{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Home » » Mengadu Domba Sesama Muslim

Mengadu Domba Sesama Muslim

Abu Fathan | 03:20 | 0 comments
Secara etimologi, dalam bahasa Arab, namimah bermakna suara pelan atau gerakan.

Secara istilah pada dasarnya namimah adalah menceritakan perkataan seseorang kepada orang yang menjadi bahan pembicaraan. Namun bentuk namimah tidak harus seperti itu. Tolak ukur namimah adalah setiap pembeberan perkara yang tidak disukai untuk diungkapkan, baik yang tidak suka itu orang yang menjadi sumber berita atau orang yang diberi tahu atau yang lain, baik isi berita berupa ucapan ataupun perbuatan, baik isi pembicaraan itu sebuah aib ataukah bukan.


قَالَ الْعُلَمَاء : النَّمِيمَة نَقْل كَلَامِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ إِلَى بَعْضٍ عَلَى جِهَةِ الْإِفْسَادِ بَيْنهمْ .

Sedangkan an Nawawi mengatakan bahwa para ulama mendefinisikan namimah dengan menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 1/214, Syamilah).

Keharaman Namimah

Namimah adalah suatu yang diharamkan berdasarkan al Qur’an, sunnah dan kesepakatan seluruh umat Islam.

Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (11) مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ (12)

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS al Qalam:10-12).


عَنْ هَمَّامٍ قَالَ كُنَّا مَعَ حُذَيْفَةَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ رَجُلاً يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى عُثْمَانَ . فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ »

Dari Hammam, Kami sedang duduk-duduk bersama Hudzaifah lalu ada yang berkata kepada Hudzaifah, “Sungguh ada orang yang melaporkan perkataan orang lain kepada Khalifah Utsman”. Hudzaifah lantas berkata, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Qattat itu tidak akan masuk surga” (HR Bukhari no 5709 dan Muslim no 304).


عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً يَنِمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ ».

Dari Hudzaifah, beliau mendapatkan laporan tentang adanya seseorang yang suka melakukan namimah maka beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda, “Nammam (orang yang melakukan namimah) itu tidak akan masuk surga” (HR Muslim no 303).

Namam adalah orang yang mendengar langsung sebuah berita kemudian menyampaikannya. Sedangkan qattat adalah orang yang mendengar berita dari sumber yang tidak jelas kemudian menyampaikannya.


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِىَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ ».

Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia” (HR Muslim no 6802).

Ibnu Abdil Barr menyebutan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa beliau mengatakan,

“Tukang mengadu domba dan tukang bohong dalam waktu sesaat itu bisa merusak masyarakat yang jika dilakukan tukang sihir memerlukan waktu setahun”.

Abul Khattab dalam ‘Uyun al Masail mengatakan,

“Termasuk sihir adalah melakukan namimah dan merusak hubungan di antara manusia” [Fathul Majid Syarh Kitab at Tauhid hal 350, terbitan Dar al Fikr Beirut].

Namimah termasuk sihir karena memiliki kesamaan dalam hal mampu memecah belah manusia, merubah hati dua orang yang semula saling mencintai dan juga dalam kemampuan menimbulkan kejahatan.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ » ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ » .

Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Memang masalah mereka adalah dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah” (HR Bukhari no 213)

Setiap orang yang diadu domba dengan ada orang yang mengatakan kepada dirinya, “Si A telah mencelamu atau telah melakukan demikian dan demikian untuk menyakitimu” itu memiliki kewajiban untuk melakukan enam hal berikut ini.

1. Tidak langsung menerima ucapan orang itu karena tukang adu domba adalah orang fasik yang omongannya tidak boleh dipercaya.

2. Melarangnya melakukan perbuatan tersebut, memberikan nasehat dan mencela perbuatannya.

3. Membencinya karena Allah. Hal ini disebabkan dia adalah orang yang Allah benci. Sedangkan membenci orang yang Allah benci adalah suatu kewajiban.


4. Tidak berburuk sangka kepada sia A.

5. Tidak boleh memata-matai dan mencari-cari kebenaran berita yang baru saja dia terima.

6. Namimah yang dia dengar tidak boleh menyebabkannya membalas dengan namimah pula. Dia tidak rela dengan namimah yang dilakukan oleh tukang adu domba itu. Karenanya seharusnya dia tidak menceritakan namimah yang dilakukan oleh tukang adu domba tersebut. Misalnya dengan mengatakan, “Si B bercerita bahwa si A berkata demikian dan demikian”. Jika hal ini dia lakukan berarti dia juga menjadi tukang adu domba dan sama saja melakukan perkara yang dia larang sendiri.

Namimah yang diperbolehkan

Jika namimah dilakukan karena suatu keperluan maka hukumnya diperbolehkan.

Sebagai contoh ada orang yang memberitahu si B bahwa si A akan membunuhnya, salah satu anggota keluarga atau hendak merampas hartanya.

Contoh yang lain adalah orang yang melapor kepada pemerintah atau pihak yang berwenang dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang berbahaya dan menjadi kewajiban penguasa untuk menangani dan menumpasnya. Semua perkara ini hukumnya tidaklah haram. Begitu pula perkara-perkara serupa bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib atau sunnah tergantung situasi dan kondisi.

Penyampaian berita yang tercela adalah jika bertujuan untuk merusak hubungan. Sedangkan orang yang bermaksud baik dengan perkataan yang apa adanya dan berusaha untuk tidak menyakiti pihak manapun maka hukumnya tidaklah mengapa. Namun sedikit sekali orang yang memiliki kemampuan untuk bisa membedakan namimah yang dibolehkan dengan namimah yang terlarang. Oleh karena itu, jalan selamat bagi orang yang belum bisa membedaan dua hal ini adalah dengan diam.

Samakah Ghibah dan Namimah

Terdapat perbedaan pendapat tentang apakah ghibah (menggunjing) itu sama dengan namimah ataukah kedua istilah tersebut adalah dua hal yang berbeda. Pendapat yang paling kuat dua istilah tersebut berbeda. Di satu sisi, namimah itu lebih luas dibandingkan ghibah. Di sisi lain, ghibah itu lebih luas dari pada namimah. Namimah adalah menceritakan perkataan atau perbuatan A kepada B dengan tujuan merusak hubungan baik di antara kedua. Cerita ini diceritakan tanpa kerelaan A baik A tahu ataukah tidak tahu.

Sedangkan ghibah adalah menceritakan orang lain pada saat dia tidak ada mengenai hal-hal yang tidak dia sukai seandainya dicerita-ceritakan.

Ciri khas namimah adalah ada tujuan untuk merusak hubungan baik namun tidak disyaratkan orang yang menjadi objek pembicaraan tersebut tidak ada di tempat.

Ciri khas ghibah adalah objek yang dibicarakan tidak ada di tempat pembicaraan.

Selain hal di atas ghibah dengan namimah itu sama.[Lhat Fathul Bari Ibnu Hajar 17/216, Syamilah].

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger