{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Home » » Menjadikan Syariat Sebagai Hakim

Menjadikan Syariat Sebagai Hakim

Abu Fathan | 18:50 | 0 comments
Yaitu menjadikan ajaran yang dibawa Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah sebagai hakim dan berhukum kepada keduanya. Dan menjadikannya sebagai timbangan untuk menilai keyakinan-keyakinan, perkataan-perkataan dan perkara-perkara yang ditinggalkan. Maka yang sesuai dengannya diterima dan diamalkan. Sedangkan yang menyelisihinya ditolak meskipun dibawa oleh orang yang membawa. Allah Ta’ala berfirman,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan” (QS. An-Nisaa: 65)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih di dalam suatu perkara (apapun) maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu lebih utama dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisaa: 59)
Menjadikan syariat sebagai hakim, berhukum (mengangkat perkara) kepadanya serta memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan seluruh perkara tunduk kepadanya, adalah sifat yang nampak dan tanda yang membedakan antara seorang muslim yang bersemangat untuk mengikuti kebenaran. Berbeda dengan orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah sehingga sesat dan menyesatkan, meskipun hawa nafsu itu disebut dengan akal, perasaan, maslahat, imam, partai, peraturan organisasi, dan seterusnya.


Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger