dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: «خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ»
Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata,
“Wahai Rasûlullâh! Sungguh Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya,
kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya.”
Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut standar yang umum berlaku.”
[HR. Al-Bukhâri no. 5.364]
Catatan :
Memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut adalah harta isteri itu sendiri, maka itu tidak apa-apa, karena harta itu adalah hak miliknya, sehingga ia bebas memberikannya kepada orang yang dia kehendaki. Termasuk dalam hal ini adalah kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada isterinya, maka boleh bagi isteri untuk memberikannya kepada ayah ibunya
0 comments:
Post a Comment