Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah mengatakan Pemilu ini bukan KHILAF TANAWWU' tetapi KHILAF TADDHAD.
KHILAF TANAWWU' artinya kalau ada orang yang berpendapat lain, itu bisa diberi udzur atau dimaafkan, misalnya dalam Sholat ketika i'tidal ada yang tangan sedekap dan ada yang tidak sedekap, itu perselisihannya Khilaf Tanawwu', tetapi "PEMILU" ini khilafnya Khilaf Taddhad, Khilaf yang saling bertentangan, harus mengetahui bahwa yang kuat atau benar cuma satu. Misalnya, yang satu menyembah kubur yang satunya tidak, maka yang benar cuma satu tidak ada kedua-duanya benar.
Oleh karena itu ini adalah masalah besar dan bukan perkara kecil dan kerusakannya yang sangat besar dalam pandangan Syari'at, maka jangan dianggap sebagai kerusakan yang kecil.
Jadi kalau ada perkataan yang mengatakan bahwa para ulama Sunnah membolehkan "PEMILU" secara mutlak, maka itu "DUSTA BESAR".
Secara dasar para ulama Sunnah semua mengharamkan pemilu. Namun sebagian para ulama mutakhirin yang membolehkan "PEMILU" hanya membolehkan dengan beberapa persyaratan dan itupun persyaratan tidak bisa diterapkan.
_📼 Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi Hafizhahullah_
0 comments:
Post a Comment