Yang akan kita bahas saat ini adalah berkunjung kepada sesama teman atau kepada orang sholeh.
Perlu diketahui bahwa mengunjungi orang sholeh, saudara muslim lainnya, teman karib, tetangga, atau pun mengUnjungi kerabat, itu termasuk hal yang disunnahkan (dianjurkan). Berkunjung di sini bisa kita lakukan dengan mendatangi rumah mereka. Mungkin bisa sekedar melakukan obrolan sederhana dan menanyakan keadaan mereka. Atau bahkan mengunjungi mereka di saat mereka butuh hiburan seperti kala mereka sakit.
Yang perlu diperhatikan kala itu adalah kita mesti berkunjung pada waktu saat mereka suka menjamu kita dan menerima kita, bukan pada waktu yang tidak mereka sukai. Mungkin sebagian teman atau tetangga tidak suka dikunjungi di malam hari di atas jam 9 malam, kita harus mengetahui hal ini. Demikian anjuran para ulama kita.
Begitu pula disunnahkan agar kita yang meminta pada saudara kita yang sholeh untuk sering-sering mengunjungi kita selama ia tidak kesulitan. Tujuannya di antaranya agar kita bisa tertular sholehnya dan bisa mendapat bau harum kebaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang teman yang baik,
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa)
Mengenai keutamaan saling mengunjungi di sini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut,
أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِى قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أُرِيدُ أَخًا لِى فِى هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا قَالَ لاَ غَيْرَ أَنِّى أَحْبَبْتُهُ فِى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ فَإِنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ
“Sesungguhnya seseorang ada yang ingin mengunjungi saudaranya di kota lain. Allah lalu mengutus malaikat untuknya di jalan yang akan ia lalui. Malaikat itu pun berjumpa dengannya seraya bertanya, ‘Ke mana engkau akan pergi? Ia menjawab, ‘Aku ingin mengunjungi saudaraku di kota ini?’ Malaikat itu bertanya kembali, ‘Apakah ada suatu nikmat yang terkumpul untukmu karena sebab dia?’ Ia menjawab, ‘Tidak. Aku hanya mencintai dia karena Allah ‘azza wa jalla.’ Malaikat itu berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untukmu. Allah sungguh mencintaimu karena kecintaan engkau padanya’.” (HR. Muslim no. 2567). Hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Shahih Muslim dengan judul bab “Keutamaan saling cinta karena Allah”. Dan dalil ini dijadikan oleh para ulama sebagai dalil keutamaan saling mengunjungi sesama muslim dan mengunjungi orang sholeh yang dilandasi ikhlas dan saling mencintai karena Allah. Jadi dasarnya adalah karena Allah yaitu karena iman yang dimiliki saudaranya.
Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit, disebutkan,
حَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَحَابِّينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَزَاوِرِينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَبَاذِلِينَ فِىَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِى لِلْمُتَصَادِقِينَ فِىَّ وَالْمُتَوَاصِلِينَ
“Sungguh Aku mencintai orang yang saling mencintai karena-Ku. Sungguh Aku pun mencintai orang yang saling berkunjung karena-Ku. Sunguh Aku mencintai orang yang saling berderma karena-Ku. Sungguh aku mencintai orang yang saling bersedekah karena-Ku. Begitu pula dengan orang yang saling menyambung (hubungan kekerabatan) karena-Ku.” (HR. Ahmad 5/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
إِذَا جَاءَكُمُ الزَّائِرُ فَأكْرِمُوْهُ
“Jika ada yang mengunjungi kalian, maka muliakanlah.” (Diriwayatkan dalam Musnad Asy Syihab)
Semoga sajian singkat ini bermanfaat dan bisa kita amalkan. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/81-82.
0 comments:
Post a Comment