Jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangkata’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:
لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم
“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim”
(HR. Bukhari – Muslim).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.
0 comments:
Post a Comment