Sungguh, Syariat Islam adalah syariat yang indah, karena membedakan orang yang berbuat baik dengan orang berbuat buruk. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan para pelaku dosa [ al-Qalam/68:35]
Islam juga merupakan syariat yang mulia dan perkasa, karena ia akan menjadi sangat ramah dan penuh rahmat terhadap pemeluknya yang taat, sebaliknya menjadi tegas, adil, dan bijaksana terhadap pemeluknya yang tidak menjalankan syariatnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴿٤٩﴾وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ
Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih. [al-Hijr/15:49-50]
Dan Islam juga merupakan syariat yang rahmatan lil alamin, penuh rahmat dalam segala aturannya. Hanya saja bentuk rahmat tersebut berbeda-beda, antara mereka yang taat, dengan mereka yang maksiat. Ingatlah kembali firman-Nya :
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Rahmat-Ku itu meliputi segala sesuatu [al-A’râf/7:156]
Begitu pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْء
Sesungguhnya Allâh menggariskan kebaikan pada segala sesuatu [HR Muslim, no. 3615]
Inilah kemuliaan dan keagungan Syariat Islam, namun demikian, para musuh Allâh Azza wa Jalla selalu ingin menjatuhkan Agama Islam, diantaranya dengan cara mencari-cari Syariat Islam yang dapat mereka jadikan sebagai sasaran kritikan untuk menjatuhkan, yang salah satunya adalah Syariat Hudûd.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya, yang merupakan usaha kecil dari penulis untuk menjawab banyak syubuhat yang dikemukakan para musuh Allâh dalam menjatuhkan Syariat Hudûd tersebut. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
1. Penegakan Hudûd, hanya menambah bencana dan tidak akan memperbaiki keadaan.
Misalnya pada kasus pembunuhan, hukuman qishash tidak akan mengembalikan nyawa orang yang sudah mati, bahkan akan menambah jumlah kematian. Pada kasus perzinaan, hukuman cambuk atau rajam, tidak akan mengembalikan kehormatan si pelaku. Pada kasus orang yang murtad, hukuman potong leher, tidak akan mengembalikan agamanya.
Jawaban:
Sebagai seorang yang beriman, kita harus yakin bahwa Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya tidak akan memutuskan suatu hal, kecuali kemaslahatannya jauh lebih besar, dari pada mafsadatnya. Setiap ada perintah, pasti ada hikmah dan maslahat yang besar di baliknya, walaupun kadang akal sebagian orang tidak mampu menalarnya, karena keterbatasannya.
Kita harus tahu, bahwa syariat hudûd ini adalah keputusan Allâh Yang Maha Hikmah, dan keputusan itu tidak lain bersumber dari pengetahuan-Nya Yang Maha Luas, belum lagi Dia juga sangat menyayangi makhluknya melebihi sayangnya ibu kepada anaknya sebagaimana ditegaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari: 5999 dan Muslim: 2754). Sungguh tidak mungkin, Allâh Yang Maha Hikmah, Yang Maha Luas Ilmu-Nya, dan sangat menyayangi makhluk-Nya, memutuskan sesuatu yang hanya menambah bencana saja. Sungguh tidak mungkin Dia memutuskan sesuatu yang mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya.
Sedangkan pemahaman yang mengatakan; bahwa syariat hudûd ini hanya menambah bencana, datangnya dari makhluk yang tidak ma’shum, nalarnya terbatas, dan sering menilai sesuatu berdasarkan kapasitas dan lingkungannya.
Jika demikian keadaannya, tentunya keputusan Allâh harus didahulukan, dan diyakini kemaslahatannya. Adapun ketidak-tahuan manusia tentang hikmah dan maslahat tertentu di baliknya, maka itu semua bersumber dari keterbatasan nalar manusia.
Dalam Syariat Islam -begitu pula dalam peraturan lainnya- suatu hukum tidak harus murni kemaslahatan, tapi sudah cukup apabila kemaslahatannya lebih besar daripada mafsadatnya. Misalnya ketika menerangkan tentang khamr dan judi yang diharamkan, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan perjudian ? Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [al-Baqarah/2:219]
Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa diharamkannya khamr dan judi, tidak murni karena kemaslahatan, tapi ada juga mafsadatnya, walaupun prosentasinya lebih kecil. Mafsadat itu berupa hilangnya beberapa manfaat yang ada pada keduanya akibat dari larangan ini.
Begitu pula Syariat hudûd, itu tidaklah murni kemaslahatan, tapi ada mafsadatnya yang prosentasinya lebih kecil. Jika boleh dimisalkan dalam dunia dagang, maka itu seperti orang yang ingin meraih untung 100 juta dengan mengorbankan 10 juta, tentunya ia tetap melihat hal tersebut sebagai keuntungan besar, dan akan melangkah untuk mendapatkannya.
Lihatlah pada hukuman potong leher dalam qishash, memang harus ada yang dikorbankan, tapi itu akan menjaga nyawa orang banyak. Karena jika qishash tidak ditegakkan, sangat mungkin terjadi pertumpahan darah antara kedua belah pihak, dan tentunya akan mengorbankan lebih banyak jiwa yang tidak bersalah. Jika qishash tidak ditegakkan, maka pembunuhan akan mudah dan sering terjadi, karena minimnya rasa takut saat melakukan pembunuhan. Bukankah ini merupakan mafsadat yang sangat besar ? Tak diragukan lagi, mengorbankan satu nyawa yang bersalah, lebih baik daripada membiarkan nyawa banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban ?!
Baca Juga Rajam Dan Potong (Tangan/Kaki) Termasuk Aturan Allah yang Disyariatkan Untuk Hamba-Nya
Belum lagi maslahat untuk pelaku pembunuhan, dengan dibunuhnya ia sebagai qhisash, maka dosa akibat pembunuhannya telah tertebus, sehingga dia tidak akan disiksa lagi di akhirat karena dosa pembunuhannya itu, padahal kita tahu; siksa di akhirat jauh lebih berat dari pada siksa di dunia.
Juga, orang yang menyadari dan tahu pasti bahwa dirinya akan di bunuh atau diekskusi mati, biasanya akan mengisi sisa hidupnya dengan banyak beribadah dan banyak bertaubat. Ini juga merupakan maslahat lain yang sangat besar bagi si pelaku … Dan tentunya masih banyak maslahat lain yang tidak mungkin disebutkan semua dalam tulisan ini.
Lihat pula pada kasus perzinaan, hukuman cambuk dan rajam, akan bermanfaat bagi pelakunya, dan juga bagi masyarakat luas.
Dengan ditegakkannya hukuman itu kepada pelaku perzinaan, maka pelakunya akan terhapus dosa besarnya, dan pada hukuman cambuk, bila pelaku masih hidup, tentu ia juga akan jera untuk mengulanginya lagi.
Sedang diantara maslahatnya untuk masyarakat luas; mereka akan terbebas dari keburukan pelaku perzinaan. Mereka juga akan menjadi masyarakat terhormat, aman, dan tidak tergoda melakukan keburukan yang sama.
Adapun pada hukuman mati bagi orang yang murtad, maka hukuman mati itu akan berguna untuk menghentikan perbuatan buruknya. Kita sudah tahu, perbuatan buruk orang kafir akan semakin menambah siksanya di akhirat, sedang perbuatan baiknya akan sia-sia tanpa pahala.
Hukuman itu juga sangat berguna untuk melindungi agama dan akidah masyarakat luas, hukuman itu akan melindungi mereka dari kekufuran. Sehingga dengan demikian, berarti mereka akan terlindungi dari azab neraka yang abadi. Sungguh ini merupakan maslahat yang sangat besar bagi mereka. Bukankah tujuan utama hidup di dunia ini untuk beribadah ? Padahal setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ibadah tidak akan diterima kecuali dengan agama Islam yang dibawa oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ada juga hudud yang dapat mengembalikan kehormatan seseorang, misalnya haddul qadzf (hukuman cambuk 80 kali bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina, tapi dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi saat diminta). Saat seseorang dituduh melakukan perzinaan, tentu nama baik orang itu akan jatuh dan hancur. Namun nama baiknya akan kembali saat tuduhan itu tidak terbukti, dan si penuduh mendapat hukuman cambuk di depan halayak ramai.
Begitu pula hukuman rajam, ia bahkan dapat meninggikan derajat orang yang dirajam tersebut menjadi sangat mulia. Renungkanlah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita dari Kabilah Ghamidi yang meminta ditegakkan hukuman rajam untuk dirinya :
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟!
Sungguh dia (wanita ini) telah bertaubat dengan suatu taubat yang jika taubat itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, tentu akan cukup bagi mereka. Adakah engkau dapati taubat yang lebih afdhal (lebih baik) daripada taubatnya dengan menyerahkan dirinya kepada Allâh Azza wa Jalla ? [HR. Muslim: 3209]
2. Penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan hidup bermasyarakat, dan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat dengan hukum itu.
Jawaban:
Islam sangat menghargai kebebasan, tapi kebebasan untuk berbuat baik, bukan kebebasan untuk berbuat buruk atau kejahatan. Dan penulis yakin, tidak ada aturan yang memberi kebebasan kepada semua orang untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya banyak kita temukan sanksi-sanksi dalam setiap peraturan dan undang-undang.
Jadi tidak benar, jika dikatakan bahwa penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan hidup bermasyarakat secara mutlak. Yang benar, penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan melakukan kejahatan, dan itu ada dalam semua peraturan. Yang berbeda adalah, manakah yang dianggap sebagai perbuatan buruk ? Tentunya tidak ada yang lebih tahu jawaban dari pertanyaan ini melebihi Allâh Azza wa Jalla . Sehingga jika Allâh Azza wa Jalla telah memutuskan bahwa perbuatan ini buruk, dosa besar, dan ada hukumannya secara khusus, maka itulah yang benar dan harus didahulukan.
Demikianlah syariat hudûd ini, semua hukuman tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla , dan tidak ada yang lebih tahu tentang hukuman yang paling pantas untuk kejahatan itu melebihi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Sehingga sudah seharusnya syariat hudûd ini diterapkan, tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan tertinggi bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun pernyataan, “Penegakan hudûd ini merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat”, maka itu hanyalah tuduhan yang berat sebelah. Kenapa hanya ditujukan kepada syariat hudûd ? Bukankah semua peraturan harus diterapkan pada semua individu yang berada di bawahnya ?! Siapakah yang rela kehilangan nyawa ibu, atau bapak, atau istri, atau suami, atau orang-orang tercinta lainnya tanpa ada balasan setimpal kepada pembunuhnya ?! Bukankah dengan menerapkan hukuman kurungan penjara saja juga merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat ?!
Baca Juga Adakah Hukuman Yang Sepadan Cambuk?
Bukankah memaksakan kehendak Allâh Azza wa Jalla – yang sudah pasti benarnya – itu lebih pantas, daripada memaksakan kehendak makhluk -yang sudah pasti salahnya jika menyelisihi keputusan Allâh Azza wa Jalla -?! Sungguh segalanya telah jelas, bagi mereka yang berpikir dengan hati nurani yang jernih.
3. Penegakan hudûd untuk mereka yang murtad, bertentangan dengan norma kebebasan beragama, dan pendorong tumbuhnya sifat munafik dan orang-orangnya.
Jawaban:
Tidak ada pertentangan antara norma kebebasan beragama dengan hukuman mati bagi orang yang murtad. Karena Islam tidak memaksa mereka yang belum masuk Islam untuk masuk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. [al-Baqarah/2:256]
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Rabbmu menghendaki, pastilah semua orang yang ada dimuka bumi beriman seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?! [Yunus/10:99]
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. [al-Kahfi/18:29]
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. [al-Kafirun/109:6]
Adapun bagi orang yang sudah masuk Islam, maka syariat Islam harus berlaku baginya, siapapun dia tanpa pandang bulu, dan diantara syariat tersebut adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia [HR. Bukhâri, no. 2794]
Hukuman itu juga baru akan diterapkan, apabila si pelaku murtad telah dinasehati dan diminta untuk bertaubat, dengan harapan ia akan kembali menjadi muslim yang baik kembali.
Penegakan syariat Islam -yang diantaranya syariat hudûd-, adalah suatu keniscayaan. Itu tidak bisa ditinggalkan hanya karena akan menimbulkan sifat munafik dan orang-orangnya. Itulah yang dicontohkan oleh Rasûlullâh n semasa hidupnya, meski ada orang-orang munafik, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegakkan syariat hudûd ini.
Tidak benar pula, bahwa penegakan syariat hudûd ini, dapat mendorong sifat munafik dan orang-orangnya. Yang benar, jika Islam semakin kuat, maka semakin banyak orang yang takut menampakkan permusuhannya terhadap syariat Islam. Sebaliknya, saat Islam melemah, maka semakin banyak orang yang berani terang-terangan menjatuhkan Islam.
Dan kenyataan itu tidak menjadikan kita berusaha melemahkan Islam. Karena mafsadah lemahnya Islam dan terang-terangnya para musuh Allâh Azza wa Jalla menjatuhkan Islam, jauh lebih besar dan lebih berbahaya.
4. Hukuman dalam syariat hudûd sangat identik dengan kekerasan
Jawaban.
Kita tahu bahwa hukum hudûd merupakan hukuman bagi pelaku dosa-dosa besar. Hukuman-hukuman itu hanya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan-kejahatan kelas tinggi, sehingga sangat tidak adil dan sangat tidak bijaksana, apabila hukumannya tidak keras.
Syariat Islam juga telah menempuh cara yang halus, dengan banyak memberikan nasehat dan menjanjikan pahala bagi mereka yang meninggalkan kejahatan-kejahatan tersebut, begitu pula memberikan ancaman-ancaman siksa akhirat bagi mereka yang tetap nekad melakukannya. Sehingga syariat hudûd ini memang dikhususkan bagi mereka yang sudah tidak mempan lagi dengan cara yang halus, sehingga memang harus diberikan hukuman yang keras.
Kita harus tahu juga bahwa hukuman dalam syariat Islam, tidak hanya berupa hudûd, ada juga hukuman ta’zîr yang bentuk dan penentuan kadarnya dikembalikan kepada keputusan seorang qadhi (hakim). Ta’zîr ini bisa berupa hukuman ringan, bisa pula berupa hukuman berat, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun syariat ta’zîr ini, hanya boleh diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran yang belum ditentukan hukumannya dalam syari’at hudûd.
Intinya : orang yang mengatakan; “Hukuman dalam syariat hudûd sangat identik dengan kekerasan”, sama dengan orang yang mengatakan: “Hukuman untuk kejahatan kelas tinggi sangat identik dengan kekerasan”. Dan ini bukanlah kekurangan, sebaliknya ini merupakan kelebihan, karena itu berarti menentukan sanksi sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan, dan tentunya Allâh-lah yang paling tahu tentang bentuk dan kadar hukuman tersebut.
Oleh Ustadz Musyaffa Ad-Dariny MA