{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Abu Fathan | 21:58 | 0 comments

Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]

Ibnu Abdil Barr mengatakan,

أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه

“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]

Beliau juga menyampaikan,

الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.

“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]

Al-Khathabi menuturkan,

ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين

“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]

Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.

Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]

Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]

Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]

Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.

Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!

Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman,

 وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ

“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]

Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  

“…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]

Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.

Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!

Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. 

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger