{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ ويَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ}

Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ali ‘Imran:31)

Home » » Penjelasan Syarat Kaidah "Menempuh Mudharat Yang Terkecil Dari Dua Mudharat"

Penjelasan Syarat Kaidah "Menempuh Mudharat Yang Terkecil Dari Dua Mudharat"

Abu Fathan | 19:17 | 0 comments
Terkait PEMILU banyak yang berdalih dengan kaedah ini, namun banyak mereka yang tidak paham dhawabith dari penerapan kaedah ini..

Dibawah ini adalah penjelasan tentang dhawabith dan persyaratan kaedah tersebut. Semoga bermanfaat.


1️⃣ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﺃﻭ ﺗﺼﻤﻴﻢ

[Terjadinya mudharat itu bukan sesuatu yang sengaja dicari-cari atau dirancang terjadinya]


Dengan demikian orang yang berhak dan dibenarkan ia mengamalkan kaedah ini adalah :


ﻣﻦ ﻳﻬﺮﺏ ﻣﻦ ﺳﺎﺣﺎﺕ ﺍﻟﻔﺘﻦ ﻭﻣﻈﺎﻧﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻘﺼﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ، ﺛﻢ ﻫﻮ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ ﻇﺮﻭﻑ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﻭﺍﻻﺿﻄﺮﺍﺭ ﻗﺪﺭﺍً

[Orang yang telah berusaha lari menjauh dari tempat-tempat fitnah/mudharat itu dan tidak ia sengaja untuk menuju fitnah/mudharat itu, namun ia akhirnya jatuh juga dalam kondisi terpaksa dan dharurat tersebut.]


Inilah orang yang dibenarkan kondisinya mengamalkan kaedah itu.


2️⃣ ﻣﺘﻰ ﻳُﺮﻓﻊ ﻋﻨﻪ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﺃﻭ ﺍﻻﺿﻄﺮﺍﺭ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍﻗﺘﺮﺍﻑ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ، ﺃﻭ ﺍﻻﺳﺘﻤﺮﺍﺭ ﺑﻪ، ﻟﻠﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﻮﻝ ": ﻣﺎ ﺟﺎﺯ ﻟﻌﺬﺭ ﺑﻄﻞ ﺑﺰﻭﺍﻟﻪ ."


[Apabila kondisi terpaksa atau dharurat tersebut telah hilang maka tidak boleh menempuh perkara yang terlarang itu atau terus menerus melakukannya karena kaedah fiqhiyah yang mengatakan :

ﻣﺎ ﺟﺎﺯ ﻟﻌﺬﺭ ﺑﻄﻞ ﺑﺰﻭﺍﻟﻪ


"Sesuatu yang dibolehkan karena 'udzur maka batal kebolehannya dengan hilangnya udzur itu"]


3️⃣ ﺑﻴﻨﻤﺎ المرء ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ، ﻭﻫﻮ ﻓﻘﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺃﺧﻒ ﺍﻟﻀﺮﺭﻳﻦ


[Ketika seseorang ia diberi udzur untuk menggunakan kaedah ini seandainya ia jatuh dalam perkara yang terlarang tersebut, maka hanya ia saja yang boleh menggunakan kaedah "menempuh mudharat yang terkecil dari dua mudharat"]


Berarti dalam hal ini jelas bahwa penggunaan kaedah ini tidak muthlaq berlaku pada setiap orang dan keadaan, boleh bagi si Fulan belum tentu boleh bagi si Alan.

Apa yang boleh untuk kasus Amerika dan Kuwait tidak menjadi hujjah dan dasar kebolehannya di Indonesia


4️⃣ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﻤﺮﺟﻮﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﺃﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﺍﻟﻤﺮﺗﻜﺒﺔ


[Hendaklah maslahah yang diharapkan yang ingin dicapai dari perbuatan menjatuhkan diri dalam yang hal terlarang itu adalah maslahah yang lebih besar dari pada mudharat yang ditempuh]


Contoh dalam hal ini, seseorang yang dalam kondisi kelaparan yang sangat, kemudian memakan daging babi untuk menyelamatkan nyawanya dari bahaya kelaparan, maka maslahahnya jelas lebih besar dari pada mudarat makan daging babi itu.


Namun kalau daging babi itu ternyata daging yang beracun, yang juga bisa menyebabkan kematian jika memakannya, maka tidak boleh ia memakannya..


Dengan demikian mudharat apa yang lebih besar dari kesyirikan dan kekufuran..? Sebagaimana maslahah yang mana yang lebih besar selain maslahah tauhid dan tegaknya sunnah..?!


5️⃣ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺁﺧﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻟﺪﻓﻊ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ، ﺃﻭ ﺗﺤﻘﻴـﻖ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ


[Tidak ada lagi cara lain yang sesuai syariat untuk menolak mudharat ini atau untuk mencapai mashlahah]


Berarti selagi masih ada cara lain yang sesuai syariat, maka tidak boleh masuk kedalam perkara yang terlarang dan menempuh jalan mudharat.


Dalam surat An Nur 55 Allah telah menyebut janjinya bagi orang yang beriman, beramal shalih yang mentauhidkan Allah : - Kekuasaan di berikan kepada mereka -2 Kekokohan Agama 3- Keamanan

Maka Iman, tauhid, Amal shalih adalah sebab yang disyariatkan


6️⃣ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺍﺕ ﺗﻘﺪﺭ ﺑﻘﺪﺭﻫﺎ؛ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻮﺳﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤـﻈﻮﺭﺍﺕ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻤﺎ ﺗﺴﺘﺪﻋﻴﻪ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻭﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺗﻘﻮﻝ ": ﺇﺫﺍ ﺍﺗﺴﻌﺖ ﺿﺎﻗﺖ " .


[Kondisi terpaksa /dharurat itu dipergunakan seukuran kadarnya yang dibutuhkan, maka tidak boleh berluas-luas dalam perkara terlarang itu melebihi ukuran yang diperlukan. Kaedah mengatakan :"Jika perkara itu telah menjadi mudah, maka kembali ia menjadi sempit (kehukum asalnya)"]


🔶 Tambahan :


Mayoritas orang yang mencalonkan diri hari ini (kalau tidak dikatakan seluruhnya) adalah orang-orang yang bertujuan dengan pencalonan diri mereka :


- Untuk mendapatkan fasilitas dunia dan kendaraan hawa nafsunya..


Mungkinkah mereka adalah orang yang akan memperjuangkan islam dan kaum muslimin ..?! sementara tidak dikenal selama ini perjuangan mereka untuk Islam dan kaum muslimin...??!


Apa kira-kira yang menyebabkan seseorang mengeluarkan harta ratusan juta bahkan milyaran dan sampai berhutang untuk biaya kampanye dirinya ..? Mungkinkah semua itu untuk memperjuangkan Islam dan kaum Muslimin..?! Kalau memang untuk Islam, alangkah baiknya ia infakkan harta itu di jalan allah untuk membangun madrasah dan pesantren untuk anak-anak kaum muslimin.


- Tidak mereka bertujuan untuk menghindarkan umat islam dari mudharat yang lebih besar... dan tidak mereka berilmu tentang mana yang membawa mudharat dan yang tidak


7️⃣ ﺇﻋﻤﺎﻝ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﻮﺍﻋﺪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻧَﺺّ ﻓﻴﻪ ، ﺃﻣﺎ ﻣﻊ ﻭُﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺼﻮﺹ ﻓﻼ .ﻭﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭَﺿَﺖْ ﻣﻊ ﻧُﺼﻮﺹ ﺍﻟﻮﺣﻴﻴﻦ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻨﺺّ ﻳُﻘﺪّﻡ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺺ ﻟﻪ ﻋِﺼْﻤَﺔ ، ﻭﺍﻟﻘﻮﺍﻋﺪ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﻋِﺼﻤﺔ


[Diamalkan kaedah ini dalam perkara yang tidak ada nash tentang perkara itu, adapun jika ada nashnya maka tidak boleh beramal dengannya .

Jika bertentangan kaedah itu dengan nash dua Wahyu (Kitab dan Sunnah ) maka nash lebih didahulukan. Karena nash wahyu terpelihara sedangkan kaedah tidak terpelihara]


Karena itulah berfatwa Syekh Muqbil bin Hadi rahimahullah :


ﺃﺭﺑﻌﻤﺎﺋﺔ ﻋﺎﻟﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﻓﺘﻮﺍ ﺑﺎﻻﻧﺘﺨﺎﺑﺎﺕ !! ، ﻓﺄﻗﻮﻝ : ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺰﺓ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ : " ﻭﺇﻥ ﺗﻄﻊ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻳﻀﻠﻮﻙ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ " ‏[ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ : 116 ‏] ﻭﻳﻘﻮﻝ " ﻭﻗﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩﻱ ﺍﻟﺸﻜﻮﺭ " ‏[ ﺳﺒﺄ : 13 ‏] ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ : " ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮﻫﻢ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻮﻥ " ‏[ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ 37 : ‏] ﻓﻨﺤﻦ ﻻ ﻧﺒﺎﻟﻲ ﺑﺎﻟﻜﺜﺮﺓ ﻻ ﻓﻲ ﺍﻧﺘﺨﺎﺑﺎﺕ ﻭﻻ ﺑﻔﺘﻮﻯ ﻋﻠﻤﺎﺀ، ﺑﻞ ﻧﺒﺎﻟﻲ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺃﺻﻐﺮ ﻭﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻨﻘﺒﻠﻪ

"


..(sekalipun) 400 orang alim berfatwa bolehnya mencoblos!!, maka saya katakan : "Rabb yang Maha Mulia mengatakan :


ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﻄِﻊْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻳُﻀِﻠُّﻮﻙَ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah

______________

(QS. Al An'am : 116).


ﻭَﻗَﻠِﻴﻞٌ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱَ ﺍﻟﺸَّﻜُﻮﺭُ

Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih (QS. Sabaa` : 13).

ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui

(QS. Al-An'aam : 37).


Kami tidak peduli dengan jumlah pendukung yang banyak, tidak dalam perkara pemilu dan tidak juga dalam fatwa ulama, namun yang kami pedulikan adalah al-haq (kebenaran), jika disana ada kebenaran walaupun didukung oleh sejumlah kecil dari kalangan kaum muslimin, maka kami menerimanya.. "



Rooby Kader
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA SUNNAH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger