{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Hidup Sehat dengan Mengamalkan Sunnah

Abu Fathan | 19:05 | 0 comments

Amalkan sunnah maka hidup sehat menanti Anda, benarkah? Tidak diragukan, Islam adalah agama yang mengajarkan hidup sehat. Jika selama ini ada slogan yang terkenal “pencegahan lebih baik dari pengobatan,” ternyata sejak empat belas abad yang lalu aplikasi dari slogan itu telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanamkan kepada para shahabatnya. Mari perhatikan hal-hal berikut:

a) Menjaga kebersihan dan kesucian:

{ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ} [المدثر: 4]

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al Mudatstsir: 4).

Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:

{ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ } أي: اغسلها بالماء.

“Maksud “Dan pakaianmu bersihkanlah” adalah basuhlah dengan air.”

Ibnu Zaid rahimahullah berkata:

كان المشركون لا يتطهرون، فأمره الله أن يتطهر، وأن يطهر ثيابه.

“Dahulu orang-orang musyrik kebiasaan mereka tidak bersuci, maka Allah memerintahkan agar bersuci dan membersihkan pakaiannya.” Lihat tafsir Al Quran Al Azhim.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah: “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir, ayat ini mencakup seluruh perkara itu bersamaan dengan kesucian hati.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim di dalam ayat ini.

عَنْ أبي مالِكٍ الأشْعَريِّ – رضي الله عنه – قالَ :قالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( الطُّهورُ شَطْرُ الإيمانِ ،)). رواه مسلم

“Abu malik Al Asy‘ary radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Bersuci adalah setengah dari keimanan.” HR. Muslim

Ibnu Al Atsir rahimahullah berkata,

لأنَّ الإيمانَ يُطهِّر نجاسةَ الباطن والطَّهورَ يُطهِّر نجاسة الظاهر

“Karena keimanan membersihkan kotorannya batin dan bersuci dengan air membersihkan kotoran lahir.” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Hadits.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: طهروا هذه الأجساد طهركم الله فإنه ليس عبد يبيت طاهرا إلا بات معه ملك في شعاره لا ينقلب ساعة من الليل إلا قال : اللهم اغفر لعبدك فإنه بات طاهرا.

“Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersihkanlah jasad-jasad ini semoga Allah membersihkan kalian, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba bermalam suatau malam dalam keadaan suci melainkan seorang malaikat akan bermalam bersamanya di dalam selimutnya, tidaklah dia bergerak pada suatu waktu dari malam melainkan malaikat itu berdoa: “Wahai Allah, ampunilah untuk hamba-Mu sesungguhnya dia tidur malam dalam keadaan suci.” HR. Ath Thabrani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kita shahih Al Jami’, no. 3936.

b) Mandi

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال « حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ»

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wajib bagi setiap muslim untuk mandi di setiap tujuh hari, sehari dia membasuh kepada dan badannya di dalamnya.” HR. Ibnu Hibban dan Bukhari.

Maksud hadits adalah: suatu kelaziman dan keharusan bagi setiap muslim minimal dalam seminggu dia harus mandi membersihkan kotoran di tubuhnya dan kepalanya, dan yang dimaksud sehari disini adalah hari Jumat sebagaimana dalam beberapa riwayat seperti riwayat Imam Ahmad dan Ath Thahawy.

c) Menghilangkan kotoran, bakteri dan kuman dengan memotong kuku, menghabiskan bulu ketiak, bulu kemaluan, berkhitan, menipiskan kumis

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ»

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah ada lima atau lima perkara dari fitrah; berkhitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menipiskan kumis.” HR. Bukhari dan Muslim.

Makna fitrah di dalam hadits adalah: asli penciptaan, agama, dan sunnah (syariat Islam).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata,

. قَالَ النَّوَوِيّ وَتَفْسِير الْفِطْرَة هَاهُنَا بِالسُّنَّةِ هُوَ الصَّوَاب؛ لأنَّهُ وَرَدَ فِي رِوَايَة مِنْ السُّنَّة قَصُّ الشَّارِب وَنَتْف الإبِط وَتَقْلِيم الأظْفَار، وَأَصَحُّ مَا فُسِّرَ بِهِ غَرِيب الْحَدِيث تَفْسِيره بِمَا جَاءَ فِي رِوَايَة أُخْرَى اِنْتَهَى.

“Tafsiran Al Fithrah dengan makna As Sunnah adalah pendapat yang benar, karena diriwayatkan dari sunnah bahwa menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak atau memotong kuku-kuku, dan tafsiran yang paling benar di dalam menfsirkan kata-kata yang sing di dalam hadits adalah dengan riwayat lain.” Lihat kitab Hasyiyah As Suyuthi atas kitab Sunan An Nasai.

Maksudnya adalah siapa yang mengerjakan 5 hal ini maka dia dia atas keaslian yang Allah ciptakan atasnya dan perintahkan kepadanya, berkata As Suyuthi rahimahullah:

وَقَالَ أَبُو شَامَة أَصْل الْفِطْرَة الْخِلْقَة الْمُبْتَدَأَة ، وَالْمُرَاد بِهَا هُنَا أَنَّ هَذِهِ الأشْيَاء إِذَا فُعِلَتْ اِتَّصَفَ فَاعِلُهَا بِالْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ الله الْعِبَاد عَلَيْهَا وَحَثَّهُمْ عَلَيْهَا وَاسْتَحَبَّهَا لَهُمْ لِيَكُونُوا عَلَى أَكْمَل الصِّفَات وَأَشْرَفهَا صُورَة

“Berkata Abu Syamah: asal kata fithrah adalah ciptaan yang asal, dan maksudnya di dalam hadits ini adalah bahwa perkara ini jika dilakukan maka pelakunya telah bersifat fitrah yang Allah fithrahkan kepada hamba-hamba-Nya, dan perintahkan serta anjurkan untuk itu kepada mereka agar mereka berada dalam sifat yang sempurna dan rupa yang paling mulia.” Lihat kitab Hasyiyah As Suyuthi atas kitab Sunan An Nasai.

d) Mencuci tangan terutama setelah bangun tidur

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke bejana sampai dia membasuhnya tiga kali, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui dimanakah tangannya bermalam.” HR. Muslim.

e) Pola dan tata cara makan

Perut sumber penyakit:

الْمِقْدَامَ بْنَ مَعْدِيكَرِبَ رضي الله عنه يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «مَا مَلأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الآدَمِىِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتِ الآدَمِىَّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ». ابن ماجه

“Al Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang manusia mengisi sebuah tempat yang lebih buruk daripada perut, cukuplah bagi seorang manusia beberapa suapan yang menegakkan punggungngya, dan jika hawa nafsunya mengalahkan manusia, maka 1/3 untuk makan dan 1/3 untuk minum dan 1/3 untuk bernafas.” HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2265.

Membagi minuman atau Bernafas ketika minum

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ كَانَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- يَتَنَفَّسُ فِى الشَّرَابِ ثَلاَثًا وَيَقُولُ « إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ»

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bernafas ketika minum sebanyak tiga kali, beliau bersabda: “Sesungguhnya ini lebih Arwa (menghilangkan haus), Abra (melepaskan penyakit) , Amra .” HR. Bukhari dan Muslim.

Bernafas ketika minum artinya adalah: ketika minum beliau bernafas, kemudian minum lagi kemudian bernafas kemudian minum lagi dan bernafasnya dilakukan diluar tempat minumnya.

Makna Arwa, Abra, Amra:

Berkata Al Mubarakfury rahimahullah:

قَالَ النَّوَوِيُّ مَعْنَى أَبْرَأُ أَيْ أَبْرَأُ مِنْ أَلَمِ الْعَطَشِ وَقِيلَ أَبْرَأُ أَيْ أَسْلَمَ مِنْ مَرَضٍ أَوْ أَذًى يَحْصُلُ بِسَبَبِ الشُّرْبِ فِي نَفْسٍ وَاحِدٍ انْتَهَى

وَقَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ أَبْرَأُ بِالْهَمْزِ مِنَ الْبَرَاءَةِ أو من البرء أي يبرىء مِنَ الْأَذَى وَالْعَطَشِ وَوَقَعَ فِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ أَهْنَأُ بَدَلَ قَوْلِهِ أَرْوَى مِنَ الْهَنَأِ

قال والمعنى أنه يصير هنيا مريا بريا أَيْ سَالِمًا أَوْ مَبْرِيًّا مِنْ مَرَضٍ أَوْ عَطَشٍ وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ أَقْمَعُ لِلْعَطَشِ وَأَقْوَى عَلَى الْهَضْمِ وَأَقَلُّ أَثَرًا فِي ضَعْفِ الأعْضَاءِ وَبَرْدِ الْمَعِدَةِ.انْتَهَى كَلامُ الْحَافِظِ .

“An Nawawi berkata: “Makna Abra adalah lebih cepat sembuh dari penyakit bersin dan di katakana pendapat lain makna Abra adalah lebih selamat dari penyakit apapun atau gangguan apapun yang terjadi akibat minum dalam satu kali nafas.”

Al Hafizh di dalam kitab Al Fath berkata: “Abra dengan huruf hamzah di depannya berasal dari terlepas dari penyakit, pilek dan terdapat di dalam riwayat Abu Daud Ahnaa sebagai gentian dari Arwa, yang berarti kenyamanan,”

Beliau juga berkata: “dan maknanya dia menjadi selamat atau terlepas dari penyakit atau pilek dan diambilkan dari itu bahwa dia kebih menghilangkan bersin dan lebih kuat untuk pencernaan dan lebih sedikit memberi pengaruh pada kelemahan anggota tubuh dan dinginnya lambung.” Lihat kitab Tuhfat Al Ahwadzi.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ وابن عباس- رضى الله عنهم – نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِى السِّقَاءِ.

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shalallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk minum dari mulut teko.” HR. Bukhari.

Ditakutkan dari minum dengan cara seperti ini ada sebuah kotoran atau binatang yang keluar dari mulut teko tersebut tanpa diketahui sebelumnya, apalagi jika tekonya berwarna gelap atau tidak bisa dilihat apa yang ada di dalam teko tersebut.

Ayyub rahimahullah berkata:

فَأُنْبِئْتُ أَنَّ رَجُلاً شَرِبَ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَخَرَجَتْ حَيَّةٌ.

“Aku pernah diceritakan bahwa seseorang minum dari mulut teko lalu yang keluar adalah ular.” HR. Ahmad.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ «أَهْرِقْهَا». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ».

“Abu Said Al Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk meniup di dalam minuman, maka seseorang berkata: “Ada kotoran yang aku lihat di dalam tempat minuman?”, beliau bersabda: “Tumpahkanlah dia”. Lalu lelaki itu berkata lagi: “Sesungguhnya aku tidak puas minum jika tidak dari satu nafas?”, beliau bersabda:“Kalau begitu, jauhkanlah teko dari mulutmu,” HR. Tirmidzi.

Di dalam kitab Zaad Al Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah banyak sekali disebut gaya makan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti:

- minum madu yang sudah dicampur dengan air dingin

- makan manisan dicampur dengan madu

- menyukai daging unta, kambing, ayam, keledai liar, kelinci, sea food.

- menyukai daging bakar

- mencampur antara ruthab (kurma matang yang segar) dengan tamr (kurma kering)

- makan kurma dengan roti

- minum susu murni atau yang sudah dicampur

- makan semangka dicampur dengan kurma ruthab

- makan roti dicampur dengan cuka

- dan lain-lainnya.

f) Menyikat gigi dan membersihkan mulut

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ».

“Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siwak membesihkan mulut dan mendatangkan keridhaan untuk Rabb.” HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, 3695.

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ «لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ كل صلاة بوضوء ومع كل وضوء بِسِّوَاكِ»

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Jikalau aku tidak memberatkan atas umatkau maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat dengan wudhu dan setiap kali wudhu.” HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 200.

g) Menutup tempat makanan dan minuman yang terisi

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِى السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ ».

“Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Tutuplah tempat-tempat makanan, tempat-tempat minuman karena sesungguhnya di dalam setahun ada sebuah malam yang turun di dalamnya wabah penyakit tidak dia melewati sebuah tempat makanan atau minuman yang tidak tertutup, atau tidak ada penghalang di atasnya melainkan turun di dalamnya dari wabah penyakit tersebut.” HR. Muslim.

h) Menjaga kebersihan lingkungan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «اتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ» قَالُوا وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ «الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ»

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat”, para shahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat, wahai Rasulullah?”, beliau bersabda:“Yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduh mereka.” HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2348.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ».

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian sekali-kali pernah kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya.” HR. Bukhari dan Muslim.

عن سعد رضي الله عنه يقول قال رسول االله صلى الله عليه وسلم (طهروا أفنيتكم فإن اليهود لا تطهر أفنيتها)

“Dari Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Bersihkanlah pekarangan kalian karena sesungguhnya kaum yahudi tidak membersihkan pekarangan mereka.” HR. Ath Tahbarani dan dihasankan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 3935.

Kawan pembaca … Amalkan sunnah maka hidup sehat menanti Anda, dengan kehendak Allah Ta’ala.

*) Ditulis Sabtu, 5 Rabi’ul Awwal 1433H Dammam KSA.

Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Riba Ada Pada Dinar Dan Dirham

Abu Fathan | 19:09 | 0 comments
Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim.

Mengenal Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol.

Adapun dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ

Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75).

Sedangkan dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai dirham disebutkan dalam ayat,

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf” (QS. Yusuf: 20). Namun dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan.

Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

الوزن وزن مكة والمكيال مكيال أهل المينة

Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih). Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqol yaitu dengan ukuran mitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596). Jika kita menyetarakan dinar dan dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.[1]

Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham?

Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Intinya, jika dinar dan dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut itu juga keliru. Karena dinar dan dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi perbuatan beliau memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain.

Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham

Jika ada yang mengatakan bahwa nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi beda halnya dengan dinar dan dirham atau emas dan perak. Realitanya, dinar dan dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri.

Dikisahkan bahwa Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Aku biasa berdagang onta di daerah Baqii'. Aku menjual dengan harga dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya." Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama' jalur sanad hadits ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar).

Kisah ini telah menjadi bukti nyata bahwa nilai mata uang dinar dan dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait.

Perubahan nilai dinar dan dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan dinar dan dirham, juga banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya, ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand).

Pandangan Riba pada Dinar & Dirham

Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus.

Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illahyang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalahyadan bin yadin.

Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar.

Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.

Sekedar bermodalkan semangat untuk kembali pada dinar dan dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat dinar-dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh.

Muhammad Abduh Tuasikal

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger