{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Bila Pemberontak Menang

Abu Fathan | 18:19 | 0 comments
Pemberontak Yang Menang adalah Ulil Amri Yang Sah Dengan Sepakat Ulama Fikih
وقال الحافظ: (وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتَغلب ، والجهاد معه ، وأن طاعته خير من الخروج عليه ؛ لما في ذلك من حقنِ الدماء ، وتسكين الدهماء)
Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan bahwa semua ulama fikih bersepakat akan wajibnya mentaati penguasa yang dia asalnya adalah pengkudeta yang menang dan wajibnya berjihad bersamanya. Sesungguhnya mentaati penguasa yang asalnya adalah pemberontak itu lebih baik dari pada melakukan perlawanan kepadanya karena dengan demikian darah rakyat terjaga dan masyarakat berada dalam ketenangan [Fathul Bari 13/9]
قال الإمام أحمد : (ومن غَلبَ عليهم- يعني الولاةَ- بالسيف حتى صار خليفة ، وسمي أمير المؤمنين ؛ فلا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبيتَ ولا يراهُ إماما برا كان أو فاجرا)
Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang berhasil mengkudeta secara militer seorang penguasa sehingga dia menjadi penguasa di negeri tersebut dan diakui sebagai pemimpin orang-orang beriman di negeri tersebut maka tidaklah halal bagi siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir melalui malam harinya tanpa menyakini bahwa dia adalah pemerintah [baca: ulil amri] sahnya baik pengkudeta yang menang tersebut orang yang bertakwa atau pun orang yang pendosa [asalkan muslim]” [Ahkam Sulthoniyyah karya Qadhi Abu Ya’la hal 28, cet Darul Fikr
أصول السنة - (1 / 45)
20 ومن خرج على إمام من أئمة المسلمين وقد كانوا اجتمعواعليه وأقروا بالخلافة بأي وجه كان بالرضا أو الغلبة فقد شق هذا الخارج عصا المسلمين وخالف الآثار عن رسول الله صلى الله عليه و سلم فإن مات الخارج عليه مات ميتة جاهلية
Imam Ahmad mengatakan bahwa barang siapa yang memberontak terhadap seorang penguasa suatu negeri yang dia otomatis adalah pemimpin kaum muslimin di negeri tersebut padahala masyarakat telah sepakat untuk mengakui bahwa dia adalah penguasanya meski dengan cara apapun dia mendapatkan kekuasaan baik dengan kerelaan sepenuh hati rakyatnya ataupun dengan kudeta maka pemberontak tersebut telah merusak persatuan kaum muslimin di negeri tersebut, menyelisihi sunnah Nabi dan kematian orang yang melakukan pemberontakan adalah sebagaimana kematian orang musyrik jahiliah yang mati dalam keadaan tidak memiliki penguasa yang ditaati.
21 ولا يحل قتال السلطان ولا الخروج عليه لأحد من الناس فمن فعل ذلك فهو مبتدع على غير السنة والطريق
Tidak boleh bagi siapapun untuk memerangi dan memberontak terhadap penguasa. Siapa saja yang melakukannya maka dia adalah mubtadi’ [baca: ahli bid’ah], tidak di atas sunnah dan jalan yang benar [Ushul Sunnah karya Imam Ahmad hal 45-46, maktabah syamilah]
Ahli sunnah sepakat bahwa penguasa yang kalah dengan pihak pemberontak atau yang melakukan kudeta bukanlah ulil amri yang sah.

By : Ustadz Aris
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger