Ustadz Ahmad Sabiq Abdul Lathif Abu Yusuf
MUQODDIMAH
Di saat hawa nafsu menguasai, saat dakwah yang lembut dan penuh hikmah menemui jalan buntu, saat hujjah yang berlandaskan al-Qur’an dan as-sunnah serta pemahaman para ulama tidak dapat menundukkan hati yang sudah kadung mengeras. Saat kebenaran harus mentok dan kebatilan semakin digandrungi. Maka dalam kondisi kepepet semacam itu Alloh Ta’ala memberikan jalan keluar bagi seseorang yang memegang kebenaran yang sedang berhadapan dengan pengusung kebatilan untuk menggunakan sebuah jalan yang— insya Alloh — dengan cara itulah Alloh akan menampakkan mana yang benar dan mana yang salah. Cara itulah yang dikenal dengan istilah “Mubahalah”.
Namun, sebagaimana syari’at Islam lainnya, mubahalah ini pun ada aturan dan caranya; kapan ia digunakan, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya. Insya Alloh, inilah yang akan kita bahas dalam kajian kita kali ini. Semoga bermanfaat.
Dan sebagai bentuk amanat ilmiyyah, pembahasan ini saya ringkaskan dari risalah Irsyadul Ibad Bifadhli Mubahalati Ahlil Kadzibi wal ‘Inad oleh Syaikh Fadhlulloh Muhammad Amin di http:llwww. hanein.info/vblshowthread.php?114311-%CF%A1 dengan tambahan dari beberapa referensi lainnya.
PENGERTIAN MUBAHALAH
Secara bahasa mubahalah (المب هلة) berarti saling melaknat. Berasal dari bahasa Arab بهل yang berarti melaknat.
[1]
Adapun secara istilah mubahalah adalah hadirnya dua pihak yang saling berselisih bersama keluarga dan anak-anak keduanya di sebuah tempat tertentu, yang mana keduanya tidak bisa menyelesaikan permasalahan agama antara keduanya dengan cara dialog dan debat, sedangkan masing-masing menganggap yang lainnya sebagai pihak yang dusta dan batil, lalu keduanya berdo’a dengan penuh harap kepada Alloh Ta’ala agar yang salah dan dusta dari keduanya dilaknat dan dijauhkan dari rohmat Alloh Ta’ala.
DALIL MUBAHALAH
Disyari’atkannya mubahalah didasari oleh beberapa ayat dan hadits Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat al-Qur’an, maka diantaranya adalah :
Pertama : Mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi
Mubahalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi disebutkan oleh Alloh Ta’ala dalam dua ayat yaitu :
1. Surat al-Baqoroh [2] : 94-95
Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Alloh, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian(mu), jika kamu memang benar.” Dan sekali-kali mereka tidak akan mengingini kematian itu selama-lamanya, karena kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri), dan Alloh Maha Mengetahui siapa orang-orang yang aniaya. (QS. al-Baqoroh [2]: 94-95)
Saat penafsiran ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata : ”AllohTa’ala berfirman kepada nabi-Nya :-al-Baqoroh[2]:94-maknanya:’Berdo’alah kalian agar kelompok yang paling dusta tertimpa kematian.’ Ternyata mereka enggan melakukannya. Lalu firman Alloh Ta’ala :-al-Baqoroh[2]:95-maknanya : ’Karena mereka mengetahui dan mengkufurinya, seandainya mereka berdo’a kematian, niscaya tidak tersisa satu pun orang yahudi di muka bumi kecuali akan mati.’”
Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata: “Telah sampai berita kepada kami bahwa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Seandainya orang-orang Yahudi berdo’a kematian niscaya mereka semua akan mati, dan niscaya mereka akan melihat tempat mereka di neraka.’ Seandainya orang-orang Yahudi keluar untuk mubahalah dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam; niscaya mereka akan pulang tanpa menemukan lagi anak dan harta mereka.”
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah saat menafsirkan ayat ini berkata : “Ini adalah salah satu bentuk mubahalah antara mereka (Yahudi) dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
2. Surat al-Jumu’ah [62] : 6-8
Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Alloh bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang benar. ” Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Alloh Maha Mengetahui akan orang-orang yang zholim. Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Alloh), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. al-Jumua’h [62]: 6-8)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yang mirip dengan ayat ini (QS. al-Baqoroh [2]: 94-95) adalah firman AllohTa’ala : (QS. al-Jumu’ah [62]: 6-8) saat mereka (orang Yahudi) mengklaim bahwa mereka adalah anak-anak Alloh dan kekasih-Nya dan mereka mengatakan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi atau Nasrani, maka mereka diajak untuk bermubahalah dan berdo’a kehancuran untuk salah satu di antara mereka yang paling berdusta, apakah mereka atau kaum muslimin. Dan tatkala mereka tidak mau (mubahalah) diketahuilah bahwa merekalah (Yahudi) orang-orang yang zholim.”
Kedua : Mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Nasrani
Alloh Ta’ala berfirman : Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Alloh dan kita minta supaya laknat Alloh ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imron [3]: 61)
Ayat ini berhubungan dengan perdebatan antara orang-orang Nasrani dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallamtentang Isa bin Maryam ‘alaihis salam. Mereka mengatakan bahwa Isa ‘alaihis salam adalah Tuhan atau anak AllohTa’ala. Dan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka aqidah yang benar, namun mereka tidak mau tunduk kepada kebenaran. Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka mubahalah.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Di sini Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak utusan orang-orang Nasrani dari Najron setelah tegak hujjah atas mereka dalam perdebatan dan mereka tetap bersikeras (pada kebatilannva), maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk mubahalah. Alloh Ta’ala berfirman: —ayat di atas. Saat mereka mengetahui hal tersebut, maka sebagian di antara mereka bicara pada sebagian lainnya: ‘Demi Alloh, seandainya kalian bermubahalah dengan nabi ini tidak akan ada satu pun di antara kalian yang hidup. Maka saat itulah mereka akhirnya mau menyerah dengan Cara membayar jizyah (semacam upeti) dalam keadaan hina. Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada mereka seorang yang terpercava yaitu Abu Ubaidah bin al-Jarroh radhiyallahu ‘anhu untuk mengurusi hal tersebut.’ “
Ketiga : Mubahalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum musyrikin
Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Barang siapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Tuhan yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya, sehingga apabila mereka telah melihat apa yang diancamkan kepadanya, baik siksa maupun kiamat, maka mereka akan mengetahui siapa yang lebih jelek kedudukannya dan lebih lemah penolong-penolongnya. ” QS. Maryam [19]: 75)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah mubahalahnya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum musyrikin yang mengklaim bahwa keadaan mereka saat itu adalah berada di atas petunjuk, sebagaimana AllohTa’ala menyebutkan tentang mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi.”
Adapun dalil dari sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: Telah datang Aqib dan Sayyid, dua tokoh Nasrani Najron kepada Rosululoh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keduanya ingin bermubahalah. Maka salah satunya berkata: “Jangan engkau lakukan itu, jika memang benar dia seorang nabi, lalu kita mubahalah niscaya kita tidak akan beruntung, juga anak keturunan kita.” Akhirnya mereka mengatakan : “Kami akan memberikan apa yang engkau minta, maka utuslah kepada kami seorang yang terpercaya. Dan jangan engkau utus kepada kami kecuali seorang yang terpercaya.” Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh, saya akan mengutus pada kalian seorang yang benar-benar terpercaya.” Para sahabat Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin mendapatkan tugas tersebut, namun akhimya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bangkitlah wahai Abu Ubaidah bin jarroh.” Tatkala belau berdiri, maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ini adalah orang yang terpercaya dari umat ini.”
[2]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat syariat mubahalah dengan orang yang menyelisihi (kebenaran) apabila tetap ngotot setelah tampak hujjah baginya. Ini pun pernah dilakukan oleh Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhum, dan Imam al-Auza’i rahimahullah, juga sebagian para ulama. Dan dari pengalaman bahwa orang yang melakukan mubahalah dan dia itu orang yang salah, maka dia tidak akan hidup sampai satu tahun dari saat dia bermubahalah. Dan saya pun pernah mengalaminya bermubahalah dengan seorang yang ta’ashub dengan kelompok batil, akhirnya setelah itu dia hanya hidup dua bulan.”
[3]
HUKUM MUBAHALAH
Mubahalah termasuk perkara yang disyari’atkan dalam agama Islam, sebagai salah satu sarana dakwah apabila sudah menemukan jalan buntu, apabila hujjah dan dalil tidak lagi berfungsi.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Alloh memerintahkan kepada Rosul-Nya untuk bermubahalah dengan orang-orang yang menentang kebenaran dalam masalah Isa bin Maryam ‘alaihis salam setelah tampak hujjah dan keterangan pada mereka.”
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Kesimpulannya, bahwa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mendebat semua orang kafir, apa pun agamanya, sampai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Dan hal ini diteruskan oleh para sahabat sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Alloh Ta’ala memerintahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendebat mereka dengan baik, baik pada Surat Makkiyyah maupun Madaniyyah, Alloh Ta’ala juga memerintahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermubahalah dengan mereka setelah tampak bagi mereka hujjah dan keterangan. Dengan cara inilah agama ini tegak.”
[4]
HAKIKAT MUBAHALAH
Mubahalah adalah salah satu cara syar’i yang digunakan untuk menghadapi lawan yang batil dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu untuk menasihatinya, mendebatnya, serta berdialog dengannya. Sama saja apakah ini dilakukan dengan orang kafir atau pun sesama muslim. Hal ini untuk menunjukkan kebatilan apa yang diyakini oleh lawan. Ini dilakukan dengan cara bersungguh-sungguh dalam berdo’a kepada AllohTa’ala dan ber-tadzorru’ kepada-Nya agar Alloh Ta’ala menampakkan mana di antara keduanya yang berada di atas kebatilan dan semoga Alloh Ta’ala menjauhkan hukuman-Nya segera kepadanya.
SYARAT-SYARAT MUBAHALAH
Apabila terpaksa harus menggunakan cara mubahalah, maka harus diperhatikan beberapa syarat berikut :
1. Ikhlas hanya mengharapkan keridhoan Alloh Ta’ala dan demi mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena sebenarnya mubahalah ini adalah sebuah do’a dengan cara-cara tertentu. Sedangkan do’a adalah ibadah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”Do’a adalah ibadah.”
[5]
Dan sebuah ibadah itu tidak akan diterima oleh Alloh Ta’ala melainkan dengan dua syarat utama, yaitu ikhlas hanya karena Alloh dan mengikuti sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Alloh Ta’ala berfirman : Barang siapamengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaknya ia mengerjakan amal yang sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Robbnya. (QS. Al-Kahli [18] :110)
2. Memiliki ilmu yang mapan bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan.
Hal ini telah sangat kuat diisyaratkan oleh Alloh Ta’ala dalam ayat mubahalah di atas. Alloh Ta’ala berfirman: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu)…” Dan ini berkonsekuensi bahwa seseorang yang akan melaksanakan mubahalah harus mengilmui al-Qur’an dan as-sunnah dengan pemahaman para ulama sunnah; karena kalau tidak begitu, dari mana dia mengetahui bahwa dia di atas kebenaran.
3. Dilakukan dalam sebuah perkara agama yang penting.
Yang mana perkara ini kalau tidak dilaksanakan mubahalah, maka akan tersamarkan antara kebenaran dan kebatilan, dan akan kaburlah perkaranya bagi umat. Hal tersebut karena Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhuma, serta ulama tidaklah menggunakan cara ini kecuali untuk perkara tersebut.
4. Sebelum mubahalah telah diusahakan segala daya dan upaya untuk berdiskusi, dialog, penyampaian hujjah dan dalil, hingga perdebatan pun dilakukan.
Oleh karena itu, mubahalah ini tidak boleh jadi solusi pertama kali. Alloh Ta’ala menegaskan hal ini dalam mubahalah di atas. Di mana Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mubahalah dengan mereka tatkala hujjah dan keterangan syar’i sudah tidak lagi bermanfaat kepada mereka.
5. Keduanya mengajak keluarga dan anak-anak.
Sebagaimana yang secara tegas di firmankan Alloh Ta’ala dalam ayat di atas. Hal ini agar lebih menampakkan kemantapan bahwa dia benar-benar yakin kalau berada di atas kebenaran, karena yang jadi taruhannya bukan hanya dirinya namun orang-orang yang dia sayangi bahkan para jantung hatinya.
BOLEHKAH MUBAHALAH DIGUNAKAN UNTUK PERKARA DUNIAWI?
Pada dasarnya mubahalah adalah untuk sebuah perkara syar’i, baik masalah aqidah maupun lainnya. Dan masalah tersebut adalah sebuah masalah yang penting, yang tersamarkan. Sehingga akan tampak kebenaran. Akan tetapi, tetap harus diingat bahwa mubahalah dilakukan apabila memang manfaatnya lebih banyak daripada mafsadatnya.
Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata saat beliau menyebutkan faedah-faedah dan kisah utusan Nasrani Najron yang diajak mubahalah oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Termasuk sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdebat dengan ahlil bathil apabila telah tegak hujjah Alloh Ta’ala pada mereka dan mereka tetap tidak mau kembali pada kebenaran bahkan tetap ngotot pada kebatilannya agar mereka diajak mubahalah. AllohTa’ala telah memerintahkan ini kepada Rosul-Nya dan Alloh Ta’ala tidak berfirman bahwa ini tidak untuk umatmu setelahmu. Abdulloh bin Abbas radhiyallahu ‘anhum, pernah mengajak mubahalah terhadap beberapa orang yang berselisih dengan beliau dalam sebagian masalah furu’ dan hal ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya. Demikian juga Imam Auza’i rahimahullah pernah mengajak Imam ats-Tauri rahimahullah untuk bermubahalah dalam masalah mengangkat tangan, dan ini juga tidak ada yang mengingkarinya. Karena ini semua adalah termasuk kesempurnaan hujjah.”
[6]
Namun, untuk masalah duniawi, mubahalah sama sekali tidak boleh. Syaikh al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang penggunaan mubahalah untuk urusan dunia, maka beliau menjawab: “Tidak boleh menyeret hukum ini untuk urusan dunia, karena dua sebab :
Pertama : Karena kisah mubahalah ini terjadi dalam masalah aqidah
Kedua : Islam telah memiliki aturan dan kaidah dalam permasalahan (urusan) dunia. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Yang menuntut wajib mendatangkan bukti, sedangkan yang rnengingkari hanya wajib bersumpah.”
[7]
Maka urusan dunia harus diselesaikan dengan cara ini. Tidak ada alasan vang mendesak untuk menggunakan cara mubahalah yang disyari’atkan oleh Alloh Ta’ala antara Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Nasrani Najron yang mana mereka mengingkari tauhid dan ngotot untuk beraqidah trinitas. Namun, jika harus menyeret masalah ini kepada permasalahan lainnya yang tidak ada atsarnya atau haditsnya, maka yang memungkinkan ialah dibawa pada perselisihan antara dua kelompok kaum muslimin yang berbeda pemikiran atau berbeda pada sebagian masalah aqidah, seperti kelompok Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Karena itu, sangat mungkin jika seorang Mu’tazilah tetap sombong terhadap kebenaran untuk ditantang mubahalah oleh seorang Ahlus Sunnah, agar jelas siapa yang salah di antara keduanya. Namun, hal ini setelah berdialog dan berdalil dari masing-masing kelompok. Oleh karena itu, harus ada kesombongan salah satu dari keduanya, maka dengan itu kita jadikan laknat Alloh Ta’ala tertimpa pada orang yang dusta. Jika demikian, maka dimungkinkan membawa perkara mubahalah pada masalah seperti ini. Adapun kalau yang ditanyakan adalah masalah duniawi maka sama sekali tidak boleh digunakan cara mubahalah sebagaimana penjelasan saya tadi.”
[8]
MANFAAT MUBAHALAH
Tidak ada satu pun syari’at Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya melainkan akan membawa maslahat jika dilakukan dengan cara yang tepat dan dalam kondisi yang tepat. Begitu Pula dengan mubahalah, jika dilakukan dengan cara yang tepat dalam kondisi yang tepat terhadap orang yang tepat, maka akan membawa maslahat yang besar. Di antaranya :
1. Hancurnya orang yang berada di atas kebatilan, baik segera maupun agak lama.
Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang telah berlalu dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang seandainya terjadi mubahalah antara Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi maupun Nasrani.
Dan telah berlalu ucapan Imam Ibnu Hajar rahimahullah : “Dan dari pengalaman bahwa orang yang melakukan mubahalah dan dia itu orang yang salah, maka dia tidak akan hidup sampai satu tahun dari saat dia bermubahalah. Dan saya pun pernah mengalaminya bermubahalah dengan seorang yang ta’ashub (fanatik) dengan kelompok batil, akhirnya setelah itu dia hanya hidup dua bulan.”
[9]
2. Orang yang tidak mau diajak mubahalah dianggap sebagai kelompok yang salah, jika dia tidak punya alasan syar’i tentang alasannya menolak mubahalah.
Sebagaimana yang terjadi pada orang-orang Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Meninggikan agama dengan nampaknya kebenaran dan hancurnya kebatilan.
Dan ini terbukti setelah tampaknya hasil mubahalah.
KISAH PARA ULAMA YANG BERMUBAHALAH
Saya sebutkan di sini dua kisah saja dari kisah-kisah para ulama yang pernah melakukan mubahalah :
Pertama : Imam Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah dengan salah seorang pengikut Ibnu Arobi
Al-Hafizh as-Sakhowi rahimahullah dalam kitab al-jawahir wad Duror 3/1001 menceritakan tentang guru beliau al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Meskipun beliau merupakan lautan ilmu dan tidak cepat marah, namun beliau akan sangat cepat marah kalau dalam membela agama Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya. Pernah suatu ketika terjadi antara beliau dengan sebagian pengagung Ibnu Arobi, dia berdo’a: “Ya Alloh, jika Ibnu Arobi berada di atas kesesatan, maka laknatlah aku dengan laknat-Mu.” Lalu Imam Ibnu Hajar rahimahullah pun bedo’a: “Ya Alloh, jika Ibnu Arobi di atas kebenaran, maka laknatlah aku dengn laknat-Mu.”
Hasilnya, hanya selang dua bulan—tepatnya mubahalah tersebut terjadi pada bulan Romadhon tahun 797 dan pada bulan Dzulqo’dah—orang tersebut buta lalu mati.
Kedua : Syaikh Tsana’ulloh al-Amritsari rahimahullah dengan Mirza Ghulam Ahmad nabinya agama Ahmadiyah
Seorang ahli hadits India, Syaikh Tsana’ulloh al-Amritsari rahimahullah (wafat 1367 H) pernah menantang Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani pada tahun 1326 H bahwa barang siapa di antara keduanya yang berdusta dan berada di atas kebatilan, maka dia akan mati duluan dan terkena penyakit kolera. Akhirnya, selang beberapa waktu yang tidak lama, Mirza terkena penyakit kolera kemudian meninggal dunia, sedangkan Syaikh Tsana’ulloh rahimahullah, beliau hidup setelah itu empat puluh tahun lamanya.
[10]
Disalin dari Majalah ALFURQON no. 105edisi: 01 thn ke 10 Sya’ban 1431H/Juli-Agst 2010M
[1] Lihat Mukhtarush Shihah 1/27
[5] HR. Ashhabus Sunan dengan sanad shohih
[7] HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 10/252 No. 20990 dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 5/283. Al-Hafizh Ibnu Rojabrahimahullah telah memaparkan semua jalan hadits ini dengan sangat bagus dalam kitab beliau Jami’ul Ulum wal Hikam hadits ke-33
[8] Kaset Silsilah Huda wan Nur No. 703
[10] Nuzhotul Khowathir wa Bahjatul Masami’ wa Nawadhir, Abdul Hayyi al-Hasani 8/95