Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, jadikanlah Madinah sebagai kota yang kami cintai sebagaimana kami mencintai Makkah atau bahkan lebih dari itu. Ya Allah, berkahilah timbangan shaa’ dan mudd kami. Sehatkanlah (makmurkanlah) Madinah untuk kami dan pindahkanlah wabah demamnya ke Juhfah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1889].
f.      Perkataan sebagian salaf terhadap Jahm bin Shafwan yang telah dikafirkan para ulama.
عَنْ يَزِيد بْنِ هَارُونَ، يَقُولُ: " لَعَنَ اللَّهُ الْجَهْمَ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ
Dari Yaziid bin Haaruun ia berkata : “Allah melaknat Jahm dan orang yang berkata dengan perkataannya…” [Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnahno. 189; shahih].
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkannya.
Tentang dalil laknat dalam qunut nazilah yang dibawakan jumhur ulama telah dijawab di atas. Adapun hadits tentang larangan melaknat, maka hadits itu menggunakan lafadh la’aan (لَعَّانٌ). Hal itu seperti hadits yang lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا "
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Tidak selayaknya bagi seorang yang shiddiiq menjadi tukang laknat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2597].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
وَلَمْ يَقُلْ : لَاعِنًا وَاللَّاعِنُونَ لِأَنَّ هَذَا الذَّمّ فِي الْحَدِيث إِنَّمَا هُوَ لِمَنْ كَثُرَ مِنْهُ اللَّعْن ، لَا لِمَرَّةٍ وَنَحْوهَا
“Beliau tidak mengatakan laa’inan dan laa’inuun, karena maksud celaan dalam hadits hanyalah bagi orang yang banyak melaknat, bukan orang yang sesekali/jarang melaknat” [Syarh Shahiih Muslim, 16/149].
Sekaligus di sini terkandung faedah : Meskipun boleh melaknat kafir secara mu’ayyan(individu/personal), maka tidak selayaknya seorang mukmin memperbanyak laknat dalam rangka meneladani Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Saat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam diminta melaknat orang musyrik – padahal mereka memang berhak untuk dilaknat - , beliau menolaknya.
Melaknat Orang Muslim yang Bermaksiat atau Berbuat Kefasikan Secara Mu’ayyan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melaknat orang muslim yang berbuat maksiat secara spesifik (mu’ayyan). Jumhur ulama melarangnya, sedangkan yang lain membolehkannya.
a.     Pendapat yang Melarang.
Ulama yang melarang berdalil dengan hadits ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu di atas tentang pemabuk yang dihukum cambuk. Dalam hadits tersebut jelas disebutkan larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaknatnya, karena ia seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وأما الفاسق المعين فلا تنبغى لعنته لنهى النبى أن يلعن عبدالله بن حمار الذى كان يشرب الخمر
“Adapun orang fasiq mu’ayyan, maka tidak boleh melaknatnya karena adanya larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaknat ‘Abdullah bin Himaar yang biasa meminum khamr” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 6/511].
Begitu juga Ibnul-‘Arabiy rahimahullah yang berdalil dengan hadits tersebut untuk menegaskan ketidakbolehannya:
فأما العاصي المعين، فلا يجوز لعنه اتفاقا
“Adapun orang yang bermaksiat mu’ayyan, maka tidak boleh  melaknatnya berdasarkan kesepakatan” [Ahkaamul-Qur’aan, 1/75].
Namun klaim ijmaa’ Ibnul-‘Arabiy rahimahullah ini tidak benar.
Ketika menjelaskan hadits pelaknatan terhadap pencuri, An-Nawawiy rahimahullahberkata:
هَذَا دَلِيل لِجَوَازِ لَعْن غَيْر الْمُعَيَّن مِنْ الْعُصَاة ، لِأَنَّهُ لَعْن لِلْجِنْسِ لَا لِمُعَيَّنٍ ، وَلَعْن الْجِنْس جَائِز كَمَا قَالَ اللَّه تَعَالَى : { أَلَا لَعْنَة اللَّه عَلَى الظَّالِمِينَ } وَأَمَّا الْمُعَيَّن فَلَا يَجُوز لَعْنه
“Ini adalah dalil bolehnya melaknat orang yang bermasiat tanpa penyebutan secaramu’ayyan, karena ia termasuk laknat terhadap jenis, bukan terhadap indidu tertentu. Dan pelaknatan terhadap jenis diperbolehkan sebagaimana firman Allah ta’ala : ‘Ingatlah laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang dhalim’ (QS. Huud : 18). Adapun laknat secara individu (mu’ayyan), maka tidak diperbolehkan” [Syarh Shahiih Muslim, 11/185].
Selain hadits peminum khamr, para ulama yang melarang juga berdalil dengan hadits-hadits yang melarang adanya pelaknatan – yang diantaranya telah disebutkan di atas - .
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيْسَ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ "
Dari ‘Abdullah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya orang mukmin itu orang yang tidak suka melaknat, mencela, berkata keji/jorok, dan kotor” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/416; shahih].
Juga hadits ini:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَامْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى نَاقَةٍ، فَضَجِرَتْ، فَلَعَنَتْهَا، فَسَمِعَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
Dari ‘Imraan bin Hushain, ia berkata : Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallamdalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Tiba-tiba unta ngadat. Lalu wanita itu melaknatnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendengarnya lalu bersabda: 'Ambil beban yang ada di atas onta itu dan lepaskanlah, karena ia telah dilaknat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2595].
Jika binatang saja tidak boleh dilaknat, apalagi manusia ?.
b.     Pendapat yang Membolehkan.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وقد تنازع الناس في لعنة الفاسق المعين فقيل إنه جائز كما قال ذلك طائفة من أصحاب أحمد وغيرهم كأبي الفرج بن الجوزي وغيره
“Orang-orang berselisih pendapat tentang masalah laknat terhadap orang fasiq secara mu’ayyan. Dikatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan sebagaimana dikatakan sekelompok ashhaab Ahmad dan yang lainnya, seperti Abul-Faraj bin Al-Jauziy dan yang lainnya” [Minhaajus-Sunnah, 4/569].
Dalilnya yang mereka jadikan sandaran diantaranya:
Firman Allah ta’ala:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ * وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima : bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta” [QS. An-Nuur : 7].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ "
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjang, namun si (istri) enggan memenuhinya sehingga si suami tidur malam dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3237].
Sisi pendalilan : Jika melaknat secara mu’ayyan merupakan perbuatan yang dilarang/diharamkan dalam syari’at, niscaya malaikat tidak akan melakukannya.
عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى الْكَعْبَةِ وَهُوَ يَقُولُ: وَرَبِّ هَذِهِ الْكَعْبَةِ، لَقَدْ " لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَمَا وُلِدَ مِنْ صُلْبِهِ "
Dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Aku mendengar ‘Abdullah bin Az-Zubair dalam keadaan bersandar ke Ka'bah, berkata : "Demi Dzat yang memiliki Ka’bah ini, sungguh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah melaknat si Fulan dan yang dilahirkan dari tulang rusuknya" [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/5; sanadnya shahih].
Dalam hadits ini, dikhabarkan beliau dengan jelas pernah melaknat seseorang secara personal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ، فَقَالَ: اذْهَبْ فَاصْبِرْ، فَأَتَاهُ مَرَّتَيْنِ، أَوْ ثَلَاثًا، فَقَالَ: اذْهَبْ فَاطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ، فَطَرَحَ مَتَاعَهُ فِي الطَّرِيقِ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَلْعَنُونَهُ فَعَلَ اللَّهُ بِهِ وَفَعَلَ وَفَعَلَ فَجَاءَ إِلَيْهِ جَارُهُ، فَقَالَ لَهُ: ارْجِعْ لَا تَرَى مِنِّي شَيْئًا تَكْرَهُهُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Seorang laki-laki pernah datang kepada Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan perihal tetangganya. Maka beliaushallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pulang dan bersabarlah". Orang itu kembali mendatangi beliau sampai dua atau tiga kali. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda padanya : "Pulang dan lemparkanlah barang-barangmu ke jalan". Maka orang itu pun melemparkan barang-barangnya ke jalan, sehingga orang-orang bertanya kepadanya. Ia kemudian menceritakan keadaannya kepada mereka. Maka orang-orang pun melaknat tetangganya itu. Hingga tetangganya itu mendatanginya dan berkata : “Kembalikanlah barang-barangmu, engkau tidak akan melihat lagi sesuatu yang tidak engkau sukai dariku” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 5153, Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 124, dan lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 3/264].
Abu Hurairah mempunyai syahiid dari Abu Juhaifah radliyallaahu ‘anhumaa yang padanya disebutkan bahwa si tetangga tersebut akhirnya menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menceritakan laknat orang-orang kepada. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda:
إِنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ
Sesungguhnya laknat Allah di atas laknat mereka”.
Di lain riwayat:
قَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ
Sungguh, Allah telah melaknatmu sebelum orang-orang” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 125, Al-Bazzaar dalam Al-Bahr no. 4235, Ath-Thabaraaniy dalam Makaarimul-Akhlaaq no. 236, dan yang lainnya; Al-Albaaniy mengatakan : ‘hasan shahih’ dalam Shahiih Al-Adabil-Mufrad hal. 71-72].
Sisi pendalilannya : Adanya taqrir beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas laknat orang-orang kepada si tetangga jahat tadi.
عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ، فَقَالَ: " لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ "
Dari Jaabir : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berpapasan dengan seekor keledai yang dicap dengan besi panas di wajahnya. Maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang yang melakukannya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2117].
Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan adanya laknat Allah terhadap orang tertentu yang telah melakukan pengecapan besi panas di wajah keledai yang beliau temui – meski orang tersebut tidak bertemu beliau waktu itu.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مِنْ مَنْزِلهِ، فَمَرَرْنَا بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ، نَصَبُوا طَيْرًا يَرْمُونَهُ، وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ، قَالَ: فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Dari Sa’iid bin Jubair, ia berkata : Aku keluar bersama Ibnu ‘Umar dari tempat kediamannya. Lalu kami melewati beberapa orang pemuda Quraisy yang sedang mengikat seekor burung untuk melemparinya dengan panah. Mereka membayar setiap bidikan yang meleset kepada pemilik burung. Saat melihat Ibnu ‘Umar, mereka pun bubar. Ibnu ‘Umar berkata : “Siapa yang melakukan ini ? Allah melaknat orang yang melakukan ini…” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1958, Ahmad 2/56, dan yang lainnya].
Laknat Ibnu ‘Umar ini diucapkan spesifik terhadap para pemuda Quraisy yang ia temui.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkannya, karena memang terbukti beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melaknat pelaku kemaksiatan secara spesifik dan mentaqrir sebagian shahabat yang melakukannya. Namun, jika pelaku kemaksiatan telah meninggal dunia, tidak boleh dilaknat dan dicaci karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
Janganlah engkau mencaci orang yang telah mati, karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka lakukan dahulu (di dunia)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1393 & 6516].
Tentang pendalilan jumhur, maka itu dapat dijawab:
1.     Hadits ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu hanyalah mengkhabarkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk melaknat ‘Abdullah Al-Himaar, dengan alasan ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Dan memang tidak semua pelaku kemaksiatan dari kaum muslimin harus dilaknat.
Selain itu, shahabat tersebut adalah shahabat yang ikut serta dalam perang Badr. Namanya yang sebenarnya adalah An-Nu’aimaan bin ‘Amru bin Rifaa’ah bin Al-Haarits. Kedudukannya dan apa yang dilakukannya adalah seperti Haathib bin Abi Balta’ah yang membocorkan penyerangan kaum muslimin kepada saudara-saudaranya di Makkah.
2.     Tentang hadits larangan melaknat, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, maka itu berlaku pada orang yang sering melaknat, bukan orang yang hanya sesekali jika ada kemaslahatan.
3.     Tentang hadits larangan ‘Imraan bin Hushain, maka benar di sini terkandung larangan melaknat binatang tanpa alasan yang dibenarkan. Akan tetapi dimanakah sisi pelarangan dari hadits ini tentang melaknat orang yang melakukan kemaksiatan secara mu’ayyan ?.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun melaknat pelaku kemaksiatan itu diperbolehkan, maka kita tidak memperbanyaknya dan menjadikan perhiasan dalam perkataan kita. Kita dapat mencontoh Nabi kita – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – yang sangat jarang mengucapkan kata-kata laknat. Jika tidak ada maslahat, alternatif diam jauh lebih daripada mengumbar lisan.
لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا
Tidak selayaknya bagi seorang yang shiddiiq menjadi tukang laknat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2597].
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia bicara yang baik (bermanfaat) atau diam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6018].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’].




[2]      Yaitu riwayat:
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الصَّيْدَلانِيُّ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا قُدَامَةَ، يَحْكِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَهْدِيٍّ، فِي حَدِيثِ أَنَسٍ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ "، قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ رَحِمَهُ اللَّهُ: إِنَّمَا تَرَكَ اللَّعْنَ
Telah mengkhabarkan kepada kamu Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Muusaa Ash-Shaidalaaniy : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Abi Thaalib, ia berkata : Aku mendengar Abu Qudaamah menghikayatkan dari ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy tentang hadits Anas bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya. ‘Abdurrahmaanrahimahullah berkata : “Beliau hanyalah meninggalkan pelakanatannya saja” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa, 2/201 (278) no. 3103].
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger