Hadits yang dimaksud adalah hadits Abu Bakrah dan Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ»
“Jika dua orang muslim berperang dengan pedang mereka,
yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka,”
para sahabat bertanya,“Wahai Rasûlullâh, yang membunuh tentu saja, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh?”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.”
[HR al-Bukhâri, no. 31 dan Muslim, no. 2.888].
Hadits ini termasuk hadits ancaman (wa’id). Pembunuhan adalah dosa besar, namun tidak sampai mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam. Dosa yang tidak sampai derajat kufur berada di bawah kehendak Allâh. Bisa saja Allâh mengampuninya atau menghukum pelakunya. Maksud hadits di atas, pembunuh dan yang dibunuh berhak masuk neraka atau akan masuk neraka jika Allâh tidak berkehendak mengampuni mereka.[Lihat Syarh Shahîh Muslim, (an-Nawawi), juz 18/11]
Kemudian perlu diketahui bahwa yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah pertumpahan darah karena dunia, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat al-Bazzar :
إذَا اقْتَتَلْتُمْ عَلَى الدُّنْيَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
Jika kalian berperang karena dunia, maka yang membunuh dan terbunuh masuk neraka.[Fathul Bâri, 13/34.]
0 comments:
Post a Comment