Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]Ibnu Abdil Barr mengatakan,أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده...
Subscribe to:
Posts (Atom)