{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Hubungan Antara ‘Aqidah dan Syari’at

Abu Fathan | 06:25 | 0 comments

Termasuk perkara yang secara pasti telah diketahui dalam agama Islam, bahwa din (agama Islam) meliputi ‘aqidah dan syari’at, ilmu dan amal. Keduanya merupakan kesatuan. Memisahkan di antara keduanya merupakan kesesatan yang nyata.

MAKNA AQIDAH
Secara bahasa, ‘aqidah berasal dari kata al ‘aqdu. Artinya: mengikat, memutuskan, menguatkan, mengokohkan, keyakinan, dan kepastian.[1] Adapun secara istilah, aqidah memiliki makna umum dan khusus.[2]

Makna ‘aqidah secara umum adalah, keyakinan kuat yang tidak ada keraguan bagi orang yang meyakininya, baik keyakinan itu haq ataupun batil.

Sedangkan aqidah dengan makna khusus adalah, aqidah Islam, yaitu: pokok-pokok agama dan hukum-hukum yang pasti, yang berupa keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para nabi-Nya, hari akhir, serta beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk, serta perkara lainnya yang diberitakan oleh Allah di dalam al Qur`an dan oleh Rasul-Nya di dalam hadits-hadits yang shahih. Termasuk aqidah Islam, yaitu kewajiban-kewajiban agama dan hukum-hukumnya yang pasti. Semuanya itu wajib diyakini dengan tanpa keraguan.

MAKNA SYARI’AT[3]
Secara bahasa, syari’at berasal dari kata asy-syar’u. Yang memiliki arti: membuat jalan, penjelasan, tempat yang didatangi, dan jalan. Adapun secara istilah, syari’at memiliki makna umum dan khusus.

Makna syari’at secara umum ialah, agama yang telah dibuat oleh Allah, mencakup ‘aqidah (keyakinan) dan hukum-hukumnya. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِۗ اَللّٰهُ يَجْتَبِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يُّنِيْبُۗ

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).[asy-Syura/42:13].

Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari as-Suddi tentang firman Allah Ta’ala “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh“, dia berkata: “(Maksudnya) yaitu agama semuanya (yakni semua bagian-bagiannya, pen.)”.

Dari Qatadah tentang firman Allah Ta’ala “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh“, dia berkata: “Allah telah mengutus Nuh ketika Dia mengutusnya dengan syari’at, dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram”.[4]

Juga firmanNya:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.[al Jatsiyah/45:18].

Imam Ibnu Jarir berkata tentang ayat ini: “Allah Yang Maha Tinggi sebutanNya berkata kepada NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,’Kemudian Kami jadikan kamu –hai Muhammad- berada di atas suatu thariqah, sunnah, minhaj (tiga kata ini artinya jalan) para rasul yang telah Kami perintahkan sebelummu’.”[5]

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Yaitu, ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Rabb-mu (Penciptamu, Penguasamu), tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”.[6]

Imam asy-Syaukani dalam menjelaskan ayat ini, dia berkata:
Arti syari’at menurut bahasa Arab adalah, pendapat, agama, dan jalan yang terang. Syari’at juga berarti tempat air yang didatangi oleh para peminumnya. (Dalam bahasa Arab, jalan disebut) syari’, karena ia merupakan jalan menuju tujuan. Adapun yang dimaksudkan syari’at di sini -yakni menurut istilah agama- yaitu apa yang Allah syari’atkan (buat peraturan) yang berupa agama, bentuk jama’nya adalah syaro-i’.

(Arti ayat ini) ialah, Kami telah menjadikan kamu –wahai Muhammad- berada di atas suatu jalan yang jelas dari urusan (agama itu) yang akan mengantarkanmu menuju al haq. “Maka ikutilah syari’at itu”, yaitu amalkanlah hukum-hukumnya pada umatmu. “Dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”, terhadap tauhidullah dan syari’a-syari’at-Nya untuk hamba-hamba-Nya, mereka adalah orang-orang kafir Quraisy dan yang menyetujui mereka.[7]

Dari keterangan ini, jelaslah bahwa istilah syari’at pada ayat-ayat ini mencakup semua bagian agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang berupa al haq (kebenaran) dan al huda (petunjuk), dalam masalah ‘aqidah dan hukum-hukum.

Sedangkan makna syari’at secara khusus, yaitu peraturan yang dibuat oleh Allah yang berupa hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (maksudnya, umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat-umat yang sebelumnya), Kami berikan syari’at (aturan) dan jalan yang terang.[al Maidah/5:48).

Telah diketahui bahwa maksud syari’at (aturan) dalam ayat ini adalah peraturan-peraturan, bukan aqidah. Karena aqidah seluruh nabi semua sama, sedangkan peraturannya berbeda-beda sesuai dengan keadaannya.[8]

Dengan demikian kita mengetahui, bahwa syari’at memiliki makna umum dan khusus. Jika syari’at disebut sendiri, maka yang dimaksudkan adalah makna umum, yaitu agama Islam secara keseluruhan. Sebaliknya, jika syari’at disebut bersama aqidah, maka yang dimaksudkan adalah makna khusus, yaitu hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan dalam masalah agama yang bukan ‘aqidah (keyakinan).

HUBUNGAN AQIDAH DENGAN SYARI’AT
Istilah ‘aqidah, jika disebut secara umum (sendirian), berarti menyangkut pokok-pokok dan hukum-hukum syari’at dan keharusan dalam mengamalkannya. Sebagaimana istilah syari’at jika disebut secara umum (sendirian), maka itu menyangkut perkara-perkara keimanan dan pokok-pokok serta hukum-hukum syari’at yang pasti, yaitu ‘aqidah. Sebagaimana di atas telah dijelaskan dari firman Allah Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu. [asy-Syura/42:13].

Dengan demikian, maka ‘aqidah dan syari’at merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana telah diketahui bahwa iman itu meliputi keyakinan dan amalan. Keyakinan inilah yang disebut dengan aqidah, dan amalan ini yang disebut syari’at. Sehingga iman itu mencakup aqidah dan syari’at, karena memang iman itu, jika disebutkan secara mutlak (sendirian) maka ia mencakup keyakinan dan amalan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الصّٰدِقُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar. (QS al Hujurat/49:15).

Juga fimanNya:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙالَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ دَرَجٰتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌۚ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabb-nya dan ampunan serta rizki (nikmat) yang mulia. [al-Anfal/8:2-4].

Dan ayat-ayat lain yang menunjukkan, bahwa iman itu terdiri dari keyakinan dan amalan.

Imam Muhammad bin Nashr al Marwazi berkata di dalam kitab ash-Shalat: “Perumpamaan iman pada amalan, adalah seperti qalbu (hati, jantung) pada badan; keduanya tidak bisa dipisahkan. Tidak ada seseorang yang memiliki badan yang hidup, namun tidak ada qalbunya. Juga tidak ada orang yang memiliki qalbu, namun tanpa badan. Keduanya merupakan dua perkara yang berbeda, namun hukumnya satu, sedangkan maknanya berbeda. Perumpamaan keduanya juga seperti biji yang memiliki luar dan dalam, sedangkan biji itu satu. Tidak dikatakan dua, karena sifat keduanya yang berbeda. Maka demikian juga amalan-amalan Islam dari (ajaran) Islam adalah iman sebelah luar, yaitu termasuk amalan-amalan anggota badan. Sedangkan iman adalah Islam sebelah dalam, yaitu termasuk amalan-amalan hati”.[9]

Oleh karena itu, memisahkan syari’at dengan aqidah, tidaklah dibenarkan menurut agama.

MENERAPKAN SYARI’AT
Menerapkan syari’at Allah di muka bumi merupakan kewajiban setiap muslim, secara individu atau jama’ah, sebagai penguasa atau rakyat. Karena setiap orang mengemban amanah, dan setiap orang akan dimintai tanggung jawab atas amanah tersebut. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara manusia dengan apa yang telah Allah turunkan:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. [al Maidah/5:49].

Allah Ta’ala juga telah berfirman memerintahkan manusia untuk mengikuti syari’at-Nya dan meninggalkan siapa saja yang bertentangan dengannya:

اتَّبِعُوا مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya). [al A’raaf/7:3].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari–Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selain-Nya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[10]

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI’AT ATAS SETIAP MUSLIM
Sebagian orang beranggapan bahwa menegakkan syari’at itu kewajiban penguasa, sehingga mereka selalu menuntut penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah, sedangkan mereka sendiri nampak jauh dari tuntunan syari’at. Ini adalah pemahaman yang sempit, karena sesungguhnya menegakkan hukum Allah merupakan kewajiban setiap muslim, baik dia sebagai penguasa atau rakyat biasa. Setiap orang bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS an Nisaa`/4:65).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala bersumpah dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai dia menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim di dalam segala perkara. Apa yang beliau putuskan adalah haq, yang wajib diterima secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allah berfirman “kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”, yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka mentaatimu di dalam batin mereka, kemudian tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya lahir-batin, menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan membantah”.[11]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[al Ahzab/33:36].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat ini, (bersifat) umum dalam segala perkara. Yaitu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya. Dan di sini, tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”.[12]

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Maka imam adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin terhadap keluaganya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin pada harta tuannya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR Bukhari, no. 2558, dari Ibnu ‘Umar]

Dengan demikian, maka setiap orang wajib menegakkan syari’at Islam sesuai dengan kemampuannya, baik ia sebagai pejabat atau sebagai rakyat.

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI’AT DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN
Termasuk perkara yang pokok dalam agama Islam, bahwa seorang muslim berkewajiban masuk ke dalam agama Islam secara total, sesuai dengan kemampuannya. Seorang muslim wajib mengikuti Islam dalam masalah ‘aqidah (keyakinan), ‘ibadah (ketundukan hamba kepada Penciptanya), mu’amalah (hubungan antar manusia), politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya dalam segala aspek kehidupan ini. Sehingga menerapkan syari’at Islam bukan hanya yang berkaitan dengan ibadah mahdhah (murni) dan urusan pribadi saja. Juga bukan hanya yang berkaitan dengan pemerintahan saja. Bahkan wajib menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, sesuai dengan kemampuan. Semua sisi syari’at Islam adalah penting. Dan yang paling penting adalah aspek aqidah, yaitu tauhid.

Allah Ta’ala mengecam orang-orang Yahudi yang mengimani sebagian ajaran kitab Taurat dan mengingkari sebagaian lainnya, dalam firman-Nya:

اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

Apakah kamu (Bani Israil) beriman kepada sebahagian al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat, mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. [al Baqarah/2:85].

Walaupun sebab turunnya ayat ini mengenai orang-orang Yahudi, tetapi kandungannya bersifat umum, yang juga menyangkut orang-orang yang memiliki sifat seperti mereka dari kalangan kaum Muslimin. Sebagaimana telah diketahui dari kaidah tafsir:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Yang dinilai adalah dengan keumuman lafazh, bukan dengan kekhususan sebab.

Allah juga berfirman memerintahkan orang-orang beriman untuk memasuki agama Islam secara total, sebagaimana firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah/2:208].

Semua itu harus dilakukan dengan ikhlas untuk Allah Rabbul-‘Alamin.

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.[al An’am/6:162-163].

ANCAMAN MENYIMPANG DARI HUKUM ALLAH
Banyak ayat-ayat al Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang mengancam orang-orang yang menyimpang dari hukum Allah Ta’ala. Di antaranya adalah firmanNya:

اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا اِلٰى مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَاِلَى الرَّسُوْلِ رَاَيْتَ الْمُنٰفِقِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْكَ صُدُوْدًاۚ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. [an-Nisaa`/4:60-61].

Hendaklah kita mengetahui bahwa semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Allah berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[al Maidah/5:50].

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum Muslimin untuk mengamalkan syari’at Allah dalam seluruh sisi kehidupan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1427H/2006M. Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari]
_____
Footnote
[1] Mu’jamul Wasith, Bab عقد .
[2] At-Talazum Bainal ‘Aqidah wasy-Syari’ah, hlm. 9, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al ‘Aql.
[3] Ibid., hlm. 10-11.
[4] Lihat dua riwayat ini di dalam Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 134.
[5] Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 258.
[6] Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4, hlm. 191.
[7] Tafsir Fathul-Qadir, Juz 5, hlm. 11.
[8] Lihat Tafsir ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fathul-Qadir, pada ayat ini.
[9] Kitabul-Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hlm. 283.
[10] I’lamul Muwaqqi’in (2/46), Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Th. 1422 H / 2002 H.
[11] Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisaa`/4 ayat 65.
[12] Ibid., surat al Ahzab/33 ayat 36.

Pentingnya Belajar Dari Sejarah

Abu Fathan | 06:49 | 0 comments

Sejarah dan peradaban Islam merupakan bagian penting yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan kaum Muslimin dari masa ke masa. Betapa tidak, dengan memahami sejarah dengan baik dan benar, kaum Muslimin bisa bercermin untuk mengambil banyak pelajaran dan membenahi kekurangan atau kesalahan mereka guna meraih kejayaan dan kemuliaan dunia dan akhirat.

Semoga Allâh Azza wa Jalla meridhai sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang mengungkapkan hal ini dalam ucapannya, “Orang yang berbahagia (beruntung) adalah orang yang mengambil nasehat (pelajaran) dari (peristiwa yang dialami) orang lain.”[1]

Dalam al-Qur’ân Allâh Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan al-‘ashr (masa/jaman) karena padanya banyak terdapat peristiwa-peristiwa yang bisa menjadi bahan renungan dan pelajaran bagi manusia. Itulah jaman meraih keberuntungan dan amal shaleh bagi orang-orang yang beriman, serta saat mendapatkan kerugiaan dan kecelakaan bagi orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya[2]. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa ! Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, saling menasehati supaya mentaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran [al-‘Ashr/103:1-3]

Oleh karena itulah, Imam asy-Syâfi’i rahimahullah menggambarkan agungnya kedudukan surah al-‘Ashr ini dengan ucapannya, “Seandainya Allâh Azza wa Jalla tidak menurunkan (dalam al-Qur’ân) sebuah argumentasi bagi semua makhluk-Nya kecuali surah ini (saja) maka itu cukup bagi mereka.”[3]

Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an dan Hadits-Hadits yang Shahih
Sebaik-baik kisah sejarah yang dapat diambil pelajaran dan hikmah berharga darinya adalah kisah-kisah yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’ân dan hadits-hadits yang shahîh dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena kisah-kisah tersebut disamping sudah pasti benar, bersumber dari wahyu Allâh Azza wa Jalla yang maha benar, juga karena kisah-kisah tersebut memang disampaikan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berakal sehat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۗ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَىٰ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi dan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat). al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman [Yusuf/12:111]
.
Artinya : Kisah-kisah yang menggambarkan keadaan para Nabi dan umat mereka tersebut, serta yang menjelaskan kemuliaan orang-orang yang beriman dan kebinasaan orang-orang kafir yang mendustakan seruan para nabi, berisi pelajaran bagi orang-orang yang beriman untuk memantapkan keimanan mereka dan menguatkan ketakwaan mereka kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya”[4].

Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhâb rahimahullah menjelaskan bahwa diantara manfaat memahami kisah-kisah tersebut adalah bisa menjadi sebab untuk meraih ridha Allâh Azza wa Jalla . Beliau rahimahullah berkata, “Termasuk hal yang paling jelas (manfaatnya dalam kebaikan) bagi orang-orang (beriman) yang memiliki pemahaman (yang benar) adalah (merenungkan) kisah-kisah orang-orang yang terdahulu maupun orang-orang jaman sekarang, (yaitu) kisah orang-orang yang taat kepada Allâh dan kemuliaan yang Dia berikan kepada mereka, serta kisah orang-orang yang durhaka kepada-Nya dan kehinaan yang Dia timpakan kepada mereka. Barangsiapa yang tidak bisa memahami kisah-kisah tersebut dan tidak dapat mengambil manfaat darinya maka (sungguh) tidak ada jalan (kebaikan) untuknya. Sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنْ قَرْنٍ هُمْ أَشَدُّ مِنْهُمْ بَطْشًا فَنَقَّبُوا فِي الْبِلَادِ هَلْ مِنْ مَحِيصٍ

Dan berapa banyaknya umat-umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka yang mereka itu lebih besar kekuatannya daripada mereka ini, maka mereka (yang telah dibinasakan itu) telah pernah menjelajah di beberapa negeri. Adakah (mereka) mendapat tempat lari (dari kebinasaan)? [Qaaf/50: 36].

Salah seorang ulama salaf berkata, “Kisah-kisah (dalam al-Qur’an) adalah tentara-tentara Allâh”, artinya : Kisah-kisah tersebut tidak bisa disanggah oleh para penentang kebenaran…

Oleh karena itu, wahai hamba Allâh ! Bersungguh-sungguhlah untuk memahami tali yang menghubungkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan hamba-hamba-Nya ini, karena barangsiapa yang berpegangteguh dengannya maka dia akan selamat (dari kebinasaan) dan barangsiapa yang berpaling darinya maka dia akan binasa”[5].

Kisah-Kisah Keteladanan dan Peneguh Keimanan.
Kisah-kisah sejarah para Nabi adalah termasuk sebab utama untuk mengokohkan dan menyempurnakan keimanan dalam hati orang-orang yang beriman.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan semua kisah para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman [Hûd/11:120]

Dalam ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa kisah-kisah dalam al-Qur’an tentang ketabahan dan kesabaran para Nabi dalam memperjuangkan dan mendakwahkan agama Allâh sangat berpengaruh dalam meneguhkan hati dan keimanan orang-orang yang beriman di jalan Allâh Azza wa Jalla.

Ketika menafsirkan ayat ini, imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Semua yang Kami ceritakan padama tentang kisah para rasul yang terdahulu bersama umat-umat mereka, ketika mereka berdialog dan beradu argumentasi (dengan umat-umat mereka), ketabahan para Nabi dalam (menghadapi) pengingkaran dan penyiksaan (dari musuh-musuh mereka), serta bagaimana Allâh Azza wa Jalla menolong orang-orang yang beriman dan menghinakan musuh-musuh-Nya (yaitu) orang-orang kafir, semua ini adalah termasuk perkara yang (bisa) meneguhkan hatimu, wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , agar engkau bisa mengambil teladan dari saudara-saudaramu para Nabi yang terdahulu.”[6]

Khususnya yang berhubungan dengan Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , meneladani kehidupan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beragama merupakan kewajiban dan keutamaan besar bagi orang-orang beriman yang ingin meraih ridha Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allâh [al-Ahzâb/33:21].

Ketika menafsirkan ayat ini, imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini merupakan landasan yang agung dalam meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan, perbuatan dan keadaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[7]

Keutamaan besar ini tentu tidak dapat diraih oleh seorang Muslim kecuali dengan memahami sirah (sejarah perjalanan hidup) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena sejarah perjalanan hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan petunjuk terbesar untuk memahami dan megikuti jalan kebaikan yang pernah ditempuh oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam[8].

Itulah sebabnya mengapa para Ulama memberikan perhatian besar dalam hal ini, dengan menulis kitab-kitab khusus tentang sirah (sejarah perjalanan hidup) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir sampai wafat. Demikian pula biografi orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, dari kalangan para sahabat Radhiyallahu anhum dan para ulama salaf setelah mereka.

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Husain Zainul ‘Abidin rahimahullah bahwa beliau berkata, “Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur’an diajarkan kepada kami.”[9]

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengungkapkan hal ini dalam ucapan beliau yang terkenal, “Kisah-kisah (keteladanan) para Ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikih, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani).”[10]

Lebih lanjut, imam as-Sakhawi rahimahullah menukil keterangan Abu Ishâk Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim ats-Tsa’labi rahimahullah tentang beberapa manfaat dan hikmah dari kisah-kisah dalam al-Qur’an yang Allâh Azza wa Jalla sampaikan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan para Nabi dan umat-umat yang terdahulu, yaitu:

  1. Sebagai argumentasi dan bukti yang menunjukkan kebenaran nubuwwah (kenabian) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalah yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa dari Allâh Azza wa Jalla .
  2. Untuk meneladani sifat-sifat mereka yang dipuji oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi sifat-sifat yang dicela-Nya.
  3. Untuk meneguhkan jiwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menampakkan kemuliaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat beliau, karena umat ini dilindungi Allâh Azza wa Jalla dari berbagai ujian yang ditimpakan-Nya kepada umat-umat terdahulu, diberi keringanan dalam beberapa hukum syariat dan diistimewakan dengan berbagai kemuliaan yang tidak diberiakan-Nya kepada umat-umat lain.
  4. Sebagai pelajaran dan pendidikan bagi umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang diisyaratkan dalam beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya :

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi dan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat) [Yûsuf/12:111]

  1. Untuk mengabadikan nama baik dan mengenang jejak-jejak terpuji mereka, sebagaimana doa Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam al-Qur’ân :

وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ

Dan jadikanlah aku (ya Allâh) buah tutur yang baik bagi orang-orang yang (datang) kemudian.[As-Syu’arâ/26:84] ”[11]

Mencintai Orang-Orang yang Shalih Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
Demikian pula, dengan membaca sejarah hidup orang-orang yang shaleh dan mengenal sifat-sifat baik mereka, akan memudahkan tumbuhnya rasa cinta kepada mereka karena Allâh Azza wa Jalla. Ini merupakan salah satu ciri kesempurnaan iman, sebagimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Ada tiga sifat, barangsiapa yang memilikinya maka dia akan merasakan manisnya iman (kesempurnaan iman): menjadikan Allâh dan rasul-Nya lebih dicintai daripada (siapapun) selain keduanya, mencintai orang lain semata-mata karena Allâh, dan merasa benci (enggan) untuk kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allâh sebagaimana enggan untuk dilemparkan ke dalam api.[12]

Sifat mulia ini merupakan sebab utama meraih keutamaan besar di sisi Allâh Azza wa Jalla , yaitu dikumpulkan bersama orang-orang shaleh tersebut di surga kelak, karena seseorang akan dikumpulkan bersama orang yang dicintainya pada hari kiamat nanti.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

Engkau bersama orang yang kamu cintai (di surga kelak)”.

قَالَ أَنَسٌ فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّي إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

Sahabat yang mulia, Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu (yang meriwayatkan hadits ini dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) berkata, “Kami (para sahabat Radhiyallahu anhum) tidak pernah merasakan suatu kegembiraan (setelah masuk Islam) seperti kegembiraan kami sewaktu mendengar sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Engkau bersama orang yang kamu cintai (di surga kelak)”, maka aku mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakr dan Umar Radhiyallahu anhuma, dan aku berharap akan (dikumpulkan oleh Allâh Azza wa Jalla ) bersama mereka (di surga nanti) karena kecintaanku kepada mereka, meskipun aku belum mengerjakan amalan seperti amalan mereka.[13]

Penutup
Masih banyak manfaat dan faidah besar lainnya dari sejarah Islam yang dibukukan oleh para Ulama kita. Imam as-Sakhawi rahimahullah sampai menulis sebuah kitab khusus untuk menjelaskan hal ini sekaligus menyanggah orang-orang yang meremehkan dan mengecilkan arti pentingnya ilmu sejarah Islam. Kitab beliau tersebut berjudul “al-I’lânu bit Taubîkhi liman Dzâmat Târîkh” (Mengumumkan celaan terhadap orang-orang yang meremehkan sejarah).

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memudahkan kita untuk mengambil teladan dan petunjuk yang baik dari kisah-kisah para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam al-Qur’an dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta memuliakan kita dengan dikumpulkan di surga kelak bersama para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para shidiq, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang yang shaleh, Amin.

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Dan barangsiapa yang mentaati Allâh dan Rasul(-Nya), mereka itu akan (dikumpulkan) bersama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allâh, yaitu: para Nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya [an-Nisâ’/4:69].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1433H/2012M. Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA]
_____
Footnote
[1] HSR Muslim , no. 2645
[2] Lihat kitab Hâsyiyatu Tsalâtsatil Ushûl, hlm. 12
[3] Dinukil oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hâsyiyatu Tsalâtsatil Ushûl, hlm. 14
[4] Lihat kitab Aisarut Tafâsîr (2/236).
[5] Mukhtasharu Sîratir Rasûl Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 9
[6] Kitab Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsir (2/611).
[7] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsir (3/626)
[8] Lihat kitab Marwiyyâtu Ghazwatil Hudaibiyyah, hlm. 8
[9] Dinukil oleh imam al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab al-Jâmi’ li Akhlâqir Râwi (2/252).
[10] Dinukil oleh imam Ibnu ‘Abdil Barr dengan sanadnya dalam kitab Jâmi’u Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (no. 595).
[11] Kitab al-I’lânu bit Taubîkhi liman Dzâmat Târîkh, hlm. 36-37), dengan ringkas dan penyesuaian.
[12] HSR al-Bukhari (no. 16 dan 21) dan Muslim (no. 43).
[13] HSR al-Bukhari (no. 3485) dan Muslim (no. 2639).

Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Abu Fathan | 21:58 | 0 comments

Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]

Ibnu Abdil Barr mengatakan,

أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه

“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]

Beliau juga menyampaikan,

الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.

“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]

Al-Khathabi menuturkan,

ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين

“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]

Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.

Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]

Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]

Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]

Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.

Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!

Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman,

 وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ

“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]

Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  

“…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]

Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.

Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!

Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. 

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Mencari-cari Rukhsah Para Fuqoha Ketika Terjadi Perselisihan

Abu Fathan | 18:09 | 0 comments
Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah :”Mencari rukhsah (pendapat paling ringan) dari para fuqaha’ dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah (perselisihan). Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.
Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka -pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya, -pent)
Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan :”Letakkanlah dia di leher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”. (Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban -pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, -pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul, -pent) mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini..
Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.
Apakah mafsadah (kerusakan) dan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan oleh cara seperti ini .? manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kebatilan hal ini ? bagaimanakan pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini ? beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah (perselisihan) ?, dan apakah kewajiban seorang mufti ?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa ? (inilah yang akan diterangkan, -red).
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN RUKHSAH DI SINI ?
Yang dimaksud dengan rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak, -pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa.

Adapun makna syar’i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar’i yang lainnya.
Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :
  1. Pendapat bolehnya mencukur jenggot
  2. Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
  3. Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.
  4. Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum’at kecuali pada tujuh wilayah.
  5. Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya.
  6. Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad, -pent).
  7. Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
  8. Pendapat bolehnya nikah mut’ah.
  9. Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.
  10. Pendapat bolehnya menjima’i istri dari duburnya.
  11. Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
  12. Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.
MAFSADAH (KERUSAKAN) YANG TIMBUL KARENA MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’
Mengikuti rukhsah para fuqaha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.

Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan-kerusakan yang lain, dia berkata : ”Seperti memisahkan diri dari (ajaran) agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf (perselisihan), meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya), rusaknya kaedah politik yang syar’i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma’ruf (sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman, dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma”[1]
Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha’ yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka.
Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok.
  1. Penguasa, dia berkata :”Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.
  2. Orang awam, dia berkata :”Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.
  3. Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut”[3]
AKIBAT-AKIBAT DAN MAFSADAH-MAFSADAH DARI MENCARI-CARI RUKHSAH
Sebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh (lemah) untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot.

Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka, –pent) memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman, -pent). Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af’ala (yaitu bentuk fi’il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot, –pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan (juga) untuk mustahab (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab), sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab, –pent).
Al-Allamah As-Safariniy berkata (wafat 1188H) -setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid- : “Pada hal ini (mencari-cari rukhsah) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya ?”.
SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA

Syubhat Pertama.
Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ   (kalimat yang haq tetapi dimaksudkan untuk hal yang bathil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kerusakan” [Al-Baqarah/2:185]
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
 يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا
“Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit” [Dari Hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, Riwayat Bukhari 1/163 dan Muslim 3/1359]
Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak, -pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.
Maka jawaban kita kepada mereka :”Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang haram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban”.
Ibnu Hazm berkata[4] :”Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa seluruh yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj/22:78]
Imam Asy-Syatibi telah membantah orang-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ
“ Aku telah diutus dengan (agama yang) lurus yang penuh kelapangan” [Hadits Hasan]
Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama) “lurus yang penuh kelapangan” itu. hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsah dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsah yang ada dalam syari’at.
Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsah adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhshah bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]
Maka, khilaf (perselisihan) yang ada di antara para ulama tidak boleh kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak, -pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at” [Al-Muwafaqat 4/145]
Syubhat Kedua
Mereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti orang yang berpendapat dengan rukhshah tersebut

Maka dijawab : “Sesungguhnya orang lain yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan (satu) pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya.? kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang memfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Demikian juga dapat dijawab -dengan perkataan- :”Kenapa kalian bertaqlid kepada si Faqih ini dalam perkara rukhsah (yang enak menurut kalian, -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsah (yaitu yang tidak enak pada kalian), lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsah ??
Ini menunjukkan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian !!!” Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan berijtihad kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut.
Umar Radhiyallahu anhu berkata :
ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ
Tiga perkara yang merobohkan agama : “Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan[5]
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata :
وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ
Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yinya (akalanya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut[6]
HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’ DAN MENGGABUNGKAN MADZHAB-MADZHAB (PENDAPAT PARA ULAMA) -DENGAN HAWA NAFSU-.
Para ulama telah sepakat tentang haramnya mencari-cari rukhsah dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rajih (kuat), dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.

Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :
  1. Sulaiman At-Taimy berkata (wafat tahun 143H) :”Kalau engkau mengambil rukhshah setiap orang alim, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkata memberi komentar :”Hal ini adalah ijma’, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” [Al-Jami’ 2/91,92]
  2. Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154H) :”Seandainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf (semacam riba) dan mengambil pendapat Ahlul Kuffah tentang khamer (yaitu khamer yang haram hanyalah terbuat dari anggur), maka dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling buruk” [Lawami’il Anwar karya As-Safarini 2/466].
  3. Imam Auza’i berkata : (wafat tahun 157H) :”Barangsiapa mengambil pendapat-pendapat yang aneh (asing, menyelisihi para ulama lain) dan para ulama maka dia telah keluar dari Islam” [Syiar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Adz-Dzahabi]
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berkata (wafat tahun 241H) :”Kalau seseorang mengamalkan pendapat Ahlul Kuffah tentang anggur dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian, -pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah, -pent) maka dia adalah orang fasiq”. [Lawamil Anwar al-Bahiyah, karya As-Safarini 2/466 dan Irsyadul Fuhul, karya Asy-Syaukani hal. 272]
  5. Ibrahim bin Syaiban berkata (wafat tahun 337H) :”Barangsiapa yang ingin rusak maka ambillah rukhsah” [Siyar A’alam An-Nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392]
  6. Ibnu Hazm berkata (wafat tahun 456H) di dalam menjelaskan tingkatan orang-orang yang berselisih :”Dan tingkatan yang lain di antara mereka, adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat rukhsah (yang ringan) dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Al-Ihkam hal. 645]. Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu Hazm, bahwa beliau menyampaikan ijma’ (para ulama) tentang mencari-cari rukhsah madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram [Al-Muwafaqat 4/134].
  7. Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata (wafat tahun 643H) menjelaskan tentang sifat tasahul (mudah memberikan fatwa yang enak, -pent) seorang mufti :”Dan terkadang sifat tasahul dan mencari kemudahan dengan tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa seorang mufti untuk mencari-cari tipu daya yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsah bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudharat. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya” [Adabul Mufti, hal : 111]
  8. Sulathanul ulama Al-Izz bin Abdis Salam berkata (wafat tahun 660H) :”Tidak boleh mencari-carri rukhsah” [Al-Fatawa hal. 122]
  9. Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsah?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsah, walalhu ‘a’lam” [Fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Attor, hal. 168]
  10. Imam Ibnul Qayyim berkata (wafat 751H) :”Tidak boleh seseorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehedaknya tanpa melihat kepada tarjih (pendapat yang lebih kuat)”. [I’lamul Muwaqi’in 4/211].
  11. Al-‘Alamah Al-Hijawi berkata (wafat 967H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah (tipu daya) yang haram dan mencari-cari rukhsah bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharamkan meminta fatwa dengan hal itu”. [Al-Imta’ 4/376].
  12. Al-‘Alamah As-Safarini berkata (wafat 1188H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsah untuk ditaqlidi” [Lawami’il Anwar 2/466]
Kesimpulan dari uraian di atas bahwasanya empat imam, yaitu Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Sholah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsah.
SIKAP YANG BENAR TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT DALAM SUATU MASALAH DAN APAKAH YANG WAJIB BAGI ORANG YANG MEMINTA FATWA.?
Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini.?

Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsah para fuqaha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut.
Lalu apakah yang harus dia lakukan.?
Jawab :
Selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang marjuh (lemah). Dan timbangan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]
Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka pendapat itu batil.
  1. Wajib bagi seorang muslim yang (mampu) meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Abu Amr Ibnu Abdil Barr berkata :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ serta qiyas yang berdasarkan ushul-ushul (qaidah-qaidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika semua kuat dalil-dalil (khilaf tersebut), maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam. Dan dia dapat mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (Jami’ Bayan Al-Ilmi 2/80-81). Demikian juga perkataan Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Al-Faqih Wal-Mutafaqih 2/203
  2. Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun wara’ (kehati-hatian). Dan janganlah dia bertanya kepada (orang yang dianggap) ahli ilmu yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau janganlah dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhsah dan hilah (penipuan terselubung). Mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.
  3. Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah (mohon pertolongan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tunduk kepada-Nya, dengan berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukillah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselishkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang engkau kehendaki menuju jalan yang lurus” [Hadits Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah]
  1. Jika khilaf sangat kuat, sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan dinnya, dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini.
  2. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi :”Jika seseorang berkata :”Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid.?”, maka dijawab untuk perkara ini ada dua sisi :
Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan baik pemahamannya, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang beselisih tersebut tentang madzhab (pendapat) mereka berserta hujjah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia, Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.
Kedua : Jika dia memenuhi jalan yang lebih hati-hati dan wara’ maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dirinya dari syubhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِ
Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya” [Muttafaqun ‘alaih]
Wallahu a’lam
Oleh Syaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i
(Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5, Penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M.]
_______
Footnote
[1] Al-Muwafaqat 4/147-148
[2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma’ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi, -red
[3] Talbis Iblis hal, 121
[4] Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam. hal.69
[5] Riwayat Ad-Darimi 1/71 dengan sanad yang shahih, dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi 2/110
[6] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dan Ibnu Abdil Barr (2/122) dengan sanad yang hasan

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger