PENDAHULUAN
Permasalahan ikut serta dalam pesta demokrasi bukanlah baru-baru ini muncul, melainkan sudah sejak lama diperdebatkan.
Ana sendiri sudah mencoba untuk merenungi ini dari sekian lama, bahkan pada tahun 2014 silam ana mengikuti pendapat untuk memilih karena melihat dalil-dalil yang dikemukakan.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa kejanggalan yang muncul dari itu semua, sehingga menjadikan ana mencoba untuk mengkaji lagi apa yang dahulu saya yakini.
Berikut ini adalah tulisan dari ana, yang merupakan hasil dari bahan renungan serta pengkajian ulang dari apa yang ana yakini sebelumnya.
DALIL-DALIL DILARANGNYA PEMILU
Berikut ini dalil-dalil tentang keharusan untuk tidak ikut dalam pemilu:
PERTAMA: Firman Allah ta'ala:
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (Q.S Al-Ma'idah :2)
SISIS PENDALILAN: Tidak diragukan lagi bahwa ikut partisipasi dalam pesta besar demokrasi atau pemilu merupakan bentuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat.
Bahkan maksiat ini adalah merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, karena dalam sistem demokrasi bentuk pensyari'atan ada berada ditangan rakyat.
Dan ini jelas bertentangab dengan pondasi agama islam, yang menjadikan hak pensyari'atan hanya semata-mata untuk Allah subhanahu wa ta'ala.
Allah berfirman:
فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ
“Sesungguhnya Hukum itu hanyalah milik Allah yang maha tinggi dalagi maha besar” (Q.S. Ghaafir: 12)
Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Hukum itu hanya milik Allah (Q.S Yusuf :40)
Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah yang mereka inginkan hukum jahiliyah?, Hukum siapakah yang lebih baik dari Allah bagi orang-orang yaing beriman” (Q.S Al-Ma'idah :50)
Disebutkan dalam Kitab “Mausu’ah Al-adyan Wal Madzaahib Mu'ashirah 2/1066):
ولا شك في أن النظم الديمقراطية أحد صور الشرك الحديثة في الطاعة والانقياد أو في التشريع ، حيث تُلغى سيادة الخالق سبحانه وتعالى وحقه في التشريع المطلق ، وتجعلها من حقوق المخلوقين
“Tidak diragukan lagi bahwasnya sistem demokrasi adalah salah satu bentuk kesyririkan terbaru dalam keta'atan, ketundukan dan hak pensyari'atan, dimana (dalam sitem ini) hak pensyari'atan mutlak bagi Allah telah dihilangkan, dan itu dijadikan sebagai hak-hak makhluk”.
Sungguh sangatlah aneh jika pemilu itu dipisahkan dengan sistem demokrasi, karena kenyataan yang ada justru pemilu ini adalah inti dari acara besar-besaran sistem demokrasi..
Maka dengan ikut serta dalam pesta demokrasi ini secara tidak langsung dia ikut serta dalam merayakan sistem yang bathil ini.
KEDUA: Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (Tajassus) dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Hujuraat: 12].
SISI PENDALILAN:
Tidak diragukan lagi bahwa pemilu ini adalah merupakan ajang setiap pendukung salah satu pasangan calon untuk tajassus (mencari aib) dan menghibahi pendukung pasangan calon yang lainnya.
Tidak sedikit diantara mereka yang melontarkan perkataan-perkataan yang tidak pantas seperti cebong,kampret dan sebagainya.
Bahkan yang sangat menyedihkan inipun terjadi pada salah seorang diantara mereka yang menisbatkan diri kepada manhaj salaf mengikuti jalan mereka dengan memberikan laqob kepada salah satu paslon “ojokuwi”...!!!!
Dan ini semua adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam.
Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
Berhati-hatilah kalian terhadap prasangka (buruk), karena prasangka (buruk) itu adalah sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian saling mencari-cari kejelekan (Tahassus), saling memata-matai (Tajassus), saling hasad, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian, wahai hamba-hamba Allah, orang-orang yang bersaudara” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6064].
Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
وَاللهِ لأَنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلأَ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِمِ)
: “Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul mufrod no.736)
Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُه
Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah harom, yaitu darahnya, kehormatannya, dan hartanya”. [HR. Muslim]
KETIGA: : Firman Allah ta'ala:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Artinya ; Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Alloh, kemudian Alloh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” [Al-An’am ; 159]
SISI PENDALILAN: Bagi siapa saja yang memperhatikan realita pemilu maka dia akan mendapatkan bagaimana pemilu ini merupakan sarana untuk memecah belah kaum muslimin.
Dan tidak diragukan lagi bahwa segala sesuatu yang bisa mendatangkan perpecahan ditubuh kaum muslimin maka itu adalah dilarang.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara. (QS Ali Imran:103)
KEMPAT :Firman Allah :
إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَىٰ وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan ingatlah ketika orang-orang kafir telah menjadikan dihati-hati mereka fanatisme jahiliyah maka Allah turunkan ketenangan kepada Rosul-Nya dan orang-orang beriman dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa (Q.S Alfath :48)
SISI PENDALILAN: Dalam ayat yang mulia ini terdapat larangan untuk ta'ashub (fanatisme) seperti halnya orang-orang jahiliyah.
Dan dalam pemilu tersebut merupakan sarana bagi seseorang untuk menunjukkan sikap fanatisme ala jahiliyah kepada calon pasangan yang iya dambakan, sehingga dengan segala cara ditempuh agar pasangan calon tersebut menang dalam pertempuran kancah demokrasi.
Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعْرِضُوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلاَ تَكْنَوا
“Jika kalian melihat seseorang mengajak kepada ta’ashub jahiliyyah maka suruhlah ia ‘menggigit kemaluan bapaknya’ Dan jangan pakai ungkapan lain.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dan dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang berperang di bawah bendera emosi, membela ashabiyah maka bangkainya adalah bangkai jahiliyyah.” (HR. Muslim dan Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)
KELIMA: Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka, ia bagian dari kaum tersebut (H.R Abu Dawud no. 4031, Dishahikan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no.6146)
SISI PENDALILAN: Ikut serta dalam pesta demokrasi adalah merupakan bentu tasyabuh kepada orang-orang kafir yang telah membuat sistem demokrasi ini.
Karena sejatinya ikut serta dalam pesta demokrasi berarti sama saja dengan mengikuti mereka yang menjalankan sistem yang bathil ini.
FATWA-FATWA ULAMA YANG MENGAHARAMKAN PEMILU
Berikut ini adalah fatwa ulama2 yang mengaharamkan pemilu
1. Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy
Beliau menyatakan pemilu itu haram dalam bukunya “hurmatul intikhobat”
2. Syeikh Shalih Fauzan
Beliau mengatakan bahwa pemilu itu bertentangan dengan syari'at islam
3. Syeikh Albani dalam satu fatwanya
Beliau ketika ditanya tentang hukum pemilu diamerika beliau menjawab tidak boleh ikut
4. Syeikh Utsaimin dalam fatwanya
Beliau juga pernah ditanya tentang ikut pemilu dan bergabung dengan partai2 yang didalamnya ada ahl bid'ah dan lainnya
Beliau menjawab tidak boleh
5. Syeik Abdurrahman Al Barrak (anggota hia'ah kibar ulama)
Beliau mengatakan bahwa hukum pemilu haram dakam fatwanya sebagaimana dinukil dalam buku “al intikhobat wa ahkumuha” hal: 58
6. Syeikh Rabi' bin Hadi Al Madkhaliy
Bisa disimak disini
7. Syeikh Muhammad bin Hadi
Bisa disimak disini
8. Lajnah da'imah
Dalam fatwanya (23/406-407) mengatakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mencalonkan diri ke suatau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan syari'at islam.
DAN TIDAK BOLEH BAGI SEORANG MUSLIM JUGA UNTUK MEMILIHNYA atau yang lainnya yang mereka bekerja di negeri itu.
Kecuali jika ada seoarang calon yang ingin mengubah hukum negara tersebut dengan syari'at islam. Dan menjadikan itu hanya sekedar perantara untuk menjatuhkan hukum negara tersebut
Dengan syarat orang yang sudah mencalonkannya juga ketika terpilih tidak melakukan sesuatu yang bertentangn dengan syari'at islam.”
9. Syeikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam
Dalam bukunya yang berjudul “Tanwiir Dzulumat Bi Kasyfi mafaasid wa syubbat Al-intikhobaat”
KERUSAKAN-KERUSAKAN PADA PEMILU
Bagi siapa saja yang memperhatikan acara besar pesta demokrasi atau pemilu ini maka dia akan mendapatkan banyak sekali kerusakan-kerusakan yang dimunculkan disebabkan pemilu ini, diantara kerusakam-kerusakan itu
1. Membantu terselenggaranya sistem kesyrikan
2. Tidak adanya Al-wala' wal Bara' yang dibangun diatas agama
3. Tunduk kepada undang-undang sekulerisme
4. Memberikan keragu-raguan kepada kaum muslimin
5. Memberikan celah kepada sistem demokrasi dalam hak pensyari'atan
6. Membantu musuh-musuh islam dalam menjauhkan kaum muslimin dari agama mereka
7. Menyelisihi manhaj (megode) Rosulullah Sholllahu 'alai wa sallam dalam menghadapi musuh.
8. Perantara kepada sesuatu yang diharamkan
9. Memecah belah persatuan kaum muslimin
10. Meruntuhkan perasaudaraan sesama muslim
11. Fanatisme golongan
12. Membantu para kaum hizbiyah
13. Dan masih banyak lagi akan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari pemilu yang disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam dalam kitabnya “Tanwiir Dzulumat Bi Kasyfi mafaasid wa syubbat Al-intikhobaat”
KEJANGGALAN-KEJANGGALAN
Banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan pada mereka-mereka yang menyeru ummat untuk ikut dalam pesta demokrasi.
Berikut beberapa Kejanggalan dan sekaligus keanehan dari mereka
PERTAMA: Memisahkan pemilu dengan sistem demorasi
Sungguh suatu keanehan yang luar biasa dari mereka yang pro kepada pemilu dengan memisahkan pemilu dari sistem demokrasi ini..!!!
Bagaimana mungkin pemilu tidak bisa dikaitkan dengan sistem demokrasi ini sementara pemilu ini merupakan suatu inti dari sistem demokrasi itu sendiri, bahkan mereka yang membuat sistem demokrasi ini mengatakan bahwa pemilu itu adalah pesta demokrasi.
KEDUA: Selalu memakai kaidah “irtikab Akhaffu dhararain” pada setiap pemilu akan diselenggarakan
Inilah yang menjadikan saya sempat merenung dari tahun 2014 silam..
Apa iya kaidah ini digunakan dalam setiap lima tahun sekali.
Apa ada darurat yang menjadikan kita untuk melakukan terus menurus sesuatu yang diharamkan tanpa batas??
KETIGA: Memakai Kaidah “Irtikab Akhaaffu dhararain” tanpa batasan dan syarat yang telah ditetapkan ulama.
Memakai kaidah ini tanpa adanya batasan berarti sama saja menghilang semua yang telah diharamkan oleh Allah
Karena jika kita memakai kaidah ini tanpa batasan dan syarat-syaratnya maka disana tidak ada lagi sesuatu yang haram
Dan inilah yang ditempuh oleh kaum sekulerisme dalam menghalalkan apa yang mereka kehendaki (lihat kitab 'Almaniyab hal.33 oleh Mahmud Syakir Syarif)
Adapun syarat-syarat dari kaidah ini:
1. Adanya dhorar (bahaya) yang akan ditimbulkan
2. Tidak adanya wasilah (perantara) yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya tersebut.
3. Hendaknya melakukan yang diharam kan dalam kondisi darurat ini disesuaikan dengan kadarnya dalam arti tidak belebihan
4. Tidak menimbulkan kerusakan yang lainnya yang sama atau bahkan lebih parah
Dan sudah kita jelaskan tentang kaidah ini tidak bisa diterapkan dalam kondisi pemilu ini.
KEEMPAT: Anggapan mereka kalau kita tidak nyoblos nanti akan terjadi seperti ini dan itu.
Inilah kenyataan yang kita dapati dimana kita selalu ditakut-takuti oleh mereka yang pro nyoblos kalau tidak nyoblos maka negeri ini akan dikuasai oleh syi'ah, pki dan musuh-musuh islam.
Alhamdulillah sudah sekian lama ketakutan ini muncul tapi sampai sekarang tidak terjadi apa-apa.
Yang ini menunjukkan bahwa ketakutan seperti ink adalah khurafat ala harokiyyin yang sudah ada sejak lama.
Silahkan anda tanyakan kepada ustad-ustadz senior yang sepuh, apakah khurafat ini baru sekarang muncul??
KELIMA: Anggapan sebagian mereka bahwa permasalahan ini bukanlah masuk dalam aqidah hanya sekedar permasalah furu'.
Subhanallah...!!
Perkara seperti ini bukanlah perkara yang ringan ya ikhwah.
Karena hal ini berkaitan erat dengan demokrasi yang merupakan kesyirikan.
Kita ikut serta dalam merayakan pesta demokrasi atau yang disebut dengan pemilu, maka kita telah mengambil andil dalam kelancaran sistem demokrasi.
Tidaklah mudah bagi kita untuk mengatakan ini adalah perkara furu' dan bukan masuk dalam ranah aqidah..
KEENAM: Perkataan mereka “bahwa kita tidak memilih juga tidak lepas dari demokrasi”.
Dan kejanggalan ini baru-baru muncul, yang ana sendiri menilai ini adalah kejanggalan yang paling aneh, yang tidak paham akan pembicaraan kita.
Bagaimana mungkin kita yang tidak memilih dikatakan dia telah menjalankan sistem demokrasi, sementara kita mengingkari akan sistem demokrasi itu sendiri.
Apa mungkin sistem demokrasi akan bejalan jika memang semua rakyat tidak memilih?
Tentu jawabannya tidak.
Demokrasi tidak akan berjalan jika memang yang memilih itu dibawah angka 50 %
Dan Secara hukum, kalau di atas 50 persen (angka golput), maka pemilu tidak sah. Secara konstitusional, angka golput harus dipastikan di bawah 50 persen
Lagi pula kejanggalan ini menunjukkan ketidakpahaman apa yang sedang kita bicarakan
Karen pembicaraan kita seputar hukum ikutserta dalam pesta demokrasi, yang mana seseorang ikut serta dalam pesta demokrasi maka dia dikatakan telah ikut andil mensukseskan acara inti dari sistem demokrasi?
Apa iya ada orang berakal mengatakan kalau tidak ikut dalam pesta demokrasi ini dikatakan ikut mensukseskannya??
Terlebih jika hal itu ditambah dengan peringatan kepada kaum muslimin akan bahaya sistem demokrasi ini terhadap aqidah seorang muslim
PENUTUP
Inilah yang mungkin bisa ana tulis dalam permasalahan pemilu ini, sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada kaum muslimin dan kepada ikhwah salafiyyun khususnya, agar mereka tidak terjatuh kedalam lubang khurafat haroki yang selalu menakut-nakuti kaum muslimin ketika menjelang pemilu.
Dan dalam penutup ini ana ingin tegaskan bahwa pendapat yang ana pilih ini bukanlah semata-mata bertujuan untuk mengeluarkan saudara-saudara kita yang ikut nyoblos atau ikut serta dalam pesta demokrasi dari barisan salafy.
Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat kepada ana pribadi dan kepada ikhwah salafiyyin yang lainnya
Wallahu'alam
Ditulis oleh
Agus Susanto Sanusi